PT Surya Bumimegah Sejahtera Arogan Terhadap Konsumennya ?

SURABAYA - PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) pengembang apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) di Surabaya diduga arogan dan bersikap sewenang-wenang terhadap konsumennya. Betapa tidak, Birawa Budijuwana, berpangkat Kolonel Laut yang ingin membayar angsuran dan mengalami ‘keterlambatan’, tapi ditolak mentah-mentah oleh PT SBS. Padahal, Birawa bukan tidak mau membayar atas keterlambatan yang sudah dilaluinya. Hanya keterlambatan terhitung bilangan hari,PT SBS menolak untuk menerima pembayaran itu dan  menjadi sengketa perdata di PN Surabaya, dijadwalkan disidangkan Rabu, (4 Januari 2016). Kasus ini juga sudah dilaporkan pada Polrestabes Surabaya sejak 11 Agustus 2016, namun perkembangannya hingga kini masih belum jelas penanganannya ?

Birawa Budijuwana mengaku telah ‘membeli’ apartemen CBD milik PT SBSA sebanyak 2 unit, 1 unit atas namanya sendiri dan 1 unit melalui over kredit atas nama Fonny Pandawa. Dikatakan, Sesuai UU Rusun, pasal 42, ayat (2) menegaskan; dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun (rusun) dilaksanakan dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: a. Kepastian peruntukan ruang, b. kepastian atas hak atanah, c. kepastian status penguasaan rumah susun,d. perijinan pembangunan rumah susun.

 Menurutnya, UU Rusun pasal 43, ayat (2) menegaskan: PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas; a.Status kepemilikan tanah, b. Kepemilikan IMB (ijin mendirikan bangunan), c. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, d. Keterbangunan paling sedikit 20%. Berdasarkan klarifikasi dan mediasi pada tergugat pada hari Rabu, (7 September) di kantor tergugat yang dihadiri wakil dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, RM Bagus menyatakan bahwa tergugat belum mengajukan IMB apartemen Puncak Central Bisnis & District (CBD) Tower A & B. Namun, tergugat  telah memasarkan dan telah menjualnya kepada konsumen, ujarnya.

Dengan demikian, masih kata perwira dengan pangkat 3 melati dipundaknya itu, tergugat melanggar hukum UU Rusun, pasal 42, ayat (2) dengan buktinya, a. Tergugat telah memasarkan dan menjual 2 unit Puncak CBD apartemen/rusun komersial tower B yang belum ber-IMB di jl.Dukuh Kramat RT 3/RW $, Kel.Jajar Tunggal,Kec.Wiyung kepada  saya, Kol.(laut) Birawa Budiwijana tanggal 10 Juni 2014 sebanyak 2 unit CB apartemen. 

Pada tanggal 5 Agustus 2014, tergugat juga memasarkan dan telah menjual puncak CBD tower A type I BR lantai 1 unit 16 yang juga tidak ber-IMB kepada konsumen Fonny Pandawa yang kemudian di-over kreditkan kepada saya. Selain itu, tergugat telah menjual dan memasarkan puncak MERR tidak ber-IMB yang terletak di Kedung Baruk, Kel.Wonorejo, Kec.Rungkut pada Johanis Jonathan Tielman.

Berdasarkan bukti-bukti transaksi, bahwa terbukti tergugat dalam memproduksi dan memperdagangkan dan menjual CBD Apartemen Tower A &B dan Puncak MERR Apartemen tanpa mengajukan IMB kepada pemerintah, maka tergugat telah melanggar larangan pelaku usaha sebagaimana di atur dalam UU Perlindungan Konsumen,pasal, pasal 8, ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tergugat melanggar pelaku usaha, pasal 18, ayat (3), “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya pada ayat (4) pasal  18 menyebutkan, “pelaku usaha wajib menyesuaikan klasula baku yang bertentangan dengan UU ini”. Kol.(laut) Birawa Budijuwana melalui penasehat hukumnya,menuntut 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan tergugat melanggar pasal 42, ayat (2) dan pasal 43, ayat (2) UU No.20/2011 tentang Rusun, 3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum perlindungan konsumen, pasal 8, ayat (1) huruf a dan pasal 18, ayat (1) huruf c.4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immaterial konsumen sejumlah Rp 2.281.578.000. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding dan kasasi, tambah Said Sutomo, selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Enik Indraningrum, penasehat hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) terkesan menganggap enteng masalah tersebut dan menyatakan, apa yang menarik dari berita ini dan lihat aja nanti di persidangan, 4 Januari 2017, ucap Enik singkat, Selasa, (6/12) dikonfirmasi terkait kasus yang membelit kliennya itu. (Zai/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement