Anak Asisten III Pemkot Surabaya Dipaksakan Jadi Direktur PD Pasar Surya


Surabaya Newsweek-  ketransparanan  dalam menentukan jabatan seseorang sangat diinginkan apalagi  jabatan Direktur sangat diimpikan semua orang untuk bisa menduduki jabatan strategis namun demikian dalam melaksanakan perekrutan memang harus persedural .

Jika tidak dilakukan secara persedural akan berimbas pada satu permasalahan pokok , yang mana pelaksanaan tersebut  akan menimbulkan kecemburuan social dan anggapan bahwa  dalam pelaksanan perekrutan ada indikasi permainan dibawah tangan.

Terbukti  pengangkatan Direktur Pembinaan Pedagang Nurul Azza dan Direktur teknik Zandy Feryansah putra Hadi Siswanto Anwar  Asisten III Pemkot Surabaya  memunculkan polemik baru   yang akhirnya di hearingkan di komisi B DPRD Kota Surabaya.

Dalam dengar pendapat kali ini, Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) Husen menyatakan, dugaan adanya kejanggalan dalam pengangkatan dua diretur baru tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya terkait  rendahnya persyaratan yang diperuntukan bagi calon direktur.

Husen menyebutkan, jika mengacu pada persyaratan rekrutmen untuk direktur lama setidaknya setiap calon dituntut memiliki pengalaman minimal 3 tahun diposisi yang akan diduduki. Syarat lainnya, mereka harus lulusan S1 dan memiliki Toefl 450 yang dibuktikan lewat sertifikat.

 “Kita tidak mempermasalahkan anak siapa yang sekarang jadi direktur itu. Mau anak presiden mau anak pejabat saya tidak peduli. Kami hanya minta transparansi dalam proses perekrutannya,” tegas Husen, Selasa (22/7/2014).
 Sementara untuk persyaratan kepada direktur kali ini, menurut Husen, jauh lebih rendah. Atas pertibangan tersebut, ia menduga ada upaya dari internal PD Pasar Surya untuk meloloskan oknum tertentu.

 “Bawas (badan pengawasnya) itu sama dipegang oleh Pak Samba, tapi kenapa sekarang syaratnya kok diperlonggar,” Tanya Husen.

Tidak hanya itu, hUsen juga mempersoalkan latar belakang pendidikan yang dimiliki Direktur Teknik, Zandy Ferryansah. Menurutnya, putra dari Hadi Siswanto Anwar, Asisten III Pemkot Surabaya itu tidak pernah lulus S1 teknis Sipil dari Universitas Brawijaya (Unibraw).

“Zandy Ferryansah itu lulusan hukum. Padahal calon direktur teknik itu harusnya S1 teknik sipil. Jadi secara kapabilitas orang itu tidak mampu,” Tandasnya.

Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Samba Perwira Jaya, secara tegas menyatakan proses rekrutmen Direktur Teknik dan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya tahun 2013/2014 prosedural dan tidak ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebaliknya, Bawas menduga, isu ini dihembuskan oleh pihak yang merasa dirugikan atas upaya PD Pasar Surya dalam membersihkan praktik pungutan liar yang di pasar-pasar milik perusahaan pelat merah ini.

Samba Perwira Jaya mencertikan, awalnya persoalan ini muncul setelah Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud menerima surat kaleng yang berisi tuduhan bahwa, rekruitmen direksi PD Pasar, atas nama Zandy Ferryansah dan Nurul Azza tidak prosedural karena keduanya mendaftar tidak melalui mekanisme yang benar.

Kedua, tudingan kedua direksi ini tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik. Sedang yang ketiga, keduanya diterima menjadi direksi lantaran memiliki hubungan darah dengan salah satu pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Surat kaleng ini mengatasnamakan karyawan/karyawati PD Pasar Surya.

 "Saya menduga isu ini dimunculkan karena kami tengah memberantas praktik pungli yang kami sebut uang kecoa. Ada oknum di PD Pasar yang melakukan praktik ini," katanya.

Menurut dia, jika ada persoalan dalam rekruitmen, kenapa tidak dilaporkan sejak masa perekrutan, bukan ketika yang mendaftar sudah diterima. Sementara terkait latar pendidikan Zandy Ferryansah, ia memastikan yang bersangkutan memang sempat menempuh kuliah di jurusan teknis sipil selama tiga tahun.

“Zandy itu lulusan Teknik Sipil dan Hukum di Universitas Brawijaya (Unibraw) meskipun tidak sampai lulus. Seanjutnya dia mengambil jurusan hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Samba menantang pihak yang meragukan proses rekrutmen ke ranah hukum jika masih tidak percaya. Dengan harapan, semua tuduhan yang disampaikan pihak-pihak tersebut bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement