BANYUWANGI - Badan Kredit Desa (BKD) Banyuwangi pada
hari Selasa (31/1) yang di ketuai oleh “Joko” hadir di tengah-tengah
Musrenbangdes 2018 desa Songgon kecamatan Songgon Banyuwangi, guna mengadakan
paparan bahwa BKD Banyuwangi sekarang
melebur menjadi Lembaga Keuangan Makro (LKM) di Banyuwangi, yang di saksikan
semua undangan yang hadir pada Musrenbangdes Songgon.
Dalam pemaparan
“Joko” menjelaskan bahwa BKD dalam perkembangan terakhir tranformasi BKD
kabupaten Banyuwangi . BKD merupakan lembaga keuangan tertua di Indonesia sudah
lahir di Purwokerto Jawa Tengah, tahun 1897 selisih 1 tahun dengan BRI dengan
ayah kandung yang sama.
BKD operasi di
desa Songgon sejak tahun 1972 yang berdasarkan SK Menteri Keuangan menjadi
Badan Perkreditan Rakyat. Di Indonesia BKD ada 3600, dan di kabupaten
Banyuwangi BKD ada 85 Unit. Alhandhulilah 85 BKD di kabupaten Banyuwangi, BKD
Songgon termasuk di papan atas.
BKD Songgon harus
lebih ditingkatkan menjadi BKD tangguh. BKD yang dulunya dikelolah oleh 3
Kementrian lembaga, dan pengawasannya, diawasi langsung oleh Bank Indonesia
(BI) sampai tahun 2015.
Pada pemerintahan
Presiden Bambang Yodoyono, pemerintah membentuk jasa keuangan untuk diberikan
kewenangan mengawasi Lembaga Keuangan termasuk BKD, mulai tahun itu pengawasan
keuangan BKD tidak lagi diawasi oleh BRI, akan tetapi diawasi langsung oleh Otoritas
Jasa Keuangan RI.
BKD merupaka
lembaga keuangan yang paling bawah dan gampang di Indonesia, persyaratanya
paling mudah, hanya pohto kopy KTP saja, yang disahkan oleh kepala desa sudah
cukup, dan tidak pernah ditanyakan jaminannya apa.
Memang sejak
awal BKD itu untuk melayani masyarakat kecil . Jadi ini sangat membantui bagi
masyarakat desa, terutama masyarakat yang belum mempunyai akses ke Bank umum,
walaupun BKD masih minim untuk modalnya.
Oleh karena itu
dalam rangka untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru,maka
izinnya BKD sebagai BPR 1972 Menteri Keuangan ditinjau, dan disesuaikan dengan
perkembangan jaman.30 Nopember
2016, 85 kepala BKD di kabupaten Banyuwangi, merapat untuk menindak lanjuti
Jasa Keuangan. BKD akan melebur menjadi satu PT. Lembaga Keuangan Makro
Banyuwangi.
Karena perintah
OJK, BKD sekarang harus berbadan hukum, dan nanti BKD akan melaporkanya ke
Bupati, untuk menjajaki semua adanya penyertaan modal daerah, harapannya struktur penguatan
modal BKD semakin kuat, sehingga bisa meningkatkan pelayanan, meningkatkan pagu
pinjaman ke desa/ kelurahan yang ada BKD nya.
Secara administratis
kelembaga kewenangan, kepegawain ditata ulang sesuai lembaga OJK. Jadi SOP yang
harus kita penuhi OJK mempunyai ketetapan hukum dan memberikan pelayanan kepada
Masyarakat yang lebih optimal. Operasional BKD Songgon tidak ada perubahan layanan
di BKD. Katanya (JOK)