Surabaya Newsweek- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendorong para pemilik angkutan di Kota Surabaya, untuk membentuk badan hukum (tergabung dalam koperasi angkutan kota). Pembentukan badan usaha selain mengikuti amanah dari undang-undang, juga mendatangkan kemanfaatan bagi pemilik angkutan.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pembentukan koperasi
angkutan kota sesuai dengan UU Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan. Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan
oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan
subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih
milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi,” tegas Irvan Wahyudrajat
saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis
(16/2/2017).
Angkutan yang kepemilikan nya masih dimiliki perorangan tidak bisa menerima
subsidi dikarenakan karakter usaha yang bukan berbadan hukum, harta kekayaan
nya bersatu dengan harta pribadi pengurusnya. Sementara kalau berbadan hukum,
harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus,
sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi
hanya sebatas pada kekayaan perusahaan. “Kalau milik perorangan, tentunya itu
akan menyulitkan untuk pertanggung jawabanyna. Belum lagi bila terjadi
kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan
pribadi menjadi jaminannya,” jelas Irvan.
Di Surabaya, sebenarnya sudah ada enam koperasi yang sudah terbentuk dan
disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Yakni
Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang berdiri pada 29 November 2013), Koperasi
Roda Transportasi Abadi yang berdiri pada 6 Juni 2013, Koperasi Jasa Lancar
Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera
Bersama dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama.
Namun, dari enam koperasi angkutan yang sudah terbentu itu, hanya satu koperasi
(Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera) yang memiliki izin usaha angkutan dan
menjalankan usaha nya sesuai prinsip dasar koperasi (unit usaha yang berjalan
masih sebatas simpan pinjam). Koperasi ini melakukan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) yang pertama kali pada 8 Februari 2017 di kompleks terminal Bratang
Surabaya, dihadiri para anggota dan pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha
Mikro serta Dishub Surabaya. “Anggota koperasi ini sebanyak 28 anggota, di mana
ada 45 kendaraan dari angkutan umum, mikrolet dan bus kota yang tergabung. Dan
yang sudah melakukan balik nama atas nama koperasi sebanyak 23 kendaraan,”
sambung Irvan.
Jumlah tersebut terbilang masih sedikit. Sebab, sekarang ini jumlah angkutan
yang aktif masih kurang lebih 2500 angkutan. Karenanya, Dishub dan Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung
dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada. “2500 itu potensi
untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong
pemahaman para pemilik angkutan,” jelas pejabat asal Tuban ini.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Eko Haryanto mengatakan,
masih sedikitnya pemilik angkutan yang tergabung dalam koperasi, dikarenakan
ada beberapa kendala yang dihadapi. Diantaranya banyak pemilik kendaraan yang
kurang memahami prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan pengetahuan managerial
bagi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi. “Ada kekhawatiran bila ikut
koperasi, apabila legalitas kepemilikan kendaraan atas nama koperasi, bila ada
hal-hal yang tidak diinginkan dalam organisasi koperasi, pemilik tidak memiliki
kuasa atas hak yang dimiikinya,” ujar Eko.
Kendala lainnya, kepercayaan terhadap pengurus koperasi masih rendah sehingga khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Juga adanya stigma buruk terhadap koperasi karena sebagian besar koperasi yang dibentuk dulunya telah mengalami kebangkrutan dan membawa citra buruk bagi calon anggota. “Kami akan coba ajak bicara lagi pada minggu ini dan kami bimbing mereka sehingga koperasi yang sudah ada bisa dioperasionalkan dan dapat menjalakaan usahanya dengan baik dan benar dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” sambung pejabat yang pernah menjabat kepala dinas sosial ini. (Ham )
Kendala lainnya, kepercayaan terhadap pengurus koperasi masih rendah sehingga khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Juga adanya stigma buruk terhadap koperasi karena sebagian besar koperasi yang dibentuk dulunya telah mengalami kebangkrutan dan membawa citra buruk bagi calon anggota. “Kami akan coba ajak bicara lagi pada minggu ini dan kami bimbing mereka sehingga koperasi yang sudah ada bisa dioperasionalkan dan dapat menjalakaan usahanya dengan baik dan benar dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” sambung pejabat yang pernah menjabat kepala dinas sosial ini. (Ham )