SURABAYA - Kasus korupsi
Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2012- 2013 dinas pendidikan (Dindik)Kabupaten Ponorogo
yang menyisakan satu terdakwa atas nama Yuni Widyaningsih yang juga mantan
Wakil Bupati Ponorogo, periode 2010- 2015. Seperti diketahui,pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor Surabaya) telah memvonis 8 terpidana.Satu-satunya yang
belum tersidangkan adalah mantan Wabup yang saat itu cukup alot dan terkesan
tarik ulurnya.
Kasus korupsi proyek
pengadaan alat peraga sekolah di 164 SD di wilayah Kabupaten Ponorogo yang
bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012-2013 ini nilainya mencapai
Rp 8,1 M.dan sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Jawa Timur untuk proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp 4,5 M.
Pada persidangan yang
dilaksanakan Senin 16 Januari 2017 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh
Kasie Pidsus, Happy Al Habibi telah memanggil dan memeriksa 7 orang saksi yang
terdiri dari para guru.Dari keterangan saksi terungkap bahwa banyak barang
berupa alat peraga tersebut seperti bola dan kualitas gitar yang tidak layak
pakai.Pengadaan alat peraga tahun 2012 senilai Rp 6 M untuk 121 sekolah dasar
negeri (SDN) dan tahun 2013 senilai Rp 2,1 M untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo,
terangnya.
Keterlibatan Yuni
Widyaningsih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo diduga ada “deal-deal” antara dirinya dan rekanan.Wakil
Bupati dan mantan Plt (pelaksana tugas) Sekda Yusuf Pribadi diduga menerima
aliran dana 22% dari nilai proyek (terungkap dalam persidangan terdakwa
sebelumnya) saat pemeriksaan terdakwa Nur Sasongko selaku rekanan. Sidang yang
diketuai oleh Majelis M.Tahsin SH MHum akan dilanjutkan pekan depan untuk
mendengarkan keterangan saksi lainnya.(mon)