SURABAYA - Nasib Devina Notoatmodjo,
seorang dokter yang bertugas di RS Siloam Surabaya ini begitu tragis. Dia
dipidana hanya semata-mata demi mendapatkan sebuah akte kelahiran untuk
bua11ppah hatinya.
Devina diadili atas kasus pemalsuan
tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono.
Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum
akhirnya diberhentikan.
Dari pernikahan keduanya, Devina dan
Arnold dianugrahi seorang putra dan disepakati bakal diberi nama Jonathan Arvin
Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya bercerai.
Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.
Dari situlah, awal mula kasus
pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina
mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar
pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran Jonathan. atas nama
George Washington.
Saat itu, Devina memalsukan tanda
tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran anakknya. Tak hanya itu, Devina
ternyata juga menghianati kesepakatan dengan merubah nama anakknya yang semula
disepakati bernama Jonathan Arvin Kwee kemudian diganti menjadi George
Washington.
Akte kelahiran asli tapi palsu atas
nama George Washington pun akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Ulah Devina akhirnya terkuak saat Arnold
mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Saat itu, Arnold
merasa kesulitan mengurus akta cerai karena data base catatan sipil masih
tercatat bahwa dirinya masih berstatus suami Devina. Arnold pun mengalami kesulitan dalam
pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK).
Persidangan perkara ini pun akan
memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari
Surabaya menjatuhkan tuntutan 1 bulan penjara. Devina dituntut lantaran
terbukti melanggar pasal pasal 263 ayat 2 KUHP. "Mengadili menuntut terdakwa
dengan hukuman 1 bulan penjara,"ucap Jaksa Ali pada persidangan di PN
Surabaya, Rabu (25/1/2017).
Atas tuntutan tersebut, Devina
melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke mengaku akan mengajukan pembelaan yang
akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Terpisah, Sudiman Sidabuke menilai
tuntutan jaksa sangat berlebihan. Mengingat perbuatan pidana tersebut dilakukan
kliennya untuk kepentingan anaknya. "Ada keragu-raguan jaksa dalam
menuntut terdakwa,"kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurut Sudiman, Dari sudut
akademisi, semstinya jaksa bisa saja menuntut kliennya bebas. Mengingat
permasalahan ini demi kepentingan anak terdakwa bersama saksi pelapor.
"Coba kalau gak diurus akte kelahirnyanya, sampai sekarang anaknya tidak
punya akte kelahiran, apalagi suaminya sama sekali tidak ada upaya untuk
membuatkan akte kelahiran,"terang Sudiman.
Sudiman berharap agar nilai-nilai nurani
kemanusiaan lebih diutamakan dalam proses perkara ini. "Semoga saja hakim
mengedapakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini,"pungkas Sudiman.
(ban)