Pabrik Keramik Bantah Halangi Buruh Demo

MOJOKERTO - “Manajemen PT Sun Power Ceramics, pabrik keramik di kawasan Ngoro Industri Persada merasa kecewa dengan sikap oknum buruh yang melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian dengan dugaan menghalangi aksi mogok kerja. Padahal, aksi-aksi mogok kerja oleh oknum buruh tidak pernah dihalang-halang oleh pihak manajemen,” demikian diungkapkan kuasa hukum PT Sun Power Ceramics, Terang Aris Darwin dari kantor hukum TAKA & Associates, menjawab pertanyaan, Rabu, (25/1).

Aksi unjuk rasa yang terakhir, pada hari Rabu, (18/1) diadakan di kantor Intiland dan sebagai koordinatornya adalah karang taruna Desa Lolawang. Aksi ini terkesan tidak nyambung atau tidak ada hubungannya dan dipaksakan, karena menyangkut hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penempatan tenaga kerja. Anehnya, yang melakukan unjuk rasa karang taruna dan kapasitas mereka itu apa (karang taruna, red.), jelas Darwin. “Selama ini para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, selalu dilaksanakan dan tidak pernah dihalang-halangi oleh perusahaan,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap pihak aparat penegak hukum untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan bijaksana dan tidak gegabah. Selain itu, pihak manajemen PT Sun Power Ceramics dalam permasalahan ini tidak melakukan pemberhentian karyawan secara sepihak. “Jika ada karyawan yang dikembalikan, maka proses itu adalah pergantian dari pihak perusahaan outsoursing (perusahaan penempatan tenaga kerja) yang ditempatkan di perusahaan klien kami. Jadi, bukan karyawan kami yang kita PHK (pemutusan hubungan kerja),” cetusnya.

Menanggapi persoalan ini, mewakili perusahaan Dia menyampaikan, pihaknya membuka jalur komunikasi dengan pihak yang selama ini menganggap atau kurang sepaham dengan pihak manajemen perusahaaan. “Kami selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan atau persuasif. 

Sebab, selama ini kita juga selalu menghadiri perundingan yang difasilitasi oleh pihak Muspika setempat. Dan, atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak penegak hukum ini sangat kami sayangkan dan kami anggap sebagai tindakan yang arogan, tegasnya. Menyinggung tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak manajemen atas tindakan buruh itu ? Kita lihat dulu, bagaimana perkembangannya sepanjang dapat diselesaikan kekeluargaan akan kita tempuh jalan persuasif itu, tambah Darwin.

Sebelumnya, PT Sun Power Ceramics telah dilaporkan oleh Bachtiar Ainur Rofik, salah satu perwakilan buruh atas  tindakan menghalangi aksi demontrasi yang sah dan pergantian pekerja secara sepihak. Seperti yang dimaksud dalam pasal 187, jo pasal 144, ayat (2), UU Nomoer 13 tahun 2003 dan pasal 185 jo. Pasal 143, UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun oleh sumber menyebutkan, bahwa aksi-aksi unjuk rasa di kawasan Ngoro Industri Park (NIP) yang dahulu yang dikelola Dharmala Land merupakan objek vital nasional sebagai kawasan industry terpadu. Anehnya,jika terjadi perselisihan antara karyawan/buruh dan perusahaan di kawasan tersebut yang ngotot di depan untuk melakukan demontrasi unjuk rasa berasal dari karang taruna setempat ?! (Had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement