Tanpa Uang Pengganti Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya, akhirnya memvonis bersalah kepada terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Kamis (26/1). Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Matius Samiaji SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan," ujarnya, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor di Surabaya. Putusan itu separuh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni;p 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti senilai Rp. 1,4 milyar, subsider 4 tahun penjara.

Anehnya, putusan majelis tersebut tidak membebankan uang pengganti terhadap terdakwa seperti dalam tuntutan JPU. Justru, Majelis hakim memiliki pertimbangan lain atas putusan tidak dibebankannya uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan 10 ribu Sambungan Rumah (SR) PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Kuswantoro SH, Anggota Majelis Hakim menyatakan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, dalam tuntutan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi."Tuntutan primer tidak terpenuhi unsur-unsurnya," ucapnya, dalam membacakan pertimbangan putusan majelis hakim yang dibaca secara bergantian.

Termasuk, uang penganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp. 1,4 milyar. Menurutnya, dalam fakta persidangan saat pemeriksaan sejumlah saksi di persidangan, tidak dapat dibuktikan kalau terdakwa menerima dan menikmati keuntungan. "Termasuk saksi dari Tjio Julius, rekanan pemenang tender juga tidak memberikan uang kepada terdakwa," ujarnya. Justru majelis hakim memiliki pendapat bahwa terdakwa dianggap telah menyalah gunakan wewenang dalam proses pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya. 

"Sebagai pimpinan, seharusnya terdakwa tidak melakukan intervensi kepada bawahannya," jelasnya. Kendati demikian, atas putusan itu JPU langsung menyatakan banding. "Hari ini kami menyatakan sikap untuk melakukan banding," ujar Wahid SH. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Mursid Murdiantoro SH, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement