TULUNGAGUNG -
Makin hari tugas dan tanggung jawab pekerja sosial dari Kementerian Sosial
banyak terlibat dalam pendampingan ketika anak dibawah umur berurusan dengan
hukum mulai dari lingkungan masyarakat, kepolisian, kejaksaan, dan persidangan
di Pengadilan Negeri Tulungagung. Mengingat anak yang terkena musibah hukum
kebanyakan akibat factor lingkungan, serta kurangnya perhatian dari orangtua
untuk mengawasi anaknya.
Sehingga anak terbawa
arus pergaulan yang terjebak hukum. Oleh
karenanya, pekerja sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama
Bapas mencari solusi bagaimana anak yang terjerat hukum diberikan bimbingan dan
diarahkan bekerja di salah satu lembaga yang diawasi. Seperti terdakwa inisial
AL yang terjerat kasus narkoba, diduga AL ini terpengaruh lingkungan, serta
lemahnya pengawasan orangtua.
Untuk itu, Erik, sebagai pekerja sosial dari
Kementerian Sosial berusaha memberikan solusi terbaik bila terdakwa anak
diputusi hukuman diberikan hukuman pekerja di salah satu lembaga yang telah
siap mendidiknya dengan syarat pekerja sosial maupun Bapas dapat mengawasi agar
terdakwa mampu bekerja dan sembuh dari perilaku yang membuat terdakwa melanggar
hukum. Untuk dapat kembali ke jalan yang benar, pungkas Erik ke wartawan di
Pengadilan Negeri Tulungagung. (NAN)