PT Moderna Teknik Perkasa Kerjakan Proyek Bernilai Miliaran Asal-Asalan




BLITAR - Langkah PT Moderna Teknik Perkasa untuk ‘mengangkangi’ sejumlah proyek berskala kakap bernilai miliaran rupiah di kawasan eks Karesidenan Kediri  cukup merisaukan sejumlah kontraktor kecil-kecil di daerah. Sebab, paket-paket proyek yang semestinya bisa dikerjakan untuk kontraktor berskala kecil, tapi digabungkan menjadi satu paket oleh Satker (satuan kerja) yang diduga “bermain” dengan pemilik PT Moderna Teknik Perkasa. Susilo Prabowo atau dikenal dengan sebutan Embun mendapat proyek yang dikerjakan pada tahun 2015 bernilai ratusan miliar.

Embun juga dikenal mempunyai profesi lain, di luar sebagai pengusaha kontraktor, yaitu- wartawan harian terbitan di Surabaya dan aktivis LSM. Peraturan yang ada dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang diatur Perpres ditabrak atau dilanggar dan berdalih diijinkan oleh Satker maupun Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemilik proyek-proyek yang telah dikerjakan. Embun dikenal sakti atau orang kuat di daerah, meskipun sudah ditetapkan menjadi terdakwa dalam penambangan galian C di PN Blitar dan tersangka sebagai penadah barang tambang galian C, tapi tidak ditahan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Proyek-proyek fisik yang ditangani PT Moderna Teknik Perkasa pada tahun 2015 masing-masing bernilai Rp 7 miliar lebih hingga menembus angka Rp 12 miliar lebih berjumlah sekitar 18 mega-proyek dan diduga melebihi SKP (Sisa Kemampuan Paket) yang ditentukan dalam Perpres No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Akibatnya, bisa ditebak pekerjaan fisik proyek yang ditangani menjadi amburadul dan terkesan asal-asalan di sejumlah daerah karena diduga kelebihan kemampuan yang dimiliki untuk mengerjakan proyek tersebut.

Di Tulungagung, pekerjaan fisik lapis permukaan badan jalan hot mix di desa Nyawangan Kecamatan Sendang yang dikerjakan PT Moderna Teknik Perkasa, milik Susilo Prabowo alias Embun warga Blitar kurang berkualitas nilai anggaran Rp  9 miliar atau Rp 7 milyar. Menurut warga dusun Nyawangan RT 01 RW 01 Nul, Mbah Bandi, sebelum pengerjaan hot mix dilakukan dulu dikerjakan cor bahu jalan secara manual.

Kemudian, penghamparan lapis permukaan hot mix sangat tipis terlihat lapisan hot mix di sepanjang badan jalan kurang padat, dan mulai terkelupas, setelah dikerjakan beberapa minggu. Selainnya badan jalan yang dilapisi hot mix nampak ke permukaan. Mbah Bandi mengaku, pengerjaan proyek dilakukan lembur di malam hari, sedangkan panjang jalan yang dikerjakan dengan hot mix   ada yang menyebut panjang proyek 5 kilometer dan ada yang berpendapat 6 kilometer. Hal ini diakibatkan tidak adanya papan nama proyek, sehingga informasi yang diperoleh menjadi tidak akurat.

Kepadatan lapis permukaan hot mix  diduga tidak sesuai spesifikasi atau spek dan dipertanyakan warga setempat, karena proyek yang belum seumur jagung mulai dusun Nyawangan, dan dusun Jajar banyak yang berlubang dan kini sudah ada ditambali. Informasi pegawai PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, proyek itu dikerjakan oleh Embun satu paket dengan Jepun, Rejotangan satu paket dengan Pucanglaban, dan sekitarnya, katanya. Informasi dari pekerja proyek Embun mendapatkan jumlah proyek di wilayah Kabupaten Tulungagung sebanyak 11 titik.

Hal yang sama juga terjadi di Trenggalek , PT. Moderna Tehnik Perkasa diduga melebihi jumlah SKP, kerjakan proyek Pemeliharaan berkala, Kedungsigit – Karangan, Nglongsor – Buluagung, Buluagung – Banaran, Sumber – Ngentrong, Dermosari – Garen, Sumberingin – Sukowetan, Tamanan – Sumberingin, dengan anggaran di HPS Rp 8. 503. 708. 000,- dikerjakan asal – asalan pasalnya proyek selesai belum satu bulan sudah pecah-pecah dan ambles.
           
Supri Hadi, Kasi Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Trenggalek saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu,( 04/11) menyatakan, PT. Moderna Tehnik Perkasa tahun 2014 mengerjakan proyek yang bersamaan ada 8 paket pekerjaan sehinga menurut Perpres No 4 tahun 2015 PT. Moderna Tehnik Perkasa tahun 2015 bisa mengerjakan paket pekerjaan sebanyak 10 paket ungkapnya. Selanjutnya, dalam pemenangan lelang pengadaan barang dan jasa PT. Moderna Tehnik Perkasa di Kabupaten Trenggalek adalah paket pekerjaan yang ke 6, 7, 8, dan 9 sehingga ULP Trenggalek sudah benar dalam proses pelelangannya, imbuhnya.
           
Terpisah, Subadri (50) warga Desa Salamrejo Kecamatan Karangan Trenggalek, sangat menyesalkan hasil pekerjaan PT. Moderna Tehnik Perkasa pasalnya proyek selesai belum ada satu bulan sudah terlihat pecah – pecah dan ambles, cetusnya.   Masih kata Subadri, hal ini terjadi di ruas jalan samping rumah Ketua Komisi III DPRD Trenggalek sehingga membuat resah masyarakat karena hasil pekerjaannya diprediksi sebentar lagi akan mudah rusak sehingga merugikan negara dan masyarakat pengguna jalan, terangnya.
           
Selanjutnya, Hardi Rangga, SH, Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Trenggalek menilai, PT Moderna Tehnik Perkasa dalam mengerjakan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga hasil pekerjaannya amburadul dan kurang maksimal.Masih menurutnya, hal ini terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek dan konsultan pengawas sehingga terkesan ada konspirasi dan pembiaran terhadap pekerjaan milik Embun. Kami sangat berharap penegak hukum bertindak sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi kontraktor – kontraktor yang nakal, tegasnya. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi ditempat kerjanya tidak ada di kantor sedang Kabid Perawatan Jalan saat dikonfirmasi melalui telepon selalu tidak diangkat hingga berita ini

Pasalnya,  lemahnya pengawasan dari Satker (satuan kerja) yang menangani proyek tersebut ataupun konsultan pengawas. Hal ini tidak terlepas berawal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP)sebagai unit terdepan dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang lemah dalam menegakkan aturan yang dilaksanakan. Anggota kelompok kerja ULP/pejabat terkesan kurang menghayati tugas pokok dan kewenangannya dan tidak menggali seluas-luasnya dalam melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk sehingga melaksanakan tugasnya tidak secara benar dan asal menjalankan tugasnya.

Seperti yang dikutip dari Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Trenggalek dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh LSM terhadap PT Moderna Teknik Perkasa yang ditandatangani Drs.Totok Rudianto, MM, Kepala ULP Trenggalek tertanggal 13 Juli 2015. Intinya, berdasarkan isian data kualifikasi PT Moderna Teknik Perkasa yang bersangkutan melaksanakan subbidang pekerjaan yang ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 2009 s/d 2014, terbanyak pada tahun 2014, yaitu ; 8 paket pekerjaan. SKP = 1,2 x 8 = 9,6 ~ 10 paket pekerjaan. Padahal, paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Moderna Teknik Perkasa pada tahun 2015 berjumlah sekitar 11 proyek atau melebihi sisa kemampuan paket atau SKP yang ditetapkan dalam Perpres No.4 tahun 2015.`PT Moderna Teknik Perkasa, lolos untuk memenangi tender proyek pembangunan gedung SMAN 4 Blitar dengan nilai sebesar Rp 12,2 miliar.

Namun, ada sejumlah proyek yang ditangani oleh PT Moderna Teknik Perkasa yang dikomandani Susilo Prabowo, ST dalam pantauan tim Soerabaia Newsweek yang semestinya bisa ditangani oleh perusahaan berskala kecil-kecil. Tetapi, dalam pelaksanaannya dijadikan satu paket sehingga proyek yang mestinya bisa ditangani usaha kecil tidak bisa ditangani dan ditenderkan dengan perusahaan berskala besar yang mengikuti tender.

 Contohnya, proyek peningkatan jalan ruas jalan Kaligentong-Sumberbendo; Sumberbendo-Sumberdadap; Tenggong-Ngubalan; Selorejo-Ngubalan; Sumberagung-Kates; Domasan-Puworejo;TVRI-Sumberdadap Kabupaten Tulungagung bernilai Rp 17,6 miliar. “Proyek ini menyakitkan bagi masyarakat Tulungagung, karena pengusaha asal Tulungagung sendiri tidak bisa mendapatkan proyek di daerahnya sendiri karena nilai proyeknya besar,” ucap pengusaha kontraktor asal Tulungagung yang enggan disebutkan jati dirinya.

Dikatakannya, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi, sesuai Perpres No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 118, ayat (1) huruf C dan ayat (2) a. sanksi administrasi, b. sanksi pencantuman dalam daftar hitam, c. gugatan secara perdata dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang.”Jadi, PT Moderna Teknik Perkasa dapat dikualifikasikan atau dikategorikan telah membuat dan menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Untuk itu, Dia layak mendapatkan sanksi tersebut,” pungkas Rangga.

Pada bagian lainnya, Direktur PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo ST, yang dikenal dengan panggilan akrab Embun menyangkal tudingan tersebut. “Saya tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan, karena buktinya saya dipercaya mengerjakan proyek-proyek milik Dinas PU. Kalau saya dianggap menyalahi aturan, maka mereka (panitia, red) tidak memberikan pekerjaan itu kepada saya,” elaknya. Saya juga wartawan Memorandum lho mas, katanya menyebut Koran harian terbitan di Surabaya.  Saya masih aktif dan silahkan dicek, ujarnya menambahkan.

“Saya bukan mendapatkan 11 paket pekerjaan fisik, tapi 18 proyek yang saya kerjakan pada tahun 2015 ini, tandas Embun. Di tempat terpisah, H.Nur Fattah Syafii, Pemimpin Redaksi harian pagi Memorandum yang dihubungi, (Sabtu, 7/11) menyatakan, benar yang bersangkutan menjadi wartawan kami, karena Susilo Prabowo atau Embun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib maka kami telah menon-aktifkan kepada yang bersangkutan untuk lebih fokus menangani perkara yang sedang dihadapi, katanya menegaskan. Bersambung (tim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement