BLITAR - Delapan anak yatim dan terlantar yang dirawat di Panti Asuhan
Nurul Jadid, Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar mendapat akta
kelahiran. Sebelumnya, anak-anak yatim dan
terlantar yang ditemukan dari berbagai tempat atau dibuang orang tuanya
tersebut tak memiliki status kependudukan yang jelas.
"Alhamdulillah kami sudah
berikan akta kelahiran kepada 8 anak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, saat ditemui
di kantornya, Rabu (25/1/2017).
Panti Asuhan Nurul Jadid selama ini
dikenal sebagai panti yang merawat anak-anak terlantar dan anak yatim. Selama
ini anak-anak yang dirawat dalam panti ini tak memiliki status kependudukan
yang jelas sehingga tak memungkinkan menerima berbagai bantuan dari pemerintah
pusat maupun daerah. Atas kondisi tersebut Pemkab Blitar melalui Dispendukcapil
melakukan sejumlah terobosan hingga akhirnya anak-anak di panti ini bisa
mendapat akta kelahiran.
“Kesulitan persyaratan dalam
pengajuan akte dimana harus ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
sebagai salah satu syarat, maka dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2016 dalam mengurus akta kelahiran anak-anak yang tidak
jelas asal usul dan keberadaan orang tuanya dapat diganti dengan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Panti Asuhan,” ungkapnya.
“Ini
tentunya harus di follow up secara konkret salah satunya sebagai langkah
awal kami mendata dan membuatkan akta anak-anak panti asuhan di Nurul Jadid dan
akan menyusul tempat lainnya,” imbuh Eko Budi Winarso.
Ia berharap dengan adanya akta kelahiran
tersebut, anak-anak tersebut lebih mudah mendapat bantuan pemerintah baik,
kesehatan, pendidikan maupun ekonomi. Penyerahan akta kelahiran pada anak-anak di Panti
Asuhan Nurul Jadid secara simbolis dilakukan oleh Kabid Dafduk Dispendukcapil
Kabupaten Blitar, Anggo Takdhir Hanudji bersama staf, Selasa (24/1/2017). (dro)