Polres Sidoarjo OTT Kades Sarirogo Terkait Pengurusan Prona



SIDOARJO - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menangkap Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo. Pria 49 tahun itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1) pukul 13.45 WIB.

Eko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017. Hasil OTT itu polisi telah mengamankan uang sekitar Rp. 45 juta serta sejumlah dokument yang menyangkut persoalan tersebut.

"Kami juga sudah menetapkan seorang tersangka EP (Eko Prabowo, red) selaku Kepala Desa Sarirogo," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebekti, dalam jumpa pers. Rabu (25/1). Selain EP, penyidik juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni- Zumarotur Rosyidah (24), perangkat desa yang juga bendahara Pokmas Prona Desa Sarirogo, Lilik Suriani (48), perangkat desa sekaligus anggota pokmas, dan Heri Novianto (42) selaku Ketua Pokmas Prona Desa Sarirogo.

"Ketiganya masih kami amankan, mereka masih status saksi, ini masih kami dalami," ucapnya dengan didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Hari Susanto. Manang menjelaskan, hasil OTT itu berawal dari informasi warga. Seharusnya, bantuan pengurusan sertifikat gratis itu tidak dipungut biaya. Namun, faktanya dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang senilai Rp 500 ribu.

"Kalo total dari penerima yang sudah membayar itu sudah terkumpul uang senilai seratus empat puluh satu juta (Rp. 141 juta)," jelasnya. Uang tersebut, sambungnya, sebagian diambil oleh Kepala Desa senilai Rp 70 juta, untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya operasional. "Sisanya itu (Rp 45 juta) kami amankan sebagai barang bukti," rincinya.

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan, penarikan biaya untuk pengurusan Prona tidak dibenarkan. "Itu tidak ada aturannya, justru seharusnya itu gratis tanpa adanya pungutan. Sebab, itu merupakan bantuan diperuntukkan warga yang tidak mampu," jelasnya, sambil menunjukkan uang dengan didampingi Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi.

Eko Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penyidik kini masih melakukan pertimbangan apakah tersangka akan ditahan atau ditangguhkan penahanannya. Namun, kasus itu juga tengah didalami oleh penyidik Unit III Tipidkor Polresta Sidoarjo. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, namun masih kami dalami”, Punkas Manang. (Mon/Had) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement