SIDOARJO
- Pemberian dana bantuan sosial (Bansos)
rawan penyimpangan sehingga tidaklah heran jika yang menjadi sasaran adalah
kepala desa. Seperti baru-baru ini kejaksaan Negeri Sidoarjo Senin (23/1),
telah menahan seorang mantan kepala Desa kepatihan tulangan sidoarjo Anang
Suhari setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh team penyidik khusus tindak pidana
korupsi.
Namun setelah dikonfrotir dengan 32
kepala desa disidoarjo beserta kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai penerima
Bansos , maka Anang Suhari layak
dijebloskan kepenjara dan dijadikan tersangka ,mengingat yang bersangkutan
diketahui telah memotong pencairan dana Bansos tersebut sampai Rp 100 juta dari
nilai pencairan senilai Rp 125 juta
hingga Rp 160 juta per desa.
Kajari Sidoarjo M.Sunarto,SH didampingi
Kasi Pidsus Adi Harsanto, SH membenarkan akan kejadian penahanan Anang Suhari
ini. “ Anang Suhari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan ,
dan ini terjadi setelah pemeriksaan dan dikonfrotir dengan para kepala desa dan
kelompok masyarakat (Pokmas) juga 40 saksi “ ungkap Adi.
Peran Anang Suhari dalam kasus ini
adalah sebagai otak yang membuat
proposal pengajuan dan menginstruksikan akan pencairan serta memotongnya hingga ratusan juta ke 32
kepala desa di Sidoarjo, juga dibantu 2 orang rekannya dalam kasus dana bansos
ini , Muzammil dan Toni selaku koordinatornya serta sugiarto sebagai orang suruhannya yang digaji sebesar 2.5 jt
perbulannya dan sekaligus yang turut
dikorbankan.
“ Anang Suhari akan di jerat dengan pasal 2.3.11,
dan 12 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor diubah dengan
Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan akan diancam dengan hukuman minimal 4 tahun serta
maksimal 12 tahun. Negara juga telah dirugikan mencapai 1 Milyard “ tambah Adi
selaku pidsus ke-awak media SbNewsweek.
(NH)