DPRD Surabaya Ingin Pajak Hiburan di Naikan, PBB di Turunkan



Surabaya Newsweek - Rencana Pemkot Surabaya untuk menurunkan pajak Rumah Hiburan Umum (RHU ) dari 50 persen menjadi 20 persen, Kalangan anggota dewan meminta Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan kembali. Legislator menilai, penurunan pajak sebagaimana diatur Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu tidak wajar.

Achmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, menyatakan tidak setuju kebijakan menurunkan pajak hiburan, karena dibayar oleh pengusaha. Sementara jika pajak bumi dan bangunan (PBB), dibayar orang perorangan yang punya bangunan dan tanah, termasuk masyarakat menengah ke bawah.

“Pajak hiburan yang mau diturunkan pemkot itu kan yang bayar pengusaha. Sementara PBB dari tahun ke tahun tidak pernah ada dispensasi penurunan, malah cenderung naik terus,” kata Zakaria.

Dia menyebutkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan nilainya lebih kecil dibanding pendapatan dari PBB. Karena kontribusinya kecil bagi PAD, kata Zakaria, maka seharusnya pajak hiburan dinaikkan.

Hasil pendapatan pajak hiburan di Surabaya pada tahun 2015 mencapai Rp 53,6 miliar, sementara hasil dari PBB mencapai Rp 834,28 miliar.

“Nah, kenapa pajak hiburan yang malah diturunkan, bukan PBB. Jadi saya tidak setuju jika pajak yang memberatkan rakyat kecil malah dinaikkan,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur minta pemkot mempertimbangkan lagi rencana menurunkan pajak RHU.

Mazlan menyebutkan, seandainya pajak daerah dibahas komisi B, pihaknya tidak akan membiarkan pajak itu diturunkan. Sebab, dia mengetahui bahwa mereka yang masuk tempat hiburan malam adalah orang-orang berduit.

Mazlan berharap komisi A yang membahas Raperda Pajak Daerah tetap mempertahankan besaran pajak daerah sesuai aturan sebelumnya, yakni Perda 4/2011. Bahkan, kalau bisa, nilainya ditingkatkan.

Sedang Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan tetap mendukung agar tidak ada penurunan.

Menurut dia, saat ini bola ada di tangan pansus pajak daerah di komisi A. Pansus itu punya mandat penuh untuk menghapus rencana penurunan tersebut dari draf raperda.

"Saya setuju malah dinaikkan saja, kalau beban kepada rakyat seperti PBB baru diturunkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto minta pemerintah kota memberikan kajian penurunan pajak hiburan.

Sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pajak hiburan dipatok 50 persen. Sementara, saat ini pemkot mengusulkan pajak hiburan untuk karaoke dewasa, panti pijat, spa dan sebagainya itu, menjadi hanya 20 persen.

Menurut Herlina, jika pajak hiburan diturunkan, harapannya ada multiplier effect-nya.

Dia menganalogikan, jika pajak hiburan pada 2016 nilainya Rp 100 miliar, maka apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan.

“Namun jika pajak turun, sedangkan tarif tetap, akan menguntungkan pengusaha. Jika pajak dan tarif  tempat hiburan jika sama-sama turun, baru menimbulkan multiplier effect,” papar Herlina.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement