TULUNGAGUNG
-
Sidang praperadilan babak kedua di Pengadilan Negeri (PN )Trenggalek,di pimpin
Hakim tunggal Feri Anda.SH. Termohon dalam
hal ini perwakilan Polres Trenggalek
mengatakan, Tim kuasa pemohon Yayasan Amanah Perjuangan Rakyat Malang
(Yaperma) tidak punya kapasitas mewakili yang seolah-olah sebagai advokat.
Dan
itu telah melanggar Undang-undang advokat pidana paling lama 5 tahun, denda
paling banyak Rp 50 juta. Yang di praperadilkan pemohon melantur dan mengarah
kemana-mana. Sehingga mengabulkan maksud praperadilan tersebut. Pemohon
juga tidak cermat dengan aturan hukum
yang berlaku, maka termohon menolak secara tegas perkara yang diajukan pemohon.
Sedangkan laporan polisi yang tidak sama hanya salah
ketik dan fakta penipuan dan penggelapan
sebanyak Rp 134,6 juta,berawal mobil inova seharga Rp 200 juta ,dengan dalih
pemohon ada koneksi, oleh karena itu Hari Kartini tertarik lalu menyerahkan
uang secara bertahap ke Eni. Jadi, itu bukan utang piutang ,tapi, ranah pidana,
tegas termohon. Kemudian dipatahkan oleh pimpinan umum Yaperma berkedudukan di
Malang, Moch. Ansori, SH menanggapi di luar persidangan, dasar hukum yang diajukan
pemohon didasari utang piutang.
Dan menurut PP No. 2 tahun 2003 tentang
Kepolisian pasal 5 ayat h, polisi dilarang mengurusi utang piutang. Oleh
karenanya polisi sudah melanggar aturannya sendiri, dalam hal ini penyidik
Polres yang menangani. Diduga semua itu rekayasa dan akan kita ungkap di dalam
kesaksian nanti. Bahwa tidak pernah ada transaksi inova yang disebutkan oleh
termohon. Itu hanya didasari dengan dugaan bohong dari laporan Hari Kartini
yang seolah-olah jual mobil.
Sedangkan Hari Kartini dengan Eni, Slamet Daroni
adalah partner bisnis, tegasnya. Kemudian dia (Polres, red) mengatakan, dalam
persidangan tim ini bukan advokat, itu menunjukkan kedangkalan ilmu sebagai
Negara,’’ kenapa ada apa dengan Polres Trenggalek,” tanyanya. Kemudian ketua Yaperma
Kabupaten Trenggalek, Harianto, SE,didampingi Sholikin (sekretaris), Slamet
Daroni Wakil ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, M. Abu Said (bendahara),
Wagiman (divisi humas), mengatakan, nanti akan kita lihat bukti yang
diungkapkan.
Selamat Daroni adalah anggota kami, jadi tidak ada
kaitannya,seperti yang disampaikan termohon di praperadilan tadi, semua sudah
salah kaprah. Kami yayasan berbadan hukum bukan advokat, supaya jelas suruh
saja membaca surat Mahkamah Agung (MA) buku dua, disana ada tata cara dan
aturannya, ucapnya. Penetapan tersangka pasangan suam istri (pasutri) syarat
diduga adanya rekayasa yang sangat dipaksakan. Berikut barang bukti tidak dapat
dibuktikan, kalau hanya cerita yang itu tidak pernah terjadi,tambahnya.
Pembacaan berkas pemohon yang dibacakan ketua dalam
sidang cakra,rabu 25/1,Pengadilan Negeri Trenggalek hadir termohon dari Polres
Trenggalek, IPTU Suharman, Kanit II Pidsus, Bripka, Sutrisno, sh, Briptu, Reza
menerangkan, pelanggaran hak asasi tersangka tidak bisa di paksakan yang diduga
telah dilakukan oleh Kapolres Trenggalek
diebut sebagai termohon.
Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan
penyidikan harus segera di hentikan, karna perkara yang dituduhkan terhadap tersangka pasal 378 dan 372 KUHP sangat lemah, serta
tidak cukup bukti dengan syarat dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kronologis, tersangka Selamat Daroni dan Eni Kartikawati awalnya melaporkan
Hari Kartini atas pesan singkat atau memuat penghinaan dijerat pasal 27 ayat 3
jo pasal 45 a ayat 1 UURI No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi
elektronik. Bukti lapor polisi TBL/202.b/VIII/2016/spkt,20/8/2016 kemudian
penyidik Polres Ipda Suharmanto memanggil Eni (saksi) Nopol.
SP.PGL/477/IX/2016/Reskrim di ruang unit II Tipidsus. Pelapor menyerahkan
barang bukti satu buah handphone merk Nokia dan sim card 0853365xxxx warna
merah kombinasi. Selanjutnya penyidik meminta keterangan ahli bahasa, Dr.
Sugito, M. Pd dan memeriksa ,Hari Kartini.
Lambannya proses
perkara membuat pasutri melaporkannya ke Polda Jatim, diterima oleh Ajun
komisaris resort polisi, Y. Tony Suryo Putro, S. I. K, M.H. Kemudian
ditembuskan ke Kapolda Jatim, Dirreskrimun Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim,
Ka. Spkt Polda Jatim. Bahwa laporan tersangka pencemaran nama baik dan fitnah akan
diikuti perkembangannya oleh
Dirreskrimun Polda Jatim.
Malah pasutri di laporkan balik
terlapor (Hari Kartini) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, yang
kemudian diproses secara cepat hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka
oleh penyidik Ipda Suharmanto. Selain itu Tim YAPERMA juga menggugat Hari
Kartini di Pengadilan Negeri Trenggalek. Hingga berita ini diturunkan Kapolres
Trenggalek AKBP Donny Aditya Warman, S. I. K, M.Si belum dapat dikonfirmasi. (NAN)