SURABAYA - Dicky Mastur Ahmad dan
Harika Oscar Perdana, Dua terdakwa kasus penipuan Haji dituntut 4 tahun penjara
oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait,SH pada persidangan diruang sari Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/2/2017).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang,SH, Keduanya
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara
bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana perbuatan para
terdakwa. Perbuatan terdakwa telah merugikan banyak korban. Dan telah merasakan
hasil penipuannya sebesar 4 miliar rupiah,"kata Jaksa Roginta saat
membacakan dasar pertimbangan hukum dalam tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Mangapul Girsang meminta agar jaksa
membawa bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP. "Kita akan inventarisir
lagi bukti-bukti yang ada di berkas, dan barangkali ada bukti-bukti lain yang
akan ditambahkan,"kata Hakim Manungku pada Jaksa Roginta.
Namun, permintaan bukti-bukti tersebut belum bisa dipenuhi Jaksa Roginta.
Menurut Roginta, pihaknya akan memabawa bukti-bukti tersebut pada persidangan berikutnya.
"Ada 64 bukti yang kami sita, itu yang akan kami bawa sebagai inventarisir
dengan bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara,"jawabnya.
Sementara, Kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya mengaku
akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. "Kami ajukan pembelaan
majelis,"kata Dimas, salah seorang penasehat hukum terdakwa Dicky Mastur
Ahmad diakhir persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar diadili di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran telah menipu jemaah haji hingga
untung Rp 4,3 Miliar.
Kronologi penipuan yang dilakukan kedua terdakwa yaitu, pada September 2012,
terdakwa menawarkan paket ibadah Haji Plus dengan iming-iming kepada para calon
jamaah haji “Bayar Satu Gratis Satu”.
Meskipun, saat program itu dipromosikan, ternyata PT Global Access
hanya mengantongi izin memberangkatkan Umroh saja dan belum mempunyai izin
untuk memberangkatkan Haji.
Untuk menarik minat calon jemaah haji di Surabaya, kedua terdakwa menggelar
presentasi yang terkesan mewah di Hotel Meritus, dengan menggandeng PT
Almadinah, Surabaya sebagai operator pelaksana penyedia jasa pemberangkatan
hajinya.
Program paket Haji super murah itu pun sukses,
diikuti 90 pasangan, karena setiap pasangan hanya dipatok tarif ONH sebesar $
9.000 saja, dari ONH seharusnya sebesar $ 18.000 untuk satu pasangan. (ban)