Surabaya
Newsweek- Walikota Surabaya Tri Rismaharini
dan wakilnya, Whisnu Sakti Buana (WS) ternyata beda pendapat soal status tipe
terminal Joyoboyo. WS mengatakan bahwa terminal Joyoboyo adalah terminal dengan
tipe B. Artinya, terminal tersebut melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“Kalau Joyoboyo da Bratang itu tipe B. Yang tipe C itu, seperti Kenjeran,”akunya.
Pernyataan WS ini memang cukup
beralasan. Sebab, fakta di lapangan, masih banyak angkutan kota (Angkot) dengan
trayek antar kota yang masuk ke terminal tersebut. Angkutan umum warna kuning (Porong-Joyoboyo)
masih mangkal di dalam terminal.
Tak hanya mangkal, mereka juga membayar
retribusi ke petugas Dinas Perhubungan (Dishub)
untuk sekadar masuk dan mencari penumpang. Pemandangan ini terlihat di terminal angkutan kota (Angkot) pintu utara. Di sepanjang pintu masuk terminal tersebut tampak angkot warna
kuning parkir berjajar. Tak hanya berhenti, mereka juga terlihat menurunkan dan menaikkan penumpang.
untuk sekadar masuk dan mencari penumpang. Pemandangan ini terlihat di terminal angkutan kota (Angkot) pintu utara. Di sepanjang pintu masuk terminal tersebut tampak angkot warna
kuning parkir berjajar. Tak hanya berhenti, mereka juga terlihat menurunkan dan menaikkan penumpang.
Sementara untuk bus warna hijau trayek
Mojokerto-Joyoboyo memang berada di luar. Kendati demikian, bus ini juga parkir
tak jauh dari terminal tersebut. Mereka juga leluasa menurunkan dan menaikkan penumpang
di dekat terminal itu.
Samian, salah seorang pengemudi angkot
trayek Porong-Joyoboyo mengatakan, sudah cukup lama angkot kuning masuk di
terminal Joyoboyo. Hanya, dia mengakui bahwa hal itu (masuk ke dalam terminal)
tidak wajib. Mereka angkot yang tidak ingin masuk dan hanya sekadar lewat
juga tidak masalah.
juga tidak masalah.
“Pokoknya kalau masuk ya bayar. Ada retribusi
parkir Rp500 setiap kali masuk terminal. Retribusi itu kami bayarkan ke petugas
pos jaga dari Dinas Perhubungan. Ada pos penjagaan di sana. Itu berlaku sampai
hari ini,”aku pria 50 tahun asal Wonocolo ini.
Samian menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan siapapun yang akan mengelola
terminal tersebut. Apakah Pemkot Surabaya, ataupun Pemprov Jatim. Baginya yang
utama adalah terminal tetap ramai, dan sopir seperti dirinya tetap bisa mengais
rizki dengan nyaman.
Sementara itu Whisnu Sakti Buana menyampaikan,
meski Joyoboyo masuk klasifikasi tipe B, pihaknta tetap tidak ingin terminal
terminal tersebut beralih kewenangan ke Provinsi. Alasannya, dua terminal tersebut
menjadi pusat komunikasi Dinas Perhubungan.
“Di Bratang itu ada banyak jaringan CCTV.
Seluruh komunikasi Dishub dipusatkan di sana. Lha kalau itu (Bratang)
diserahkan ke Provinsi. Lalu bagaimana nanti dengan pusat komunikasi itu. Pasti
akan menganggu pemerintah kota. Tetapi, apapun itu, kita tunggu kebijakan Bu Wali
(Tri Rismaharini),”tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota
Surabaya Irvan Wahyuderajat juga menyampaikan bahwa status terminal Joyoboyo
adalah tipe B. Kendati demikian sudah ada rencana dari Pemkot Surabaya untuk
mengubah konsep terminal tersebut, dengan hanya melayani trayek dalam kota. “Mulanya
memang tipe B. Tetapi, fungsinya hanya dalam kota,”tuturnya.
Atas dasar itu pula Pemprov Jatim
berkeinginan mengambil alih kewenangan terminal tersebut. Sebagaimana
Undang-undang No.24/2014 tentang pemerintah daerah, bahwa terminal dengan tipe
B kewenangannya akan beralih ke provinsi. Tidak lagi berada di kabupaten/kota.(
Ham )