SIDOARJO
- Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor di Surabaya, akhirnya memvonis bersalah kepada terdakwa Sugeng Mujiadi,
mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Kamis (26/1). Dalam amar
putusannya, Majelis hakim yang diketuai Matius Samiaji SH, menyatakan bahwa
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara,
denda 50 juta, subsider 3 bulan," ujarnya, dalam sidang yang digelar di
ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor di Surabaya. Putusan itu separuh lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni;p 8 tahun penjara, denda Rp 200
juta subsider 6 bulan dan uang pengganti senilai Rp. 1,4 milyar, subsider 4
tahun penjara.
Anehnya, putusan majelis tersebut tidak
membebankan uang pengganti terhadap terdakwa seperti dalam tuntutan JPU.
Justru, Majelis hakim memiliki pertimbangan lain atas putusan tidak
dibebankannya uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan 10 ribu Sambungan
Rumah (SR) PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Kuswantoro SH, Anggota Majelis Hakim menyatakan
majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, dalam
tuntutan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana
korupsi."Tuntutan primer tidak terpenuhi unsur-unsurnya," ucapnya,
dalam membacakan pertimbangan putusan majelis hakim yang dibaca secara
bergantian.
Termasuk, uang penganti yang dibebankan kepada
terdakwa senilai Rp. 1,4 milyar. Menurutnya, dalam fakta persidangan saat pemeriksaan
sejumlah saksi di persidangan, tidak dapat dibuktikan kalau terdakwa menerima
dan menikmati keuntungan. "Termasuk saksi dari Tjio Julius, rekanan
pemenang tender juga tidak memberikan uang kepada terdakwa," ujarnya. Justru
majelis hakim memiliki pendapat bahwa terdakwa dianggap telah menyalah gunakan
wewenang dalam proses pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya.
"Sebagai pimpinan, seharusnya terdakwa
tidak melakukan intervensi kepada bawahannya," jelasnya. Kendati demikian,
atas putusan itu JPU langsung menyatakan banding. "Hari ini kami
menyatakan sikap untuk melakukan banding," ujar Wahid SH. Sedangkan, kuasa
hukum terdakwa Mursid Murdiantoro SH, masih pikir-pikir untuk melakukan
banding. (Mon)