DPC Ormas Garuda Nusantara Terbentuk

KOTABARU - Walaupun sudah terbentuk pada bulan Desember 2016  Pengurus Cabang Ormas Garuda Nusantara Kabupaten Kotabaru baru efektip mulai bulan januari 2017.Adapun dasar hukum dibentuknya Ormas Garuda Nusantara cabang kabupaten  Kotabaru yaitu : Undang – undang RI No 17 Thn 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan, Undang – undang RI No 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang – undang RI Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Juwartono (Anton) selaku pendiri yang sekaligus penasehat mengatakan latar belakang berdirinya ormas Garuda Nusantara adalah : Menegakkan dan menjujung tinggi pancasila serta Undang – Undang Dasar Tahun 1945 sehingga terwujutnya masyarakat indonesia yang adil , makmur, mandiri dan sejahtera.

Mengembalikan Idiologi Bangsa Yang selama ini telah pudar serta membentuk pemuda- pemudi bangsa Indonesia yang berilmu , berakhlak mulia dan trampil dalam rangka menegakkan nilai – nilai Pancasila dan Undang – undang Dasar Tahun 1945.`

Menghilangkan paradigma negatif Ormas dengan mengutamakan kegiatan sosial dan independen, serta memberikan pembelaan diatas nama kebenaran keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dimana memberi kontribusi kontribusi positif untuk Bangsa dan Negara Indonesia, Demikian ungkapnya.

GT. Riduansyah Selaku pendiri sekaligus Dewan Pimpinan Cabang Ormas Garuda Nusantara  Kabupaten Kotabaru menuturkan bahwa FUNGSI Ormas Garuda Nusantara adalah : Mewujutkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, hukum dan keadilan. 

Mewujudkan sistem Pemerintahan yang bersih bebas dari praktek KKN pada intansi Pemerintah maupun swastadenga mengedepankan transparasi , memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang Politik , ekonomi,hukum,sosial dan budaya secara adil dan demokratis, menghimpun potensi yang ada untuk bersama – sama mengupayakan kesejahteraan rakyat.

Adapun TUGAS Ormas Garuda Nusantara antara lain : Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab mengunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara , melakukan aktivitas sosial , pengawasan dan investigasi terhadap pelaksanaan setiap kebijakkan Pemerintah demi kepentingan rakyat secara keseluruhan, Menyerap, Menampung, Menyalurkan dan Memperjuangkan aspirasi rakyat serta menyiapkan kader – kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelengaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Melakukan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam membela hak – hak dan kewajibansebagai warga negara  Serta melakukan bakti sosial dan pemberdayaan masyarakat. Demikian Tuturnya.

Susunan Pengurus Dewan  Pimpinan Cabang Garuda Nusantara Kabupaten Kotabarau antara lain :  selaku Pembina : MUSPIDA, DANLANAL, PENGADILAN NEGERI, KEJAKSAAN NEGARI dan KESBANGPOLINMAS Kabupaten Kotabaru, Penasehat  : DRS. ABDUL KARIM , MM.  BAGUS UMBARA, JUWATONO (ANTON) . Ketua GT. RIDUANSYA,  Wakil Ketua RAHMAD ZAINUDIN Sekretaris FIRNANDO OCTAVIANUS UMAR, Wakil Sekretaris YUDIANUR Bendaha MUSLINAH Wakil Bendahara FARIDA dan dilengkapi ketua – ketua bidang. (Sty)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement