Dua Bandit Residivis Ditembus Timah Panas

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk dua Curanmor, yakni Nanang Khosim (30), warga Jalan Dukuh Kupang, dan M Ridoi (20), asal Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Dua pelaku yang lulusan Rutan Medaeng itu harus tersungkur saat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Pasalnya betis masing-masing pelaku ditembus timah panas. 

Saat mendekam di Rutan Medaeng, di sana mereka yang awalnya cuma bandit kelas teri malah naik pangkat. Selain mendapat ilmu baru soal curanmor, keduanya diperkenalkan penadah dari para napi. 

Maka, begitu mereka bisa menghirup udara segar diluar sel kedua pelaku bukan berhenti melakukan kejahatan melainkan malah kambuh. Akibatnya dalam waktu lima bulan, tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Sukomanunggal, Wonokromo, dan Rungkut diobok-obok. Tapi apes, saat hendak beraksi di lokasi yang ke delapan, mereka ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap. 

“Saat ditangkap, para tersangka melawan sehingga kami ambil tindak tegas,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Jumat (20/1). 

Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berkali-kali masuk penjara. Sebelumnya mereka terlibat kasus pencurian HP dan penggelapan. Mereka dihukum selama dua bulan. Selama itu mereka menimba ilmu dengan napi lainnya. Begitu keluar dari Medaeng, mereka mulai mencari sasaran motor. 

Mereka selalu membawa tas yang berisi kunci L, mata kunci palsu, pir, magnit, dan kunci palang Y yang telah disiapkan dari rumah. Hal tersebut memang sengaja disiapkan, jika menemukan sasaran empuk saat berkeliling. Selama September 2016 hingga Januari 2017 mereka sudah menggasak tujuh motor dan menjualnya ke Sampang, Madura. Rata-rata motor jenis matik ini dijual Rp 4,5 jutaan. 

Tujuh motor itu adalah Yamaha Vixion warna biru nopol K 3006 TG (TKP Jalan Kaliwaru I/9, Rungkut, pada 3 September 2016); Honda Vario hitam nopol AE 5480 NG (TKP Jalan Tanjungsari Jaya 3, pada 10 Desember 2016); Honda Vario nopol AE 5824 WA (TKP Jalan Simorejo Gang 19, pada 17 Desember 2016); Yamaha Vixion warna merah hitam (TKP Jalan Jetis Kulon Gang 7, pada 18 Desember 2016); Honda Vario warna hitam nopol L 6218 MD (TKP Jalan Karangrejo Sawah Gang 7, pada 26 Desember 2016); Honda Vario warna merah nopol L 6357 ME (TKP Jalan Karangrejo Sawah Gang 7, pada 26 Desember 2016); dan Honda Vario nopol AG 3237 DC (TKP Jalan Tanjungsari III/7). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci L, mata kunci palsu, pir, magnit, kunci palang Y, dan Honda Vario nopol AG 3237 DC yang berhasil diamankan dari aksi terakhir kedua pelaku di Jl Tanjungsari III/7.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement