Usulan Penurunan Pajak Hiburan Disoal, DPRD Akan Panggil SKPD

Surabaya Newsweek – Pemerintah Kota Surabaya  yang mengusulkan untuk menurunkan pajak hiburan di Kota Surabaya, mendapat respon dari Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya, meminta kajian penurunan Pajak Hiburan, seperti karaoke dewasa, panti pijat, spa dan sebagainya dari pemerintah kota.

Herlina Harsono Njoto Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, , Kamis (19/1) mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarannnya  50 persen menjadi 20 persen.

“Jika pajak turun, sedangkan tariff  tetap tentu akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tariff  jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effeck,” papar Politisi Partai Demokrat.

Masih Herlina, apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut.  Padahal,, menurut Herlina, meski Kota Surabaya adalah kota jasa, artinya  komoditinya bukan semata-mata berasal dari sector hiburan dewasa saja. Di sisi lain, kebijakan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan.

“Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75 persen,” tandasnya

Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa. Pasalnya, ia menegarai di tempat tersebut juga menyediakan fasilitas prostitusi.

“Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktek prostitusi ,” tegasnya.


Herlina mengungkapkan, Senin (23/1) pihaknya akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement