Edward Raimond : Sesuai Perda, Tidak Merugikan Negara



Surabaya Newsweek- Sidang lanjutan dugaan Korupsi mulai terkuak jelas, dengan munculnya  2 nilai sewa lahan PT Smelting ke Pemkab Gresik, dengan terdakwa Syaiful Bachri. Pembuatan perjanjian sebagai dasar Perda Nomor 9 Tahun 2002 dibuat oleh Arsadi yang saat itu menjabat Asisten 1 Pemkab Gresik.

Unggul Warso Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut dan saksi Arsadi mengaku dirinya yang mengganti salah satu lembar perjanjian yang mengatur pasal yang awalnya Rp 500 diganti dengan nilai Rp 300 yang wajib dibayarkan PT Smelting ke Pemkab Gresik dan Rp 200 untuk pemeliharaan sarana prasarana PT Smelting agar, tidak membahayakan nelayan yang mencari ikan.

Arsadi menjelaskan, penganntian nilai restribusi dilakukan setelah dirinya melakukan telaah hukum. "Pengganti 1 lembar pada pasal 7 setelah melakukan telaah hukum serta penggantian satu pasal dilakukan sebelum di tandatangani Bupati saat itu (Ma'sum Robbach)," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Kamis (16/2/2017).

Masih Arsadi, tidak ada dua perjanjian yang memuat dua besaran nilai sewa antara Rp 500/meter dan Rp 300/meter. "Jadi tidak ada perubahan perjanjian ditengah jalan, tetapi hanya satu perjanjian yang sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang ditandatangani Pak Bupati. Karena sesuai telaah hukum PT Smelting juga diwajibkan memelihara sarana prasarana agar tidak membahayakan nelayan yang mencari ikan di pelabuhan yang terbuat dari baja," tegas Arsadi.

Selain mantan Asisten 1, dua saksi lain yakni sekertaris asisten 1 juga ikut diperiksa yakni Susiani maupun Saidah Rohmah. Dalam sidang, kedua saksi banyak mengaku tidak tahu kasus dugaan korupsi yang juga menyeret dua terdakwa lain yakni mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo.

Menanggapi pengakuan mantan Asisten 1 Pemkab Gresik Arsasi yang mengganti salah satu pasal di Perda Nomor 9 Tahun 2002 setelah melakukan telaah hukum, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond makin yakin, dengan hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan bahwa dalam kasus yang dihadapi kliennya tidak merugikan negara karena restribusi yang dibayarkan sesuai dengan Perda.

"Kita ketahui bersama dalam sidang, tidak ada kesalahan administrasi maupun menyebabkan kerugian negara yang dilakukan klien kami. Pembayaran restribusi sudah sesuai serta tidak ada selisih maupun sisa pembayaran uang sewa dan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002," kata Edward usai sidang. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement