JPU Tetap Tuntut Sesuai Dakwaan

SURABAYA -  Sidang lanjutan terhadap mantan Dirut Empire Palace, Trisilowati Yusuf alias Chinchin, Rabu (4/1/2017) kembali digelar dengan agenda jawaban Epsepsi. Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sumantri dari Kejari Surabaya dalam membacakan jawaban epsepsi, tetap menuntut terdakwa sesuai dengan awal demgan pasal 374 KUHP,  tentang penggelapan dan 363 KUHP pencurian, serta memunculkan pasal tambahan yakni 367 ayat (2) dan Pasal 376 KUHP.

Ditemui usai sidang, Sumantri mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan," Tuntutannya masih tetap sesuai dengan Dakwaan," ujarnya.

"Perkara ini masih tetap bisa berjalan, karema pencurian dalam keluarga tersebut juga masuk dalam ranah pidana, selama pelapor tidak mencabut laporan atau adanya perdamaian," tambahnya.

Sementara kuasa hukum Chinchin Ronald Talawai mengaku, bahwa Jaksa penuntut Umum (JPU) tidak dapat melakukan penuntutan dalam perkara ini, sesuai dengan pasal 367 ayat (1) dimana pasangan suami istri yang masih ada ikatan atau belum berpisah tidak dapat dilakukan perkara atau penuntutan.

"Disini Jaksa telah mengabaikan pasal 376 ayat (1) dan terkesan memaksakan, padahal perkara ini bermula dimana terdakwa melakukam pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan keluarga," ungkapnya.

Disinggung dengan munculnya dua pasal dari Jaksa yakni Pasal 367 ayat (2) dan 376 KUHP, Ronald menanggapi sah saja, asal selama masih belum P 2," boleh menambahkan pasal, selama masih tahap P 19, kalau ini namanya memaksakan," pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Kuasa hukum Chinchin, Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Gunawan Angka Wijaya (Suami terdakwa), bahwa pernyataan tersebut sebuah manuver yang menyesatkan.

" Silahkan saja kuasa hukumnya menyatakan begitu, tapi itu merupakan pernyataan yang menyesatkan. Apakah bila istri melakukan pembunuhan atau pencurian tidak dapat diproses pidana," tegas Teguh tanda tanya.

"Kepolisian melakukan penyidikan dan menjerat seseorang hingga menjadi tersangka, karena adanya dua alat bukti. Dan itu sudah dilakukan seperti dalam kasus ini dimana Chinchin telah melakukan pencurian dokumen perusahaan," tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Trisilowati Yusuf alias Chinchin yanh melakukan Epsepsi (Pembelaan) dikabulkan oleh ketua Majelis Hakim Unggul Warsito dengan memngeluarkan dari rumah tahanan dan menjadi tahanan kota. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement