Otak Percaloan Dana Bansos Dijebloskan Tahanan

SIDOARJO - Pemberian dana bantuan sosial (Bansos) rawan penyimpangan sehingga tidaklah heran jika yang menjadi sasaran adalah kepala desa. Seperti baru-baru ini kejaksaan Negeri Sidoarjo Senin (23/1), telah menahan seorang mantan kepala Desa kepatihan tulangan sidoarjo Anang Suhari setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi  oleh team penyidik khusus tindak pidana korupsi.

Namun setelah dikonfrotir dengan 32 kepala desa disidoarjo beserta kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai penerima Bansos , maka  Anang Suhari layak dijebloskan kepenjara dan dijadikan tersangka ,mengingat yang bersangkutan diketahui telah memotong pencairan dana Bansos tersebut sampai Rp 100 juta dari nilai pencairan senilai  Rp 125 juta hingga Rp 160 juta per desa.

Kajari Sidoarjo M.Sunarto,SH didampingi Kasi Pidsus Adi Harsanto, SH membenarkan akan kejadian penahanan Anang Suhari ini. “ Anang Suhari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan , dan ini terjadi setelah pemeriksaan dan dikonfrotir dengan para kepala desa dan kelompok masyarakat (Pokmas)  juga  40 saksi “ ungkap Adi.

Peran Anang Suhari dalam kasus ini adalah sebagai otak  yang membuat proposal  pengajuan dan  menginstruksikan akan pencairan  serta memotongnya hingga ratusan juta ke 32 kepala desa di Sidoarjo, juga dibantu 2 orang rekannya dalam kasus dana bansos ini , Muzammil dan Toni selaku koordinatornya serta sugiarto sebagai orang  suruhannya yang digaji sebesar 2.5 jt perbulannya  dan sekaligus yang turut dikorbankan.

“ Anang Suhari akan di jerat dengan pasal 2.3.11, dan 12 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan  akan  diancam dengan hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun. Negara juga telah dirugikan mencapai 1 Milyard “ tambah Adi selaku pidsus  ke-awak media SbNewsweek. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement