Masyarakat Berhak Awasi Pengelolaan ADD dan DD


SAMPANG - Forum bersama kajian analisis anggaran dan hukum (Ka2H) Kabupaten Sampang adakan seminar umum dengan tema " Urgensi peran serta masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD)".Seminar ini bertempat di Gedung Pertemuan  Karta jalan jamaluddin Sampang, Kamis (29/12/2016). 

Hadir sebagai nara sumber dalam acara ini,Dr Nurus Zaman SH,MH ahli bidang politik hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tronojoyo Madura (UTM),Ketua Ka2H Mohallih SH,MM dan seluruh anggota LSM Ka2H,namun sayang dalam seminar ini undangan dari SKPD Sampang satupun tidak ada yang hadir karena ada acara rotasi jabatan di Pendopo Bupati Sampang.

Dalam pemaparannya Dr.Nurus Zaman SH,MH menjelaskan sedikit olesan tentang hak dan kewajiban warga masyarakat dalam pemerintahan desa.Dia mengatakan,hal yang paling penting adalah bagaimana hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah sebenarnya sejajar hubungannya.Dan kalau sudah sejajar masyarakat punya hak yang sama,maka tidak ada penghalang bagi warga negara masyarakat termasuk masyarakat desa agar berperan serta dalam mengawasi pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Nurus Zaman menambahkan, hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintahan Desa,serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan desa,pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa."Disamping itu menyampaikan aspirasi,saran,dan pendapat maupun dengan lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,dan itu sudah diatur dalam UU No 6 th 2014 tentang Desa,tegasnya.

Muhallih SH,MM selaku ketua Ka2H saat dikonfirmasi melalui koordinator LSM Ka2H Kecamatan Pangarengan Mohammad Yudi mengatakan," Untuk lebih meningkatnya kedepan yang pertama LSM Ka2H sesering mungkin untuk memberikan pelatihan-pelatihan dan pengertian terhadap pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pembangunan dan menciptakan desa yang lebih sejahtera.

Artinya masyarakat biar lebih tahu bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mendorong kemajuan desa agar supaya lebih sejahtera. "Kami akan mendorong terutama kapada anggota LSM Ka2H untuk berpartisipasi aktif dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,ujarnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement