SURABAYA
- Subdit III Jatanras Ditreskrimum
Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pelaku begal spesialis motor besar
atau motor sport yang kerap beraksi di kawasan Nganjuk. Dua pelaku itu adalah
Moh Shukur Hadi (29) warga Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
dan Roy Ardianto (37) warga Jalan Supriadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil,
Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku merupakan begal yang
kerap beraksi dengan menyasar motor gede atau sport. Mereka tidak hanya
mengincar motor sport tapi juga motor matic. Pokoknya yang laku dijual langsung
diambil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes
Pol Frans Barung Mangera, Selasa (14/2), mengatakan dalam aksinya, bandit ini
mempunyai peran masing-masing. Namun, yang selalu menjadi otak dari semua
aksinya adalah Shukur. Saat beraksi mereka selalu mengincar motor gede atau
sport, namun mereka menjual ke penadah yang berada dipasuruan dengan harga 2,5
juta.
Mereka sudah lima kali melakukan
tindak Pencurian dengan kekerasan (Curas). Setiap beraksi, dia selalu mengancam
korbannya dengan menggunakan parang. Parang biasanya digunakan untuk
menakuti-nakuti korban jika dia melawan dan tak mau memberikan sepeda motornya.
Pelaku terkahir beraksi di SPBU
Pucuk, saat itu yang menjadi korbannya adalah Achmad Muhaimin, warga Dusun
Kedungtunggak, Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Korban
yang mengendarai motor Kawasaki Ninja usai jalan-jalan dengan temannya berhenti
sejenak di SPBU Pucuk untuk buang air kecil.
Melihat ada motor besar yang bisa
dijadikan target, Shukur dan Roy langsung mendekati teman korban. Tak berapa
lama, Muhaimin juga keluar usai buang air. Shukur langsung mengeluarkan parang
dan mengancam korban untuk menyerahkan kunci motor. Hal ini membuat korban
takut dan pasrah menuruti keinginan kedua pelaku. Dengan bekal kunci motor dari
korban, pelaku langsung kabur membawa motor tersebut.
Lalu korban melaporkan kejadian ini
ke Polres Nganjuk. Polres Nganjuk kemudian berkordinasi dengan Subdit III Jatanras
Ditreskrimum Polda Jatim. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan
pengejaran dan berhasil menangkap Shukur di rumahnya.
Setelah dikembangkan, polisi kembali
berhasil menangkap Roy Ardianto di rumahnya. Namun saat dikeler untuk menunjukkan
barang bukti, keduanya berusaha kabur sehingga polisi langsung menembak betis
kanan dan kiri kedua pelaku.
Kedua pelaku yang berkomplot itu langsung
digelandang petugas ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan. dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun kurungan
penjara. (eko)