Dua Begal Motor Gede Ditembus Pelor Panas

SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pelaku begal spesialis motor besar atau motor sport yang kerap beraksi di kawasan Nganjuk. Dua pelaku itu adalah Moh Shukur Hadi (29) warga Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan Roy Ardianto (37) warga Jalan Supriadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. 

Kedua pelaku merupakan begal yang kerap beraksi dengan menyasar motor gede atau sport. Mereka tidak hanya mengincar motor sport tapi juga motor matic. Pokoknya yang laku dijual langsung diambil.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (14/2), mengatakan dalam aksinya, bandit ini mempunyai peran masing-masing. Namun, yang selalu menjadi otak dari semua aksinya adalah Shukur. Saat beraksi mereka selalu mengincar motor gede atau sport, namun mereka menjual ke penadah yang berada dipasuruan dengan harga 2,5 juta.

Mereka sudah lima kali melakukan tindak Pencurian dengan kekerasan (Curas). Setiap beraksi, dia selalu mengancam korbannya dengan menggunakan parang. Parang biasanya digunakan untuk menakuti-nakuti korban jika dia melawan dan tak mau memberikan sepeda motornya.

Pelaku terkahir beraksi di SPBU Pucuk, saat itu yang menjadi korbannya adalah Achmad Muhaimin, warga Dusun Kedungtunggak, Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Korban yang mengendarai motor Kawasaki Ninja usai jalan-jalan dengan temannya berhenti sejenak di SPBU Pucuk untuk buang air kecil.

Melihat ada motor besar yang bisa dijadikan target, Shukur dan Roy langsung mendekati teman korban. Tak berapa lama, Muhaimin juga keluar usai buang air. Shukur langsung mengeluarkan parang dan mengancam korban untuk menyerahkan kunci motor. Hal ini membuat korban takut dan pasrah menuruti keinginan kedua pelaku. Dengan bekal kunci motor dari korban, pelaku langsung kabur membawa motor tersebut.

Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk. Polres Nganjuk kemudian berkordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Shukur di rumahnya.

Setelah dikembangkan, polisi kembali berhasil menangkap Roy Ardianto di rumahnya. Namun saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti, keduanya berusaha kabur sehingga polisi langsung menembak betis kanan dan kiri kedua pelaku. 

Kedua pelaku yang berkomplot itu langsung digelandang petugas ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement