Kejaksaan Tinggi Targetkan 2 Koruptor Licin Segera Masuk

            

Surabaya Newsweek-  Dua pelaku  koruptor  yang dinilai ‘kebal hukum’ bergentayangan di wilayah Jawa Timur ini betul-betul membuat Kejaksaan Tinggi Jatim menjadi kelabakan. Betapa tidak, dari sekian banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa langsung masuk di hotel prodeo. Tetapi untuk 2 koruptor yang licin ini masih bisa mengelak dan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri serta berlindung dibalik pejabat eselon yang masih memiliki power kuat  di wilayah Jatim ini.

Dalam kasus perkara korupsi Pasar Induk Agrobisnis ( PIA )  terpidana Sugeng Riyono ,57 tahun  mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jawa Timur  yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dalam perkara bernomor 2007 K/pid.sus/2011  dengan hukuman 2 tahun ditambah denda sebesar Rp.50 juta sampai sekarang eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih belum bisa dilaksanakan . Terpidana yang sudah mangkir 2 kali panggilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo  dengan alasan  masih  belum menerima salinan turunan dari Mahkamah Agung yang sudah dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam surat W.14.u8/2879/pid/Viii/2015 tanggal 26 Agustus 2015  yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan dan memberikan turunan putusan dari Mahkamah Agung ke Sugeng Riyono, karena wilayah hukumnya berada di wilayah Surabaya.  Hingga berita ini diturunkan keterangan dari Pengadilan Negeri Surabaya belum ada kejelasannya.

“ Pihak Kejaksaan sudah berupaya memanggil terpidana Sugeng Riyono, tapi yang bersangkutan masih mengelak tidak mau datang karena belum terima turunan putusannya, “ ungkap Kasie Pidsus, Kejari Sidoarjo Muhamad Nusrim SH, di ruang kerjanya, Selasa, (29/9). Dan kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa, karena turunan putusan belum sampai ke tangan terpidana. Jika sudah ada akan segera saya eksekusi, “ tambahnya seraya menunjukan rasa kekecewaannya. Jelas disini  sepak terjang Sugeng Riyono perlu diberikan pengawasan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi di Surabaya terutama dalam unsur ulur-ulur waktu sehingga dengan mudah Sugeng Riyono yang saat ini masih dianak emaskan menduduki jabatan eselon sebagai Kadispora Pemprov Jatim bisa bebas dari jeratan hukum, tukasnya.

“ Terpidana Sugeng Riyono, emang pernah berkirim surat ke Kajari dan Kejati kalau beliau belum terima turunan putusan, “ jelas Kasie Penkum, Kejati, Rommy Arisyanto,SH via selulernya, Senin, (5/10). Dan saya juga akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera menindaklanjutinya eksekusinya “ imbuhnya. Sehubungan dengan adanya ‘perlawanan’ terpidana yang bersifat ulur waktu, maka tim Soerabaia NEWSWEEK berusaha melacak terus perkembangan terakhir dan baru  (Jumat,2/9) Pengadilan Negeri Sidoarjo lewat Panitera Muda Pidana, MUHAMAD , SH memberitahu bahwa surat dari PN. Surabaya da diterima dan sudah ditanda tangani oleh terpidana Sugeng Riyono tertanggal 16 September 2015. dari sini tim ini memberikan info ke Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muhamad Nusrim akan datangnya surat pemberitahuaan tersebut juga tembusan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya melalui Kasie Penkum Kejati, Rommy Arizyanto, SH

“ Menurut info dari Kejaksaan Negeri besok (6/10) yang bersangkutan Sugeng Riyono akan dipanggil lagi jika mangkir maka Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga beserta Kejaksaan Tinggi Surabaya akan berkoordinasi untuk melaksanakan eksekusinya “tegasnya
Pada bagian lainnya, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Surabaya Romy Arizyanto,SH juga memantau ulah koruptor mantan Sekkab Pemerintah daerah Tingkat II Lumajang Endro Prapto Ariadi. Yang kasus hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara 1191 K/pid.sus/2012  tertanggal 24 Agustus 2014 sampai sekarang masih juga belum ada kejelasannya , vonis hukum yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung selama 4 tahun dengan denda  Rp 200 juta ini  masih dapat ‘dimainkan’ terpidana Endro Prapto Ariadi, SH terhadap eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Dimana sejak jatuhnya putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2014  turunan putusan baru diturunkan di kejaksaan Negeri sejak adanya serah terima Kasie pidsus yang baru Lamidi, SH , sedang pejabat yang lama Adnan Sulistiono,SH  bulan Agustus 2015 ini  dimutasi ke Kejaksaan Negeri Klaten. Lalu dimana turunan putusan Mahkamah Agung kok tidak segera ditindaklanjuti sewaktu dijabat oleh Kasie pidsus lama ?  


Menurut Kasie Penkum Kejati Surabaya Romy Arizyanto,SH via seluler , terpidana Endro Prapto Ariadi, SH dalam info dari Kejaksaan Negeri Lumajang , terpidana sudah ada panggilan 2 kali mangkir dan terakhir memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan terpidana terkena serangan jantung dan masih dirawat dirumah sakit “ terangnya. “ Dan Kejati segera mengeksekusi koruptor-koruptor tanpa pandang bulu siapa dibalik itu semua ,“ katanya menegaskan. ( tim )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement