Barang Bukti Tidak Disita Terlapor Menghilang

TULUNGAGUNG - Kepolisian Polres Tulungagung bagian Pidana Korupsi belum juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)  terlapornya,adalah  Ilham Lubis dan Agustina Wanti Susanti alamat Jakarta. Terlapor suami istri (pasutri), awalnya sudah menunjukkan itikad tidak baik. 

Pada panggilan pertama dan panggilan keduanya orang kaya ini juga tidak hadir keruang penyidikan  pidana korupsi, kanit Ipda Andik.P.SH. “Pada panggilan ketiganya Ilham Lubis baru datang disidik dengan berbagai alasan sakit,” kelitnya. 

Kemudian penyidik melakukan  pemanggilan terhadap  Wanti, dan wanita asli kelurahan Sembung itu bagaikan belut,tidak juga  menghadap ke penyidik. Saat ini wanita bertubuh gemuk itu menghilang bak ditelan bumi tidak   diketahui keberadaannya. 

Dikonfirmasi kanit pidana korupsi mengatakan, barang bukti sepeda motor  belum dilakukan penyitaan sejak korban melaporkannya dan BB masih di  dalam kekuasaan terlapor, sebutnya.Dan sebelumnya pasutri itu sudah pernah menghadap di ruang penyidik. 

Kalau belum ketemu, kami belum bisa melakukan penahanan,karna dua alat bukti belum kami pegang, dan pelakunya masih bersembunyi, kata kanit. DPO juga belum bisa kami terbitkan, katanya, pada (4/1), diruang pidana korupsi. Pelapor, Maryam, mengatakan, dirinya memang dipukul didalam rumah oleh pasutri, dicaci maki, ditekan dengan cara ditakut-takuti, lalu sepeda montor miliknya  disita oleh terlapor. 

Namun, laporannya sudah  3 bulan ini masih tahap pemanggilan saksi, kepala desa ,suyahman,Desa Tanggung kecamatan Campurdarat. Ada dugaan pasutri   dilindungi dan diduga akan mengarah menghilangkan  barang bukti untuk lepasnya pasutri  dari jeratan hukum.Barang bukti tidak diamankan dibiarkan  dalam penguasaan  terlapor dengan alasan macam-macam . 

Sementara pelapor yang melaporkan pasutri makin dalam ketakutan ,disebabkan adanya dugaan unsur disengaja membuat  pasutri itu bebas berkeliaran diluar. Mungkin saja ada dugaan  dengan tidak ditahannya pasutri itu  dikarenakan orang kaya alias orang berduit.

Berharap  markas besar ( MABES-POLRI ) kepolisian republik Indonesia di Jakarta mendengar kasus ini .Kemungkinan dugaan pasutri ini akan melakukan  usaha jahatnya untuk berkompromi dengan orang tertentu,supaya lepas dari jeratan hukum. Bersambung. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement