Lagi, Kasus Trafficking Manfaatkan Media Social Ditangkap


SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar kasus trafficking yang memanfaatkan media sosial. Petugas juga meringkus Riris Octavia alias Riris (21), warga Babatan, Surabaya. Riris yang sehari-hari sebagai LC di tempat Karaoke daerah Wiyung itu diduga sebagai mucikari yang menjalankan bisnis lendir. 
Pelaku memasarkan korban atau anak buahnya kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan media sosial facebook. Pelaku sengaja membuat grup tertutup yang anggotanya adalah pelaku dan tiga anak buahnya. Tiga anak buahnya itu adalah Olla(19), Vida (22), dan Devi (29). Tidak hanya itu didalam grup juga ada foto-foto tiga anak buahnya. 
Dalam grup tersebut, tidak semua dapat masuk kecuali dikonfirmasi oleh Riris sebagai admin. Selain itu, Riris juga menggunakan akun palsu di facebook dengan nama "ojek purel surabaya". Akun palsu itu digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pria hidung belang. 
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan awalnya dalam merekrut anak buah, pelaku yang bekerja di tempat karaoke daerah Wiyung ini dimintai tolong teman atau pengunjung untuk dicarikan pekerjaan. 
Menurut pengakuan pelaku, dia hanya iseng membuat grup tersebut. Pelaku mencoba menawarkan tiga temannya. Namun, saat ada tawaran melayani, pelaku langsung menerima tawaran. Dia memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan. Dan pelaku mendapat bagian 20% dari tarif yang ditentukan. 
"Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online ini sudah satu bulan lalu, dengan tarif sekali kencan Rp 1 juta dan pelaku mendapatkan bagian Rp 200 ribu,"ujar Bayu, Selasa (10/1). 
Pelaku berhasil diamankan petugas saat mengantarkan tiga anak buahnya di hotel daerah Jl. Diponegoro. Dalam transaksi itu dia seharusnya mendapat bagian Rp 500 ribu. Namun, bisnis prostitusi itu ternyata tercium oleh Polisi dan dia harus digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan cabul dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement