Lurah Penjaringansari Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Prona


Surabaya Newsweek- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memeriksa Lurah Penjaringansari Wahyu Priherdianto, Kamis (3/9/2015). Ini pertama kali Wahyudi periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Prona. Pengurusan sertifikat missal pada Prona (Program Nasional Agraria) di Kelurahan Penjaringansari, Kec.Rungkut diduga terjadi pungutan liar (pungli). Pengurusan yang seharusnya gratis namun dikenakan tarikan Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per-pemohon/bidang.


Kini Wahyu sudah berstatus tersangka, namun Wahyu tidak ditahan. Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Kamis siang (3/9), Wahyu diperbolehkan pulang. Malah, saat ditanya wartawan, Wahyu menyebut bahwa tidak ada Pungli seperti yang dituduhkan itu. Dia mengelak dikatakan kalau ada Pungli pada pengurusan sertifikat Prona di tempatnya. "Tidak ada seperti itu. silahkan langsung saja Tanya ke penyidik," jawab Wahyu saat di Kejari Surabaya.



Wahyu menjalani pemeriksaan secara tertutup di lantai dua gedung Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal mulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 14.00 WIB.Wahyu dicerca 16 pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dalam program Prona di Penjaringansari. "Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Rovalino usai pemeriksaan. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement