MALANG -
Warga Sidodadi Kecamatan Lawang yang
lahannya akan terkena pengadaan jalan Tol Pasuruan - Malang mendatangi kantor
balai desa guna melakukan pendataan tanah, tanaman serta bangunan sebelum
proses penilaian harga yang akan dibayar kan kepada pemilik tanah yang terkena
jalan tol. “Ini merupakan pendataan tahap ke tiga yang sebelumnya sudah
diadakan pendataan tahap pertama dan ke dua terang" Suherianto kepala desa
Sidodadi.
Selama
proses pendataan tidak ada kendala dan berjalan lancar kecuali orang luar
daerah yang mempunyai lahan di wilayahnya. “tetapi tidak tahu alamatnya maka
kita selaku aparat desa terus mencari informasi di mana alamatnya,”terang Heri.
Masih
kata Heri,untuk proses selanjutnya setelah pengumuman nilai harga sudah keluar
bagi warga di beri kesempatan untuk komplain apabila harga tidak sesuai dengan
apa yang di harapkan dan di beri waktu selama 14 hari setelah pengumuman itupun
prosesnya langsung di pengadilan.
Total
dari tanah yang terkena jalan tol,berjumlah 400 NIB (Nomer Identifikasi
Bidang),Heri menyarankan kepada wargnya apabila tanahnya sudah mendapat ganti
rugi supaya nantinya di belikan tanah lagi agar uangnya tidak langsung habis
dan dapat mempunyai lahan lagi dan berharap supaya tidak pindah meninggalkan
desa Sidodadi karena di wilayahnya masih ada lahan yang sudah di kaplingkan
untuk di sediakan bagi warga yang berminat membeli dan membangun tempat tinggal
di sana,luasnya kurang lebih 5000 M2.
Dengan adanya jalan tol nanti maka kedepannya
dapat memperlancar kendaraan dan dapat mengurai kemacetan serta di nikmati
semua masyarajat.Saat ini jalan poros
Surabaya - Malang pada hari - hari tertentu selalu di landa kemacetan,tutup
Heri. (ADI/SS)