SIDOARJO - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menangkap Kepala Desa Sarirogo
Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo. Pria 49 tahun itu ditangkap dalam Operasi
Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada
Selasa (24/1) pukul 13.45 WIB.
Eko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga
yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun
Anggaran 2017. Hasil OTT itu polisi telah mengamankan uang sekitar Rp. 45 juta
serta sejumlah dokument yang menyangkut persoalan tersebut.
"Kami juga sudah menetapkan seorang tersangka EP
(Eko Prabowo, red) selaku Kepala Desa Sarirogo," ujar Kasatreskrim
Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebekti, dalam jumpa pers. Rabu (25/1). Selain
EP, penyidik juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni- Zumarotur Rosyidah
(24), perangkat desa yang juga bendahara Pokmas Prona Desa Sarirogo, Lilik Suriani
(48), perangkat desa sekaligus anggota pokmas, dan Heri Novianto (42) selaku
Ketua Pokmas Prona Desa Sarirogo.
"Ketiganya masih kami amankan, mereka masih status
saksi, ini masih kami dalami," ucapnya dengan didampingi Kanit Tipidkor,
Iptu Hari Susanto. Manang menjelaskan, hasil OTT itu berawal dari informasi
warga. Seharusnya, bantuan pengurusan sertifikat gratis itu tidak dipungut
biaya. Namun, faktanya dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima
yang sudah ditarik uang senilai Rp 500 ribu.
"Kalo total dari penerima yang sudah membayar itu
sudah terkumpul uang senilai seratus empat puluh satu juta (Rp. 141
juta)," jelasnya. Uang tersebut, sambungnya, sebagian diambil oleh Kepala
Desa senilai Rp 70 juta, untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan
Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta
untuk kebutuhan biaya operasional. "Sisanya itu (Rp 45 juta) kami amankan
sebagai barang bukti," rincinya.
Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan,
penarikan biaya untuk pengurusan Prona tidak dibenarkan. "Itu tidak ada
aturannya, justru seharusnya itu gratis tanpa adanya pungutan. Sebab, itu
merupakan bantuan diperuntukkan warga yang tidak mampu," jelasnya, sambil
menunjukkan uang dengan didampingi Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul
Hadi.
Eko Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP. Penyidik kini masih melakukan pertimbangan apakah tersangka akan ditahan
atau ditangguhkan penahanannya. Namun, kasus itu juga tengah didalami oleh
penyidik Unit III Tipidkor Polresta Sidoarjo. "Tidak menutup kemungkinan
ada tersangka lainnya, namun masih kami dalami”, Punkas Manang. (Mon/Had)