MOJOKERTO - “Manajemen PT Sun Power Ceramics, pabrik keramik di
kawasan Ngoro Industri Persada merasa kecewa dengan sikap oknum buruh yang
melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian dengan dugaan menghalangi aksi mogok
kerja. Padahal, aksi-aksi mogok kerja oleh oknum buruh tidak pernah
dihalang-halang oleh pihak manajemen,” demikian diungkapkan kuasa hukum PT Sun
Power Ceramics, Terang Aris Darwin dari kantor hukum TAKA & Associates,
menjawab pertanyaan, Rabu, (25/1).
Aksi unjuk rasa yang terakhir, pada hari Rabu, (18/1) diadakan di kantor
Intiland dan sebagai koordinatornya adalah karang taruna Desa Lolawang. Aksi
ini terkesan tidak nyambung atau tidak ada hubungannya dan dipaksakan, karena menyangkut
hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penempatan
tenaga kerja. Anehnya, yang melakukan unjuk rasa karang taruna dan kapasitas
mereka itu apa (karang taruna, red.), jelas Darwin. “Selama ini para buruh yang
melakukan aksi unjuk rasa, selalu dilaksanakan dan tidak pernah
dihalang-halangi oleh perusahaan,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pihak aparat penegak hukum untuk dapat
menyikapi persoalan ini dengan bijaksana dan tidak gegabah. Selain itu, pihak
manajemen PT Sun Power Ceramics dalam permasalahan ini tidak melakukan
pemberhentian karyawan secara sepihak. “Jika ada karyawan yang dikembalikan,
maka proses itu adalah pergantian dari pihak perusahaan outsoursing (perusahaan
penempatan tenaga kerja) yang ditempatkan di perusahaan klien kami. Jadi, bukan
karyawan kami yang kita PHK (pemutusan hubungan kerja),” cetusnya.
Menanggapi persoalan ini, mewakili perusahaan Dia menyampaikan, pihaknya
membuka jalur komunikasi dengan pihak yang selama ini menganggap atau kurang
sepaham dengan pihak manajemen perusahaaan. “Kami selalu mengedepankan
penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan atau persuasif.
Sebab, selama ini
kita juga selalu menghadiri perundingan yang difasilitasi oleh pihak Muspika
setempat. Dan, atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak penegak hukum
ini sangat kami sayangkan dan kami anggap sebagai tindakan yang arogan,
tegasnya. Menyinggung tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak manajemen
atas tindakan buruh itu ? Kita lihat dulu, bagaimana perkembangannya sepanjang
dapat diselesaikan kekeluargaan akan kita tempuh jalan persuasif itu, tambah
Darwin.
Sebelumnya, PT Sun Power Ceramics telah dilaporkan
oleh Bachtiar Ainur Rofik, salah satu perwakilan buruh atas tindakan menghalangi aksi demontrasi yang sah
dan pergantian pekerja secara sepihak. Seperti yang dimaksud dalam pasal 187,
jo pasal 144, ayat (2), UU Nomoer 13 tahun 2003 dan pasal 185 jo. Pasal 143, UU
RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun oleh
sumber menyebutkan, bahwa aksi-aksi unjuk rasa di kawasan Ngoro Industri Park (NIP)
yang dahulu yang dikelola Dharmala Land merupakan objek vital nasional sebagai
kawasan industry terpadu. Anehnya,jika terjadi perselisihan antara
karyawan/buruh dan perusahaan di kawasan tersebut yang ngotot di depan untuk
melakukan demontrasi unjuk rasa berasal dari karang taruna setempat ?! (Had)