91 Tower Tak Miliki Izin 157 Tower Izinnya Berakhir Bulan Ini



LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang mewajibkan seluruh Camat di Lumajang untuk segera melakukan pemetaan terhadap keberadaan Tower tak berijin yang berada di wilayahnya. Hal ini disebabkan, sebanyak 91 tower diketahui tak berijin, sedangkan 157 lainnya, ijinnya akan berakhir bulan ini.
Asisten Sekda Bidang Tata Praja, Susianto SH mengatakan, bukan hanya soal ijin yang bermasalah, beberapa tower Telekomunikasi juga ada yang kepemilikannya berpindah kepada perusahaan lain, dan hal itu tidak disertai dengan laporan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Beberapa di antaranya sudah beralih pengelolaan atau kepemilikan dengan tanpa melampirkan kepada instansi terkait,” kata Susiyanto, SH usai Sosialisasi Perizinan Menara Telekomunikasi di Ruang Nararya Lantai III Pemkab Lumajang, Kamis (22/12).
Saat ini di Lumajang sudah berdiri sebanyak 256 tower telekomukasi untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi di Lumajang. Diperkirakan pada lima tahun depan jumlah itu akan bertambang menjadi 495 tower lagi.
Pemerintah berharap ke depan seluruh pemilik tower telekomunikasi mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemkab pernah melakukan moratorium pendirian tower, namun nyatanya, keberadaan tower terus menjamur bahkan sebagian diantaranya tak berijin, pungkas Susiyanto. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement