Ada Kejanggalan Kasus Korupsi Smelting, Edward: Retribusi Sudah Sesuai Perda



Surabaya Newsweek - Sidang lanjutan dengan terdakwa Syaiful Bachri di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo,  dari keterangan  Saksi menyebutkan  bahwa,  ada kejanggalan dalam perjanjian sewa perairan PT Smelting dengan Pemkab Gresik disebabkan, adanya dua perjanjian sewa. Hal tersebut terungkap saat, dua saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi saksi.

Saksi  BPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso yakni Rizqi Novani (2013) dan Andi Purwanto (2016).
Saksi Rizqi mengatakan saat pemeriksaan keuangan atau audit berakhir pihaknya belum menyimpulkan kerugian negara dikarenakan pihak PT Smelting dan Pemkab Gresik sama sama tidak bisa menjelaskan adanya dua perjanjian sewa.

"Saat itu tidak ditemukan. Saya kurang ingat di dalam Perda berapa jumlahnya (total sewa yang dibayarkan). Bahkan saat pemeriksaan berakhir belum ada masing masing pihak yang bisa menjelaskan perjanjian tersebut, karena belum melengkapi bukti bukti terkait pembayaran " kata Rizqi saat memberikan keterangan dalam sidang pada, Kamis (23/2/2017).

Sedangkan saksi Andi mengungkapkan jika sesuai perjanjian uang sewa Rp 300 dengan total Rp 2.060.160.000 sudah cukup dan sudah dibayar. "Kalau berdasarkan Perda nilai tarif sewa Rp 300 per meter sudah cukup Rp 2.060.160.000 yang tidak jelas kan Rp 500," ujar Andi.

Saksi Rizqi dan Andi sama sama menyebut metode pemeriksaan yang digunakan berdasarkan bukti perjanjian, perda serta konfirmasi ke kedua belah pihak.
Mendengar keterangan kedua saksi, Hakim Unggul Warso kembali mempertanyakan audit yang dilakukan BPK. "Saya tanya, mulainya kan 2006 tapi baru diketahui 2014. Bagaimana dengan hasil audit 2007?," tanya hakim.

"Saya belum disini pak. Biasanya memulai pemeriksaan dimulai pada semester pertama dan dilakukan audit tahun sebelumnya," jawab saksi Rizqi.

Menanggapi pemeriksaan saksi kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond pemeriksaan saksi dari BPK telah menjelaskan  bahwa, ada pembayaran uang retribusi untuk sewa lahan milik Pemkab Gresik  dari PT Smelting sebesar Rp 2.060.160.000.

"Dan telah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 dan telah masuk ke rekening kas daerah Pemkab Gresik, dimana letak korupsinya?" tanya Edward usai sidang.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement