KOTABARU -
Walaupun sudah terbentuk pada bulan Desember 2016 Pengurus Cabang Ormas Garuda Nusantara
Kabupaten Kotabaru baru efektip mulai bulan januari 2017.Adapun dasar hukum
dibentuknya Ormas Garuda Nusantara cabang kabupaten Kotabaru yaitu : Undang – undang RI No 17 Thn
2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan, Undang – undang RI No 14 Thn 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang – undang RI Thn 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
Juwartono
(Anton) selaku pendiri yang sekaligus penasehat mengatakan latar belakang
berdirinya ormas Garuda Nusantara adalah : Menegakkan dan menjujung tinggi
pancasila serta Undang – Undang Dasar Tahun 1945 sehingga terwujutnya
masyarakat indonesia yang adil , makmur, mandiri dan sejahtera.
Mengembalikan
Idiologi Bangsa Yang selama ini telah pudar serta membentuk pemuda- pemudi
bangsa Indonesia yang berilmu , berakhlak mulia dan trampil dalam rangka menegakkan
nilai – nilai Pancasila dan Undang – undang Dasar Tahun 1945.`
Menghilangkan
paradigma negatif Ormas dengan mengutamakan kegiatan sosial dan independen, serta
memberikan pembelaan diatas nama kebenaran keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia yang dimana memberi kontribusi kontribusi positif untuk Bangsa dan
Negara Indonesia, Demikian ungkapnya.
GT.
Riduansyah Selaku pendiri sekaligus Dewan Pimpinan Cabang Ormas Garuda
Nusantara Kabupaten Kotabaru menuturkan
bahwa FUNGSI Ormas Garuda Nusantara adalah : Mewujutkan kedaulatan rakyat dalam
rangka mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi dan menghormati
kebenaran, hukum dan keadilan.
Mewujudkan sistem Pemerintahan yang bersih bebas
dari praktek KKN pada intansi Pemerintah maupun swastadenga mengedepankan
transparasi , memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang Politik ,
ekonomi,hukum,sosial dan budaya secara adil dan demokratis, menghimpun potensi
yang ada untuk bersama – sama mengupayakan kesejahteraan rakyat.
Adapun
TUGAS Ormas Garuda Nusantara antara lain : Mendidik dan mencerdaskan rakyat
agar bertanggung jawab mengunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara ,
melakukan aktivitas sosial , pengawasan dan investigasi terhadap pelaksanaan
setiap kebijakkan Pemerintah demi kepentingan rakyat secara keseluruhan, Menyerap,
Menampung, Menyalurkan dan Memperjuangkan aspirasi rakyat serta menyiapkan
kader – kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyelengaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan
berwibawa. Melakukan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam
membela hak – hak dan kewajibansebagai warga negara Serta melakukan bakti sosial dan pemberdayaan
masyarakat. Demikian Tuturnya.
Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Garuda
Nusantara Kabupaten Kotabarau antara lain :
selaku Pembina : MUSPIDA, DANLANAL, PENGADILAN NEGERI, KEJAKSAAN NEGARI
dan KESBANGPOLINMAS Kabupaten Kotabaru, Penasehat : DRS. ABDUL KARIM , MM. BAGUS UMBARA, JUWATONO (ANTON) . Ketua GT.
RIDUANSYA, Wakil Ketua RAHMAD ZAINUDIN
Sekretaris FIRNANDO OCTAVIANUS UMAR, Wakil Sekretaris YUDIANUR Bendaha MUSLINAH
Wakil Bendahara FARIDA dan dilengkapi ketua – ketua bidang. (Sty)