SURABAYA
- Ditreskoba Polda Jatim berhasil
mengungkap jaringan Narkoba yang dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) kelas II Depok. Jaringan narkoba itu melibatkan pegawai Lapas. Mereka
yakni D. Yanto (kepala kepegawaian
Rutan Kelas II-B Depok) dan Rypan (sipir di Rutan Kelas II-B Depok). Dari
tangan Yanto, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2 kg di tempat kos
miliknya di Cijantung.
Tidak hanya itu, pelaku lain yang
dicokok yakni seorang pengedar, YN dan penjaga gudang sabu, Saiful. Dari tangan
keduanya petugas berhasil mengamankan masing-masing sabu seberat 1 kg dan 17
kg.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud
Arifin, mengungkapan jaringan Narkoba tersebut terbongkar dari hasil
pengembangan saat penangkapan YN
di hotel di Jl Pregolan, Tegalsari. Disana anggota juga mengamankan barang
bukti berupa 1 kg sabu sabu siap edar.
Dari hasil pengembangan, jaringan
tersebut ternyata dikendalikan Napi yang mendekam dalam Lapas. Selain itu oknum
pegawai Rutan juga ikut terlibat dalam jaringan itu. Tak menunggu lama, petugas
berhasil mengkeler dua oknum pegawai Rutan kelas II Depok, yakni D. Yanto dan
Rypan. Keduanya juga positif menggunakan Narkoba. Napi yang sebagai otak
jaringan Narkoba juga dikeler. Tak berhenti disitu saja, Polisi lantas
mengejar pelaku lain di daerah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan
Cilodong, Depok.
Untuk kepentingan pengembangan dan
penyelidikan lebih lanjut, pihaknya belum bisa menguak semua identitas pelaku.
Sebabnya dalam menangani kasus Narkoba perlu kehati-hatian. Kini petugas sedang
memburu pelaku yang juga terlibat dalam jaringan tersebut. Diduga, jaringan tersebut tidak hanya bergerak di
lintas daerah. Namun, juga menggandeng jaringan internasional agar pasokan
sabu-sabunya besar.
Yanto baru enam bulan terakhir
membantu seorang tahanan mendistribusikan serbuk haram tersebut kepada pengguna
narkoba. Dia menjadi perantara untuk menyalurkan narkoba ke dalam dan ke
luar rutan. Setiap kali mengantar, dia mendapat imbalan 75 gram narkoba.
Diperkirakan jika dijual senilai lebih dari Rp 100 juta.
Gagas menjelaskan, sabu-sabu yang
didistribusikan keempat tersangka merupakan narkoba unggulan. Bentuknya lebih
bagus dan warnanya lebih putih. Diduga, narkoba tersebut diselundupkan dari
luar negeri. Tetapi petugas belum bisa memastikan dari mana asalnya.