Dewan Ingatkan Pemkot, Pesangon Honorer Belum Ada Aturan



Surabaya Newsweek- Hearing komisi A terkait eks tenaga Honorer Pemkot Surabaya, untuk mendapatkan bantuan keuangan berupa pansiunan atau pesangon belum membuahkan hasil. Pasalnya, tidak ada payung hukum pengucuran anggaran pensiun bagi eks tenaga kontrak, yang sebelumnya bertugas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti di Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya tersebut.

Kalangan anggota dewan pun memahami posisi Pemkot Surabaya, yang jika mengucurkan anggaran pesangon untuk mantan tenaga honorer, justru menyalahi aturan.

"Untuk mengucurkannya, memang tak ada landasan hukumnya," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, usai hearing dengan beberapa eks tenaga honorer dan perwakilan SKPD Pemkot Surabaya, kemarin.

Menurut Herlina, awalnya para pensiunan honorer menuntut pesangon Rp 50 juta per orang. Namun, mereka kemudian menyerahkan besarannya kepada kesanggupan pemerintah kota. 

Meski begitu, jelas politisi Partai Demokrat ini, pemerintah kota juga tak bisa memberikan tali asih atau bantuan keuangan tersebut, karena tak ada aturan yang mengaturnya.

Oleh karena itu, dalam dengar pendapat yang kesekian kalinya terkait persoalan ini, tidak menghasilkan solusi. Meski, Dinas pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Anak  Pemkot Surabaya saat hearing mengusulkan adanya modal pemberdayaan.

"Namun nilainya kecil, jika diwujudkan barang nilainya sekitar Rp500 ribu–Rp700 ribu. Itu pun harus disurvei dulu, memerlukan bantuan apa," jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan kenyataan tersebut, menjadi tantangan bagi pemerintah kota dalam melakukan perjanjian terkait masa kerja, hak dan kewajiban tenaga honorer atau outsorcing yang saat ini jumlahnya cukup banyak di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Kami tak ingin pemkot nantinya mengalami kejadian seperti ini, tak bisa memberikan tali asih kepada tenaga honorernya," ujar Herlina.

Dia mengaku miris mendengar keluhan yang disampaikan para pensiunan honorer kepada kalangan dewan saat rapat dengar pendapat. Intinya, pensiunan honorer yang bekerja bertahun-tahun dan membawa nama harum pemerintah kota tersebut, tidak diberi apa-apa.

Seperti diketahui, sejak purnatugas sekitar lima tahun lalu, sampai sekarang pegawai honda itu belum mendapatkan pesangon.

Persoalan ini diketahui anggota Komisi A ketika perwakilan honda dari sejumlah SKPD ini mengadukan nasibnya ke dewan, sekitar pertengahan tahun lalu.

Pegawai honda yang sudah mengakhiri pengabdiannya lima tahun lalu itu berharap wakil rakyat bisa memperjuangkan nasib mereka untuk mendapatkan haknya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement