Surabaya Newsweek – Pemerintah Kota Surabaya yang mengusulkan untuk menurunkan pajak
hiburan di Kota Surabaya, mendapat respon dari Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD
Surabaya, meminta kajian penurunan Pajak Hiburan, seperti karaoke dewasa, panti
pijat, spa dan sebagainya dari pemerintah kota.
Herlina Harsono Njoto Ketua
Pansus Raperda Pajak Daerah, , Kamis (19/1) mengatakan, upaya itu dilakukan
sebagai tindak lanjut dari usulan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan yang
sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarannnya 50 persen
menjadi 20 persen.
“Jika pajak turun,
sedangkan tariff tetap tentu akan
menguntungkan pengusaha. Pajak dan tariff jika sama-sama turun baru
menimbulkan multiplayer effeck,” papar Politisi Partai Demokrat.
Masih Herlina, apabila
banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat
tersebut. Padahal,, menurut Herlina, meski Kota Surabaya adalah kota jasa,
artinya komoditinya bukan semata-mata berasal dari sector hiburan dewasa
saja. Di sisi lain, kebijakan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan, tak
selaras dengan muatan pada peraturan perundangan.
“Sebenarnya menurut
Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pajak
hiburan dewasa bisa sampai 75 persen,” tandasnya
Herlina menambahkan,
sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke
tempat hiburan dewasa. Pasalnya, ia menegarai di tempat tersebut juga
menyediakan fasilitas prostitusi.
“Hal itu tentu
bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktek prostitusi
,” tegasnya.
Herlina mengungkapkan,
Senin (23/1) pihaknya akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah.( Ham )