Membuang Sampah Sembarangan akan Didenda Rp. 200 Ribu

KEDIRI - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri mengadakan sosialisasi peraturan daerah (perda) persampahan nomor 3 Tahun 2015 kepada pendidik, pejabat pemerintahan, pegawai kelurahan dan bank sampah di Hotel Lotus Kediri. Tujuannya adalah untuk memberikan motivasi kepada seluruh peserta tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat.

Sedikitnya ada 400 orang peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Terdiri dari kepala sekolah, pejabat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan kader bank sampah se-Kota Kediri. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abu Bakar.

"Tujuannya adalah memberikan penjelasan tentang isi di dalam perda persampahan, diantaranya tentang retribusi jasa umum dan ancaman sanksi," kata Kepala DKP Kota Kediri Didik Catur, Selasa (20/12/2016).

Di dalam Perda No 3 Tahun 2015, terdapat larangan-larangan dan sanksi. Dimana pada pasal 38, ada larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah, larangan mengimpor sampah, larangan mencampur sampah dengan B3 (sampah mengandung bahan berbahaya), larangan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, larangan membakar sampah, dan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, akan dijatuhi sanksi untuk membersihkan sampah di jalan sepanjang 500 meter atau dengan denda Rp 200 ribu. Dan terakhir bagi mereka yang melakukan penanganan sampah di ruang terbuka akan dihukum pidana 1 bulan atau denda Rp 10 juta," beber Didik.

Sosialisasi perda persampahan ini sendiri digelar bersamaan dengan puncak penganugerahan lomba sekolah dan lingkungan sehat hijau yang berlangsung pada Hotel Lotus Kediri. Melalui kegiatan tersebut, DKP memotivasi masyarakat Kota Kediri, khususnya genarasi muda agar menerapkan pola hidup yang bersih.

Lomba sekolah dan lingkungan sehat hijau sendiri berlangsung, pada November lalu. Lomba ini diikuti oleh para pelajar mulai tingkat SD hingga SMA serta pengurus bank sampah. Pada puncak penganugerahan ini, pemenang mendapatkan hadiah dan juga honorarium yang diserahkan langsung Walikota Kediri.

Jumlah peserta lomba sebanyak 51 sekolah dan 36 kelurahan yang memilik bank sampah. Sementara dewan juri yang menilai lomba berasal Bappeda, Dinas Pendidikan, Kantor Lingkungan Hidup(LH) dan perguruan tinggi. (dim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement