Bebas KPRI Wirabhakti, Paiman Kesandung

LUMAJANG - Setelah Kejaksaan Negeri Lumajang memastikan Ir. Paiman terbebas dari kasus dugaan korupsi KPRI, karena tidak adanya dana dari APBD, Kejaksaan Negeri Lumajang ganti menjerat Kepala Dinas Pertanian Lumajang itu dengan kasus dugaan korupsi dana  (Jalan Usaha Tani ) JUT senilai Rp 6,5 milyar, yang kini prosesnya telah  naik ke penyidikan.
Kepala Kejaksaaan Negeri Lumajng, Teuku Muzafar, SH mengatakan, dugaan korupsi Koperasi PNS Pemkab Lumajang Wirabakti, yang menjerat Paiman, Yuli dan Titik dengan kerugian Rp 2,4 milyar akhirnya gugur. Karena tidak adanya dana APBD di koperasi tersebut. ”Tapi, kasus perdata dan pidananya tetap berlanjut,” katanya
Ditegaskan, nasib ketiga orang tersebut tergantung pada keputusan bank yang telah meminjamkan uang tersebut. “Terserah Bank CIMB Niaga-nya, mau membawa ke pidana atau ke perdata,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang yang lama, Gede Nur Mehendra, SH mengatakan, kasus dugaan korupsi di koperasi PNS Pemkab Lumajang Wira Bhakti, Kejaksaan Negeri sudah menetapkan 2 tersangka baru dengan inisial YL dan TT. “Ada perkembangan, kita tetapkan dua tersangka yang semuanya perempuan,” katanya.
Ditetapkannya dua tersangka tersebut dikarenakan mengetahui aliran dana koperasi yang merupakan milik anggota. Kedua tersangka sebagai bendahara dan kasir yang mengetahui seluk beluk aliran dana. “Jadi mereka kita tetapkan, karena kerugian Koperasi tersebut kurang lebih Rp 2,4 miliar,” ungkapnya.
Teuku juga mengatakan, meski Paiman terbebas dari kasus dugaan korupsi KPRI Wirabakti, pihaknya masih terus memeriksa kasus dugaan korupsi JUT senilai Rp. 6,5 milyar. ”Kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertanggung jawab,” terangnya lagi.
Diakuinya, kasus ini cukup lama karena rekanan yang diperiksa cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sedikit. ”Kasus JUT tetap lanjut dan kini sudah tahap penyidikan,” lanjutnya kemudian.
Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Lumajang memanggil puluhan rekanan, yang terkait dengan pengerjaan proyek (JUT) Jalan Usaha Tani senilai Rp. 6,5 milyar. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait proyek yang mereka kerjakan di Dinas Pertanian dan perihal gratifikasi. Pemanggilan dilakukan, pasca para pejabat Dinas Pertanian diperiksa secara  marathon. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement