Surabaya
Newsweek- Hearing komisi A terkait eks tenaga Honorer Pemkot Surabaya,
untuk mendapatkan bantuan keuangan berupa pansiunan atau pesangon belum
membuahkan hasil. Pasalnya, tidak ada payung hukum pengucuran anggaran pensiun
bagi eks tenaga kontrak, yang sebelumnya bertugas di sejumlah satuan kerja
perangkat daerah (SKPD), seperti di Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan
Pertamanan serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya tersebut.
Kalangan anggota dewan pun memahami posisi Pemkot
Surabaya, yang jika mengucurkan anggaran pesangon untuk mantan tenaga honorer,
justru menyalahi aturan.
"Untuk mengucurkannya, memang tak ada
landasan hukumnya," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono
Njoto, usai hearing dengan beberapa eks tenaga honorer dan perwakilan SKPD
Pemkot Surabaya, kemarin.
Menurut Herlina, awalnya para pensiunan honorer
menuntut pesangon Rp 50 juta per orang. Namun, mereka kemudian menyerahkan
besarannya kepada kesanggupan pemerintah kota.
Meski begitu, jelas politisi Partai Demokrat ini,
pemerintah kota juga tak bisa memberikan tali asih atau bantuan keuangan
tersebut, karena tak ada aturan yang mengaturnya.
Oleh karena itu, dalam dengar pendapat yang
kesekian kalinya terkait persoalan ini, tidak menghasilkan solusi. Meski, Dinas
pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemkot Surabaya
saat hearing mengusulkan adanya modal pemberdayaan.
"Namun nilainya kecil, jika diwujudkan
barang nilainya sekitar Rp500 ribu–Rp700 ribu. Itu pun harus disurvei dulu,
memerlukan bantuan apa," jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan kenyataan tersebut,
menjadi tantangan bagi pemerintah kota dalam melakukan perjanjian terkait masa
kerja, hak dan kewajiban tenaga honorer atau outsorcing yang saat ini jumlahnya
cukup banyak di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Kami tak ingin pemkot nantinya mengalami
kejadian seperti ini, tak bisa memberikan tali asih kepada tenaga
honorernya," ujar Herlina.
Dia mengaku miris mendengar keluhan yang
disampaikan para pensiunan honorer kepada kalangan dewan saat rapat dengar
pendapat. Intinya, pensiunan honorer yang bekerja bertahun-tahun dan membawa
nama harum pemerintah kota tersebut, tidak diberi apa-apa.
Seperti diketahui, sejak purnatugas sekitar lima
tahun lalu, sampai sekarang pegawai honda itu belum mendapatkan pesangon.
Persoalan ini diketahui anggota Komisi A ketika
perwakilan honda dari sejumlah SKPD ini mengadukan nasibnya ke dewan, sekitar
pertengahan tahun lalu.
Pegawai honda yang sudah mengakhiri pengabdiannya
lima tahun lalu itu berharap wakil rakyat bisa memperjuangkan nasib mereka
untuk mendapatkan haknya. ( Ham )