Hanya Divonis 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 juta

Lumajang Newseweek - Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Anak Agung Jiwandana SH, membenarkan telah memutus perkara tambang pasir illegal (illegal mining). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua pelaku tambang illegal adalah 1 bulan penjara dengan denda 3 juta rupiah. "Saya selaku humas tidak bisa mengomentari tentang berapa tahun vonis majelis hakim karena itu adalah kode etik. berapapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu adalah putusan PN Lumajang," ujar Anak Agung Jiwandana ditemui sejumlah wartawan di kantornya Jl. Gatot Subroto No.74, Sukodono, Selasa (06/10/2015).


Ditanya konsideran putusan majelis hakim soal illegal mining, Anak Agung mengaku belum melihatnya putusan tersebut. PN Lumajang juga baru menyiapkan berkas-berkas terkait putusan itu karena ramai diberitakan media dan menjadi perhatian nasional."Nah, untuk konsiderannya kita belum lihat secara detail, kita baru tahu setelah ramai di media dan menjadi perhatian nasional," terangnya.


Lebih lanjut Anak Agung menjelaskan, proses persidangan tersangka illegal mining inisial R pemilik stock pile Tanah Mas Gemilang (TMG) dan inisial P pelaku penambang illegal tahun 2015. Vonis yang dijatuhkan juga beberapa bulan yang lalu diterbitkan.


"Dua sudah kita putus sekitar 4 bulan yang lalu, dan satu berkas lagi masih dalam proses karena pihak kejaksaan kesulitan dalam menghadirkan para saksi," pungkas Anak Agung Jiwandana.


Sekedar diketahui, illegal mining atau tambang illegal masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi.  sesuai pasal 158 dan atau 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.


Dalam putusan PN Lumajang pada pidana khusus illegal mining dengan terpidana Rudi Sutanto yang divonis ringan diketua oleh Sugiyo Mulyoto, SH.MH, dengan dua hakim anggota I Made Bagiarta, SH. I Wayan Suarta, SH.MH, panitera Ngatriyanto, yang dihadiri oleh jaksa Nurkhoyin. (h)

Alhasil , 10 pasangan mesum hasil razia di gelandang ke Mako Satpol PP Surabaya di Jl Jagung Soeprapto Surabaya, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lanjutan.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement