Kapolres Trenggalek Di Praperadilkan Atas Penetapan Tersangka

TULUNGAGUNG - Sidang praperadilan babak kedua di Pengadilan Negeri (PN )Trenggalek,di pimpin Hakim tunggal  Feri Anda.SH. Termohon dalam hal ini perwakilan Polres Trenggalek  mengatakan, Tim kuasa pemohon Yayasan Amanah Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) tidak punya kapasitas mewakili yang seolah-olah sebagai advokat.

Dan itu telah melanggar Undang-undang advokat pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 50 juta. Yang di praperadilkan pemohon melantur dan mengarah kemana-mana. Sehingga mengabulkan maksud praperadilan tersebut. Pemohon juga  tidak cermat dengan aturan hukum yang berlaku, maka termohon menolak secara tegas perkara yang diajukan pemohon. 

Sedangkan laporan polisi yang tidak sama hanya salah ketik dan  fakta penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 134,6 juta,berawal mobil inova seharga Rp 200 juta ,dengan dalih pemohon ada koneksi, oleh karena itu Hari Kartini tertarik lalu menyerahkan uang secara bertahap ke Eni. Jadi, itu bukan utang piutang ,tapi, ranah pidana, tegas termohon. Kemudian dipatahkan oleh pimpinan umum Yaperma berkedudukan di Malang, Moch. Ansori, SH menanggapi di luar persidangan, dasar hukum yang diajukan pemohon didasari utang piutang. 

Dan menurut PP No. 2 tahun 2003 tentang Kepolisian pasal 5 ayat h, polisi dilarang mengurusi utang piutang. Oleh karenanya polisi sudah melanggar aturannya sendiri, dalam hal ini penyidik Polres yang menangani. Diduga semua itu rekayasa dan akan kita ungkap di dalam kesaksian nanti. Bahwa tidak pernah ada transaksi inova yang disebutkan oleh termohon. Itu hanya didasari dengan dugaan bohong dari laporan Hari Kartini yang seolah-olah jual mobil. 

Sedangkan Hari Kartini dengan Eni, Slamet Daroni adalah partner bisnis, tegasnya. Kemudian dia (Polres, red) mengatakan, dalam persidangan tim ini bukan advokat, itu menunjukkan kedangkalan ilmu sebagai Negara,’’ kenapa ada apa dengan Polres Trenggalek,” tanyanya. Kemudian ketua Yaperma Kabupaten Trenggalek, Harianto, SE,didampingi Sholikin (sekretaris), Slamet Daroni Wakil ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, M. Abu Said (bendahara), Wagiman (divisi humas), mengatakan, nanti akan kita lihat bukti yang diungkapkan. 

Selamat Daroni adalah anggota kami, jadi tidak ada kaitannya,seperti yang disampaikan termohon di praperadilan tadi, semua sudah salah kaprah. Kami yayasan berbadan hukum bukan advokat, supaya jelas suruh saja membaca surat Mahkamah Agung (MA) buku dua, disana ada tata cara dan aturannya, ucapnya. Penetapan tersangka pasangan suam istri (pasutri) syarat diduga adanya rekayasa yang sangat dipaksakan. Berikut barang bukti tidak dapat dibuktikan, kalau hanya cerita yang itu tidak pernah terjadi,tambahnya. 

Pembacaan berkas pemohon yang dibacakan ketua dalam sidang cakra,rabu 25/1,Pengadilan Negeri Trenggalek hadir termohon dari Polres Trenggalek, IPTU Suharman, Kanit II Pidsus, Bripka, Sutrisno, sh, Briptu, Reza menerangkan, pelanggaran hak asasi tersangka tidak bisa di paksakan yang diduga telah dilakukan oleh  Kapolres Trenggalek diebut sebagai termohon. 

Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan penyidikan harus segera di hentikan, karna perkara yang dituduhkan  terhadap tersangka  pasal 378 dan 372 KUHP sangat lemah, serta tidak cukup bukti dengan syarat dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kronologis, tersangka Selamat Daroni dan Eni Kartikawati awalnya melaporkan Hari Kartini atas pesan singkat atau memuat penghinaan dijerat pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 a ayat 1 UURI No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik. Bukti lapor polisi TBL/202.b/VIII/2016/spkt,20/8/2016 kemudian penyidik Polres Ipda Suharmanto memanggil Eni (saksi) Nopol. SP.PGL/477/IX/2016/Reskrim di ruang unit II Tipidsus. Pelapor menyerahkan barang bukti satu buah handphone merk Nokia dan sim card 0853365xxxx warna merah kombinasi. Selanjutnya penyidik meminta keterangan ahli bahasa, Dr. Sugito, M. Pd dan memeriksa ,Hari Kartini. 

Lambannya proses perkara membuat pasutri melaporkannya ke Polda Jatim, diterima oleh Ajun komisaris resort polisi, Y. Tony Suryo Putro, S. I. K, M.H. Kemudian ditembuskan ke Kapolda Jatim, Dirreskrimun Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Ka. Spkt Polda Jatim. Bahwa laporan tersangka pencemaran nama baik dan fitnah akan diikuti perkembangannya  oleh Dirreskrimun Polda Jatim. 

Malah pasutri di laporkan  balik  terlapor (Hari Kartini) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, yang kemudian diproses secara cepat hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ipda Suharmanto. Selain itu Tim YAPERMA juga menggugat Hari Kartini di Pengadilan Negeri Trenggalek. Hingga berita ini diturunkan Kapolres Trenggalek AKBP Donny Aditya Warman, S. I. K, M.Si belum dapat dikonfirmasi. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement