Dinas PU Anti Pengusaha Lokal Milik Putra Daerah

BOJONEGORO – Di duga ada noda dalam pelaksanaan proyek pembangunan di pemkab Bojonegoro, di bawah leadingsecktor Dinas PU Kabupaten Bojonegoro. Menurut beberapa sumber informasi layak dipercaya ada noda dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah kabupaten Bojonegoro di maksud terkait masalah atau kebijakan yang menyangkut pengadaan bahan material maupun bahan –bahan yang sudah jadi, seperti cor beton, jalan air, pavingstone. 

Erat kaitannya dengan barang bangunan cetakkan ini produksi perusahaan lokal milik putra daerah asli Bojonegoro tambah sumber layak dipercaya 95 persen di tolak masuk untuk proyek –proyek insfrastruktur yang di tangani dinas PU. “ Barang material, seperti cor beton, pavingstone itu produksi perusahaan milik putra daerah Bojonegoro di tolak bukan karena buruknya kualitas produknya, tetapi factor penyebabnya ‘ like and dislike,” kata sumber informasi yang wanti –wanti namanya minta di korankan.

Jelas dan pasti kebijakan anti produksi perusahaan lokal milik putra asli daerah Bojonegoro ini, di nilai bukan hanya merugikan perusahaan lokal bersangkutan, tapi juga secara keseluruhan merugikan masyarakat kabupaten Bojonegoro. Ingat, kata sumber, SKPD teknis itu kewenangannya sesuai aturan perundangan hanya melaksanakan kegiatan keproyekan dengan menggunakan anggaran APBD yang notabene di himpun dari pajak rakyat Bojonegoro,cetusnya.

Merujuk aturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, tatkala perusahaan atau rekanan pengadaan dimaksud secara administratif memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud oleh regulasi yang ada semestinya lolos untuk dapat berpartipasi dalam pembangunan di daerahnya. “ Tapi kenyataannya yang terjadi pada proyek infrastruktur di lingkungan PU tidak seperti itu. Kalau pun barang produk pabrikan dari perusahaan lokal itu diterima hanya yang 5 persen tadi, barang –barang pabrikan lokal itu pun bisa diterima biasanya kalau sudah mendekati masa kerja pelaksanaan proyek habis,”imbuh sumber.

Kebijakan tidak jelas ini dinilai merugikan kontraktor local. Kebijakan ngawur itu, menurut sumber informasi juga berlaku bagi kontraktor yang mau menang proyek, hukumnya wajib setor upeti lebih dulu. Besaran upeti yang di setor sangat bervariatif.  “ Bagi kontraktor yang pengin dapat kerjaan nekat bayar dulu upeti yang di minta si oknum itu. Celakanya, setelah upeti di setor ke oknum berkompeten RAB yang di buat terlalu mepet, sehingga ketika pekerjaan dilaksanakan kontraktor tidak mendapat untung malah buntung,”kata sumber informasi yang paham betul lika-liku di ranah ke proyekan Dinas PU Bojonegoro.

Sayangnya teriakan beberapa sumber informasi terkait dugaan ada noda dalam pelaksanaan keproyekan ini ketika hendak di mintakan konfirmasi baik lewat telpun handphone dan SMS kepada Kepala Dinas PU Ir. Andik Tjandra, yang bersangkutan selalu menjawab dengan alasan masih ada rapat. “ Saya masih rapat Pak, ”jawabnya singkat melalui salah seorang stafnya kepada wartawan media ini, tapi ketika di datangi ke kantornya selalu tidak berada di kantornya. (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement