Korupsi DAK Ponorogo, Sejumlah Barang Tidak Layak Pakai

SURABAYA - Kasus korupsi Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2012- 2013 dinas pendidikan (Dindik)Kabupaten Ponorogo yang menyisakan satu terdakwa atas nama Yuni Widyaningsih yang juga mantan Wakil Bupati Ponorogo, periode 2010- 2015. Seperti diketahui,pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor Surabaya) telah memvonis 8 terpidana.Satu-satunya yang belum tersidangkan adalah mantan Wabup yang saat itu cukup alot dan terkesan tarik ulurnya.

Kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah di 164 SD di wilayah Kabupaten Ponorogo yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012-2013 ini nilainya mencapai Rp 8,1 M.dan sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 M.

Pada persidangan yang dilaksanakan Senin 16 Januari 2017 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kasie Pidsus, Happy Al Habibi telah memanggil dan memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari para guru.Dari keterangan saksi terungkap bahwa banyak barang berupa alat peraga tersebut seperti bola dan kualitas gitar yang tidak layak pakai.Pengadaan alat peraga tahun 2012 senilai Rp 6 M untuk 121 sekolah dasar negeri (SDN) dan tahun 2013 senilai Rp 2,1 M untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo, terangnya.

Keterlibatan Yuni Widyaningsih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo diduga ada “deal-deal” antara dirinya dan rekanan.Wakil Bupati dan mantan Plt (pelaksana tugas) Sekda Yusuf Pribadi diduga menerima aliran dana 22% dari nilai proyek (terungkap dalam persidangan terdakwa sebelumnya) saat pemeriksaan terdakwa Nur Sasongko selaku rekanan. Sidang yang diketuai oleh Majelis M.Tahsin SH MHum akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement