SURABAYA - Lantaran membuang limbah berbahaya sembarangan, Asnariyanto, Kepala
Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta (Perusahaan Jawa Pos Group) menjadi
pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. .Dalam persidangan yang dihelat
diruang Sari, Rabu (8/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati
Jatim menghadirkan satu saksi ahli, yaitu; Mohammad Nazamudin, staf Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Nazamudin menceritakan
perihal sangat berbahayanya limbah kertas milik anak perusahaan Jawa Pos Grup
itu jika dibuang secara sembarangan. "Mengacu Peraturan Pemerintah, limbah
B3 tidak boleh ditaruh sembarangan. Ada atau tidak ada hasil laboratorium sudah
bisa dipastikan bahwa limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena sangat
berbahaya," ujar Nazamudin menjawab pertanyaan hakim Maxi Sigarlaki.
Hakim Maxi lantas bertanya seberapa berbahaya kah jika limbah B3 dibuang
secara sembarangan, Nazamudin pun menjawab pertanyaan tersebut dengan merujukan
Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.
"Karena limbah B3 dalam hal ini merupakan kertas koran, yang berbahaya itu
tintanya karena mengandung timbal (logam berat). Jika tinta masuk tanah, maka
pelan tapi pasti akan merusak ekosistem. Seharusnya dipisahkan dahulu tinta
dari kertasnya," terangnya.
Usai mendengar keterangan Nazamudin, terdakwa tidak bisa membantahnya.
Kepada hakim Maxi, terdakwa bahkan membenarkan semua keterangan Nazamudin.
"Benar semua pak hakim," kata terdakwa Asnariyanto saat ditanya
apakah ada bantahan perihal keterangan saksi ahli.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah petugas
Direskrimum Polda Jatim menggrebek kantor PT Adiprima Suraprinta yang berlokasi
di Jalan Raya Wringinanom, Gresik pada 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi
menemukan bahwa PT Adiprima Suraprinta tanpa izin melakukan dumping limbah B3
dengan cara ditimbun di beberapa lahan di sebelah barat gudang Temprina.
Usai menggeledah, petugas kemudian mengirimkan sampel limbah tersebut ke
laboratorium rujukan lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji
Kualitas Lingkungan BLH Provinsi Jatim untuk dilakukan uji karakteristik guna
kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan laboratorium itulah, diketahui bahwa
kegiatan dumping limbah ke media lingkungan yang dilakukan PT Adiprima
Suraprinta tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah.
Atas dasar hal itulah, terdakwa Asnariyanto sebagai penanggung jawab
pengolahan limbah PT Adiprima Suraprinta dianggap melakukan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Dalam kasus ini, terdakwa Asnariyanto dijerat dengan pasal 102 UU RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan
ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Kasus ini terkesan aneh, karena pabrik kertas PT
Adiprima Suraprinta yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group tidak
menyediakan penasehat hukum karena terdakwa telah didakwa melakukan pelanggaran
lingkungan hidup dan membahayakan kehidupan mahluk hidup. Padahal, Asnariyanto
merupakan karyawan biasa dan kayaknya dijadikan tumbal oleh perusahaan tersebut
?! (Ban)