BKD Banyuwangi Menjadi Lembaga Keuangan Makro

BANYUWANGI - Badan Kredit Desa (BKD) Banyuwangi pada hari Selasa (31/1) yang di ketuai oleh “Joko” hadir di tengah-tengah Musrenbangdes 2018 desa Songgon kecamatan Songgon Banyuwangi, guna mengadakan paparan bahwa BKD Banyuwangi  sekarang melebur menjadi Lembaga Keuangan Makro (LKM) di Banyuwangi, yang di saksikan semua undangan yang hadir pada Musrenbangdes Songgon.

Dalam pemaparan “Joko” menjelaskan bahwa BKD dalam perkembangan terakhir tranformasi BKD kabupaten Banyuwangi . BKD merupakan lembaga keuangan tertua di Indonesia sudah lahir  di Purwokerto Jawa Tengah,  tahun 1897 selisih 1 tahun dengan BRI dengan ayah kandung yang sama.

BKD operasi di desa Songgon sejak tahun 1972 yang berdasarkan SK Menteri Keuangan menjadi Badan Perkreditan Rakyat. Di Indonesia BKD ada 3600, dan di kabupaten Banyuwangi BKD ada 85 Unit. Alhandhulilah 85 BKD di kabupaten Banyuwangi, BKD Songgon termasuk di papan atas.

BKD Songgon harus lebih ditingkatkan menjadi BKD tangguh. BKD yang dulunya dikelolah oleh 3 Kementrian lembaga, dan pengawasannya, diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) sampai tahun 2015.

Pada pemerintahan Presiden Bambang Yodoyono, pemerintah membentuk jasa keuangan untuk diberikan kewenangan mengawasi Lembaga Keuangan termasuk BKD, mulai tahun itu pengawasan keuangan BKD tidak lagi diawasi oleh BRI, akan tetapi diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan RI.

BKD merupaka lembaga keuangan yang paling bawah dan gampang di Indonesia, persyaratanya paling mudah, hanya pohto kopy KTP saja, yang disahkan oleh kepala desa sudah cukup, dan tidak pernah ditanyakan jaminannya apa.

Memang sejak awal BKD itu untuk melayani masyarakat kecil . Jadi ini sangat membantui bagi masyarakat desa, terutama masyarakat yang belum mempunyai akses ke Bank umum, walaupun BKD masih minim untuk modalnya.

Oleh karena itu dalam rangka untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru,maka izinnya BKD sebagai BPR 1972 Menteri Keuangan ditinjau, dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.30 Nopember 2016, 85 kepala BKD di kabupaten Banyuwangi, merapat untuk menindak lanjuti Jasa Keuangan. BKD akan melebur menjadi satu PT. Lembaga Keuangan Makro Banyuwangi.

Karena perintah OJK, BKD sekarang harus berbadan hukum, dan nanti BKD akan melaporkanya ke Bupati, untuk menjajaki semua adanya penyertaan  modal daerah, harapannya struktur penguatan modal BKD semakin kuat, sehingga bisa meningkatkan pelayanan, meningkatkan pagu pinjaman ke desa/ kelurahan yang ada BKD nya. 

Secara administratis kelembaga kewenangan, kepegawain ditata ulang sesuai lembaga OJK. Jadi SOP yang harus kita penuhi OJK mempunyai ketetapan hukum dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih optimal. Operasional BKD Songgon tidak ada perubahan layanan di BKD. Katanya (JOK)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement