PDAM Surya Sembada Pertanyakan Dua Penetapan Eksekusi

Surabaya Newsweek - Banyaknya  Kejanggalan dalam sengketa tanah dan gedung kantor milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya. Dua penetapan eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas obyek yang sama  yang merupakan  salah satu aset negara.

Dua penetapan eksekusi dilahirkan PN Surabaya atas satu obyek yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya. "Dua penetepan eksekusi yaitu atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. Dua penetapan itu dalam satu obyek yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat," tandas Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Atas dasar itulah, PDAM Surabaya kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Surabaya. Menurutnya, saat ini banyak pihak yang memperebutkan dan mengklaim memiliki hak atas kantor PDAM Basra. Namun dirinya berharap agar, penegak hukum bisa bersikap adil dalam menyidangkan sengketa ini.

Informasi yang dihimpun Newsweek dilapangan menjelaskan bahwa ,Sudjatmiko, Ketua PN Surabaya mengaku baru mengetahui adanya dua penetapan eksekusi tersebut. "Saya belum mengetahui detailnya. Kalau seperti ini bisa jadi tumpang tindih," katanya.

Ia berencana akan mempelajari terlebih dahulu munculnya kejanggalan atas dua penetepan eksekusi ini. "Saya akan pelajari dulu penetapan eksekusi ini," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa,  Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY.

Akhirnya  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mempertahankan kepemilikan asetnya dijalan Basuki Rahmat Nomor 119-121 Surabaya melalui permohonan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 93/EKS/2013/PN.SBY akhirnya kandas.


Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM dan menyatakan Hanny Layantara selaku terlawan sebagai pemilik lahan yang dikuasi PDAM.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement