SURABAYA - PKB Jatim akan
melaporkan Efran Basuning, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke
Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Efran diduga
telah menciptakan Fenomena praktek buruk hukum dengan menggelar
persidangan di ruangan hakim, bukan di ruang sidang.
Adanya Fenomena dugaan kejanggalan dalam persidangan itu diungkapkan oleh
Otman Ralibi, kuasa hukum Lamkumham DPW PKB Jatim usai menjalani sidang gugatan
kepemilikan Gedung Astranawa di PN Surabaya, Kamis (26/1/2017). "Kasus ini
sangat istimewa. Dalam satu minggu, dua kali sidang. Saya tidak tahu apakah
hakim juga melakukan hal yang untuk perkara yang lain," ujarnya usai
sidang.
Kejanggalan lainnya yaitu hakim Efran sering kali tidak mengindahkan tata
cara persidangan sesuai aturan yang berlaku. "Bahwa sidang itu ternyata
sering kali dilakukan di ruang hakim. Kami sudah laporkan itu," ujarnya
usai sidang.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Efran memutuskan untuk
mengabulkan sebagian gugatan sengketa kepemilikan Gedung Astranawa. Dalam amar
putusannya, hakim Efran sepakat bahwa sengketa Gedung Astranawa telah terjadi
perbuatan melawan hukum. Namun hakim Efran menilai bahwa surat hibah tanah
Gedung Astra Nawa dari Ramelan untuk Cak Anam tetap sah.
Atas putusan itu, Otman juga angkat bicara. Advokat yang berkantor di Jalan
Tunjungan ini melihat bahwa putusan yang dijatuhkan hakim Efran sangat kacau.
"Tidak ada hubungan hukum antara Ramelan yang mengaku sebagai
pemilik tanah dengan para pemilik tanah sebelumnya. Hal itu tidak pernah
dibuktikan di pengadilan, terus dasarnya apa?" terangnya.
Anehnya lagi, hakim Efran ternyata mengingkari produk hukum pengadilan
sebelumnya yang telah menyatakan bahwa surat hibah dari Ramelan ke Cak Anam
tidak sah. "Sebelumnya di persidangan hakim menyatakan bahwa surat hibah
tidak sah, namun saat ini menyatakan bahwa surat hibah sah. Anda bisa
menilai sendiri bagaimana," tegas Otman.
Atas vonis tersebut, Otman pun menyatakan akan mengambil upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi Jatim. "Yang pasti kami banding atas putusan hakim
tersebut," terang Otman kepada wartawan.
Terpisah, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko mengaku belum mengetahui terkait
laporan tersebut. Namun, Sujatmiko membenarkan jika persidangan dilakukan
diruang hakim merupakan bentuk pelanggaran etika.
"Kalau sidangnya dua kali seminggu itu gak
masalah, karena hakim nya kan juga mau pindah, tapi yang bermasalah kalau
sidangnya diruang hakim, bukan diruang sidang, jelas itu melanggar
etika,"kata Sujatmiko saat dikonfirmasi. (ban)