Bupati Mengaku Belum Tahu Tentang SK Perangkat Cacat Hukum

TULUNGAGUNG - Dikonfirmasi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi di Gedung Pengadilan Negeri Tulungagung, usai mengikuti pelantikan Wakil Pengadilan Negeri Tulungagung mengatakan, belum mengetahui tentang SK perangkat desa yang diduga cacat hukum itu, “saya belum dilapori bagian pemerintahan, nanti akan saya panggil, nanti akan kita kaji lagi”, tegas Bupati, jumat 22/1 siang. Terbitan di edisi 0280, warga kecewa SK pembatalan perangkat desa tidak ditindak lanjuti. Kekecewaan warga masuk akal, di karenakan Surat Sekretaris Daerah (Setda) 11/5 2011 No : 700/804/011/2011, atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten pada 5/5 2011, dengan No : 700/445/202/2011.

 Surat ini, menjawab surat Kepala desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo 30/5 2011 lalu, dengan No : 470/46/424.418.05/2011. Bahwa jawaban surat Sekretaris Daerah tentang, pengangkatan perangkat desa atas nama Supardi( Jogotirto), Andik Saksono( Jogoboyo) terbukti tidak prosedural, maka SK pengangkatannya harus dibatalkan. Diperintahkan saudara kepala desa, segera melakukan pengisian perangkat desa dengan berpedoman Undang-undang, supaya (Dikemudian Hari) tidak terjadi penyimpangan.

 Surat Setda ini, ditembuskan ke inspektorat Kabupaten, camat Karangrejo, BPD Sukowidodo. Kemudian Imam Suhadi bin Marjuni terguling dari jabatan Kades, karena tersangkut dugaan korupsi. Waktu itu, warga desa Sukowidodo melakukan demo besar-besaran di Kabupaten. Mendesak, agar pemerintah juga, memberhentikan perangkat desa yang SK nya menyalahi aturan hukum. Sebelumnya, 10/1 2011, Modin, Kasun, Sekdes, Kaur umum, Kaur keuangan, Kaur pembangunan, membuat surat pernyataan, bahwa mereka tidak tahu terbitnya SK pengangkatan Supardi, Andik Saksono. Dan Supardi sendiri pernah dihukum penjara, sedangkan Andik Saksono adalah adik kandung Imam Suhadi, mereka menilai pengangkatannya cacat hukum.

 Pada 10/1 2011 anggota BPD membuat surat pernyataan, dan menilai pengangkatan tersebut cacat hukum. Kemudian 16/11 2011 rapat musyawarah BPD, dengan pemberian rekomendasi BPD, tentang pemberhentian dengan hormat ketiga orang perangkat, Supardi, Andik, Dwi Fitriani, agar Kepala desa Sukowidodo segera memberhentikannya, mengacu pada surat Pemkab 8/6 2011 No : 700/961/011/2011, tentang SK pengangkatan ketiganya agar dibatalkan, sebab tidak sesuai aturan. Lalu permintaan pengunduran diri dari ketiganya di rapatkan, dengan dihadiri Ketua BPD, Wakil ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota, dengan disertai surat Ketua BPD mempertegas isi suratnya, yang ditujukan kepada Kepala desa, supaya ketiga perangkat itu diberhentikan dengan hormat.

 Satu tahun yang lalu, desa kembali memanas, BPD lama mengingatkan Kepala desa yang dijabat oleh Drs. Supardi, MM, mereka meminta agar SK itu di tindaklanjuti sesuai surat Setda 2011,tegas suratnya 30/6 2015. Supardi yang dihubungi Koran ini dari Gedung Kejaksaan Negeri Tulungagung mengatakan, dengan marah, bahwa dia tidak pernah dikonfirmasi oleh media ini, terkait perangkat desa yang dipujinya itu.  Supardi,yang pernah di panggil oleh kejaksaan negri tulungagung menyalahkan pemberitaan di media ini, yang itu hanya mengadu domba saja, sergahnya ketika di hubungan melalui telpon selulernya beberapa waktu lalu.

 Menurut sumber, kami siap menghadirkan saksi yang mengetahui ketiga perangkat itu telah membuat surat pernyataan di Kantor Kecamatan Karangrejo. Intinya, ketiganya bersedia mengundurkan diri, dan berhenti dari jabatan perangkat desa, kata G. Dilain itu kami juga, akan mempertanyakan  tunjangan yang diterima perangkat selama ini. Karna dana itu, menurut yang kami ,ketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi kami minta, harus ada pertanggung jawabannya, karena tahun 2011 lalu,SK pengangkatan perangkat dinyatakan batal,namun sampai 2016 ini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Sehingga, apapun alasannya, tunjangan yang diterima berpengaruh hukum, dan bisa dikatakan korupsi, tandasnya. Informasi, pada tahun 2011 tunjangan perbulan perangkat Rp 400 ribu, diterima 6 bulan sekali, dan 2015 tunjangan naik perbulan Rp 1,3 juta. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement