SURABAYA -
PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) pengembang apartemen Central Bisnis &
Distrik (CBD) di Surabaya diduga arogan dan bersikap sewenang-wenang terhadap
konsumennya. Betapa tidak, Birawa Budijuwana, berpangkat Kolonel Laut yang
ingin membayar angsuran dan mengalami ‘keterlambatan’, tapi ditolak
mentah-mentah oleh PT SBS. Padahal, Birawa bukan tidak mau membayar atas
keterlambatan yang sudah dilaluinya. Hanya keterlambatan terhitung bilangan
hari,PT SBS menolak untuk menerima pembayaran itu dan menjadi sengketa perdata di PN Surabaya,
dijadwalkan disidangkan Rabu, (4 Januari 2016). Kasus ini juga sudah dilaporkan
pada Polrestabes Surabaya sejak 11 Agustus 2016, namun perkembangannya hingga
kini masih belum jelas penanganannya ?
Birawa
Budijuwana mengaku telah ‘membeli’ apartemen CBD milik PT SBSA sebanyak 2 unit,
1 unit atas namanya sendiri dan 1 unit melalui over kredit atas nama Fonny
Pandawa. Dikatakan, Sesuai UU Rusun, pasal 42, ayat (2) menegaskan; dalam hal
pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun (rusun) dilaksanakan
dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. Kepastian peruntukan ruang, b. kepastian atas hak atanah, c. kepastian
status penguasaan rumah susun,d. perijinan pembangunan rumah susun.
Menurutnya, UU Rusun pasal 43, ayat (2)
menegaskan: PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas; a.Status
kepemilikan tanah, b. Kepemilikan IMB (ijin mendirikan bangunan), c.
Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, d. Keterbangunan paling
sedikit 20%. Berdasarkan klarifikasi dan mediasi pada tergugat pada hari Rabu,
(7 September) di kantor tergugat yang dihadiri wakil dari Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kota Surabaya, RM Bagus menyatakan bahwa tergugat belum mengajukan
IMB apartemen Puncak Central Bisnis & District (CBD) Tower A & B.
Namun, tergugat telah memasarkan dan
telah menjualnya kepada konsumen, ujarnya.
Dengan
demikian, masih kata perwira dengan pangkat 3 melati dipundaknya itu, tergugat
melanggar hukum UU Rusun, pasal 42, ayat (2) dengan buktinya, a. Tergugat telah
memasarkan dan menjual 2 unit Puncak CBD apartemen/rusun komersial tower B yang
belum ber-IMB di jl.Dukuh Kramat RT 3/RW $, Kel.Jajar Tunggal,Kec.Wiyung kepada
saya, Kol.(laut) Birawa Budiwijana
tanggal 10 Juni 2014 sebanyak 2 unit CB apartemen.
Pada tanggal 5 Agustus 2014,
tergugat juga memasarkan dan telah menjual puncak CBD tower A type I BR lantai
1 unit 16 yang juga tidak ber-IMB kepada konsumen Fonny Pandawa yang kemudian
di-over kreditkan kepada saya. Selain itu, tergugat telah menjual dan
memasarkan puncak MERR tidak ber-IMB yang terletak di Kedung Baruk, Kel.Wonorejo,
Kec.Rungkut pada Johanis Jonathan Tielman.
Berdasarkan
bukti-bukti transaksi, bahwa terbukti tergugat dalam memproduksi dan
memperdagangkan dan menjual CBD Apartemen Tower A &B dan Puncak MERR
Apartemen tanpa mengajukan IMB kepada pemerintah, maka tergugat telah melanggar
larangan pelaku usaha sebagaimana di atur dalam UU Perlindungan Konsumen,pasal,
pasal 8, ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tergugat
melanggar pelaku usaha, pasal 18, ayat (3), “Setiap klausula baku yang telah
ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya pada
ayat (4) pasal 18 menyebutkan, “pelaku
usaha wajib menyesuaikan klasula baku yang bertentangan dengan UU ini”.
Kol.(laut) Birawa Budijuwana melalui penasehat hukumnya,menuntut 1. menerima dan
mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan tergugat
melanggar pasal 42, ayat (2) dan pasal 43, ayat (2) UU No.20/2011 tentang
Rusun, 3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum
perlindungan konsumen, pasal 8, ayat (1) huruf a dan pasal 18, ayat (1) huruf
c.4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immaterial
konsumen sejumlah Rp 2.281.578.000. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding dan kasasi, tambah
Said Sutomo, selaku penasehat hukumnya.
Sementara itu, Enik
Indraningrum, penasehat hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) terkesan
menganggap enteng masalah tersebut dan menyatakan, apa yang menarik dari berita
ini dan lihat aja nanti di persidangan, 4 Januari 2017, ucap Enik singkat,
Selasa, (6/12) dikonfirmasi terkait kasus yang membelit kliennya itu. (Zai/b)