Pendataan Tanah Desa Sidodadi Tahap Ke-III

MALANG - Warga Sidodadi  Kecamatan Lawang yang lahannya akan terkena pengadaan jalan Tol Pasuruan - Malang mendatangi kantor balai desa guna melakukan pendataan tanah, tanaman serta bangunan sebelum proses penilaian harga yang akan dibayar kan kepada pemilik tanah yang terkena jalan tol. “Ini merupakan pendataan tahap ke tiga yang sebelumnya sudah diadakan pendataan tahap pertama dan ke dua terang" Suherianto kepala desa Sidodadi.

Selama proses pendataan tidak ada kendala dan berjalan lancar kecuali orang luar daerah yang mempunyai lahan di wilayahnya. “tetapi tidak tahu alamatnya maka kita selaku aparat desa terus mencari informasi di mana alamatnya,”terang Heri.

Masih kata Heri,untuk proses selanjutnya setelah pengumuman nilai harga sudah keluar bagi warga di beri kesempatan untuk komplain apabila harga tidak sesuai dengan apa yang di harapkan dan di beri waktu selama 14 hari setelah pengumuman itupun prosesnya langsung di pengadilan.

Total dari tanah yang terkena jalan tol,berjumlah 400 NIB (Nomer Identifikasi Bidang),Heri menyarankan kepada wargnya apabila tanahnya sudah mendapat ganti rugi supaya nantinya di belikan tanah lagi agar uangnya tidak langsung habis dan dapat mempunyai lahan lagi dan berharap supaya tidak pindah meninggalkan desa Sidodadi karena di wilayahnya masih ada lahan yang sudah di kaplingkan untuk di sediakan bagi warga yang berminat membeli dan membangun tempat tinggal di sana,luasnya kurang lebih 5000 M2.
Dengan adanya jalan tol nanti maka kedepannya dapat memperlancar kendaraan dan dapat mengurai kemacetan serta di nikmati semua masyarajat.Saat ini  jalan poros Surabaya - Malang pada hari - hari tertentu selalu di landa kemacetan,tutup Heri. (ADI/SS)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement