SURABAYA - Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali
berhasil membongkar kasus trafficking yang memanfaatkan media sosial. Petugas
juga meringkus Riris Octavia alias Riris (21), warga Babatan, Surabaya.
Riris yang sehari-hari sebagai LC di tempat Karaoke daerah Wiyung itu diduga
sebagai mucikari yang menjalankan bisnis lendir.
Pelaku
memasarkan korban atau anak buahnya kepada lelaki hidung belang dengan
menggunakan media sosial facebook. Pelaku sengaja membuat grup tertutup yang
anggotanya adalah pelaku dan tiga anak buahnya. Tiga anak buahnya itu adalah
Olla(19), Vida (22), dan Devi (29). Tidak hanya itu didalam grup juga ada foto-foto
tiga anak buahnya.
Dalam grup
tersebut, tidak semua dapat masuk kecuali dikonfirmasi oleh Riris sebagai
admin. Selain itu, Riris juga menggunakan akun palsu di facebook dengan nama
"ojek purel surabaya". Akun palsu itu digunakan pelaku untuk bertransaksi
dengan pria hidung belang.
Wakasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan awalnya dalam
merekrut anak buah, pelaku yang bekerja di tempat karaoke daerah Wiyung ini
dimintai tolong teman atau pengunjung untuk dicarikan pekerjaan.
Menurut
pengakuan pelaku, dia hanya iseng membuat grup tersebut. Pelaku mencoba
menawarkan tiga temannya. Namun, saat ada tawaran melayani, pelaku langsung
menerima tawaran. Dia memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan. Dan pelaku
mendapat bagian 20% dari tarif yang ditentukan.
"Pelaku
sudah menjalankan bisnis prostitusi online ini sudah satu bulan lalu, dengan
tarif sekali kencan Rp 1 juta dan pelaku mendapatkan bagian Rp 200
ribu,"ujar Bayu, Selasa (10/1).
Pelaku berhasil
diamankan petugas saat mengantarkan tiga anak buahnya di hotel daerah Jl.
Diponegoro. Dalam transaksi itu dia seharusnya mendapat bagian Rp 500 ribu.
Namun, bisnis prostitusi itu ternyata tercium oleh Polisi dan dia harus
digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Petugas juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Samsung warna
hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 21
UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(PTPPO) dan atau pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan
cabul dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(dio)