KEDIRI KOTA – Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo bersikap
lunak terhadap kasus narkoba yang melibatkan anak buahnya, Aiptu Dwi Putro
Didik. Wibowo menegaskan tidak ada pemecatan karena anggota Satsabhara Polres
Kediri Kota tersebut hanya sebagai pengguna sabu. Hal ini diungkapkan di
sela-sela press release Operasi Tumpas Narkoba di Mapolres Kediri Kota,
Selasa siang (14/2). “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait sanksi
disiplin yang akan dijatuhkan,” terang Wibowo.
Dijelaskan Wibowo, kalau saat ini Dwi dijerat
pasal 112 atau pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 karena memiliki dan mengkomsumsi
sabu-sabu. Untuk diketahui, kasus narkoba yang melibatkan tiga oknum polisi
tersebut terungkap dari penangkapan Sug, Sabtu, 11 Februari. Dari tangannya,
polisi mengamankan 0,7 gram sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga
turut mengamankan Sur dan Dw. Sur dibekuk saat baru saja tiba di kediaman Sug.
Sedangkan Dw ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong samping kediaman Dw di
Kwadungan, Ngasem. Tidak sendiri, Dw diringkus dalam sebuah kamar bersama dua
pemandu lagu (purel).
Karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu dan
ditemani dua purel itulah, Wibowo menerangkan bahwa Dwi telah melanggar
PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.Karena perbuatannya itu, dia telah
melanggar pasal 3 huruf G. Yaitu tentang menaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku
secara umum. Selain itu, Dwi juga melanggar pasal 5 huruf A. Yaitu melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Tetap akan kita berikan sanksi tegas,”
ujar polisi berpangkat melati dua.
Walaupun
begitu, Wibowo belum bisa menerangkan secara spesifik sanksi yang akan
diberikan ke anggotanya. Dia hanya menerangkan sanksi disiplin disesuaikan
dengan peran yang bersangkutan dalam melakukan pelanggaran. Mulai penundaan
kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, hingga penundaan gaji berkala.
Selain
itu Wibowo juga menegaskan Dwi tidak akan dipecat dari keanggotaannya di Polres
Kediri Kota. Karena dari pemeriksaan oleh pihaknya, Dwi tidak melanggar kode
etik kepolisian. “Dari pemeriksaan, yang bersangkutan hanya sebagai pengguna,
sehingga tidak akan dilakukan pemecatan,” ungkap mantan Kapolres Buton
tersebut.
Walau
terbukti menjadi pengguna sabu-sabu. Namun Wibowo tidak langsung melakukan
rehabilitasi bagi anggotanya tersebut. Menurutnya, dia akan melihat terlebih
dahulu seberapa perlunya anggota yang menjadi Babinkamtibmas Desa Semampir
tersebut menjalani rehabilitasi. “Perlu diketahui terlebih dahulu tingkat
kecanduannya. Jika bisa dibina di luar panti rehabilitasi, dari internal
Polresta akan melakukannya,” terangnya.
Melihat
kejadian yang memalukan korps, Wibowo langsung mengambil langkah cepat untuk
mengantisipasi anggota lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Kemarin
pagi sekitar pukul 09.00 pihaknya langsung memanggil semua perwira yang ada di
Polres Kediri Kota dan jajarannya. Hal ini disampaikan terkait dengan
pengawasan yang ketat terkait anggotanya masing-masing. “Kita panggil semua
perwira, dan kita sampaikan terkait hal itu,” tegas Wibowo.
Sementara
proses penyidikan kasus sabu-sabu yang menjerat tiga oknum polisi masih terus
berlanjut. Dua di antaranya sudah dikembalikan ke polres tempat dinas
masing-masing. Hanya, Sug, yang masih ditahan di Mapolres Kediri. Selasa kemarin,
(14/2), tiga orang personel Unit Propam Polres Mojokerto datang untuk memeriksa
Sug.
Pemeriksaan
tersebut mulai pukul 12.00 hingga pukul 15.00. Tepatnya di kantor Propam Polres
Kediri. “Saat ini, Sug masih ada di tahanan ruang Propam,” ujar seorang
personel polisi yang enggan disebut namanya. Pemeriksaan tersebut terkait
dengan sabu seberat 0,7 gram yang dimilikinya. Salah satu isi pertanyaannya
tentu terkait dengan Bandar yang menyuplai sabu pada Sug. “Dipastikan dapatnya
dari warga sipil. Bukan personel kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan
dua oknum polisi lain yang positif sebagai pengguna metamfetamin dan amfetamin,
yaitu Sur dan Dw sudah tidak terlihat di tahanan propam. Memang, Senin (13/2),
keduanya sudah dilimpahkan ke Polres tempat mereka berdinas. Tentu saja, untuk
diperiksa lebih lanjut di Unit Propam masing-masing. Sur ditangani oleh Unit
Propam Polres Jombang dan Dw ditangani oleh Propam Polresta Kediri.
Usai
melakukan pemeriksaan, Kanit Propam Polres Mojokerto Ipda Sutakat terlihat
berjalan bersama seorang petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Saat hendak
menuju ke mobil dinasnya, wartawan koran ini sempat bertanya tentang penanganan
kasus Dw. “Saat ini pemeriksaan masih berjalan,”ujarnya singkat.
Sementara itu,
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengaku membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Terkait
dengan penanganan Sug, Sumaryono mengaku jika pihak Satresnarkoba masih
mendalami keterangan Sug. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,”ujarnya.
Karena itu, ia masih belum bisa memastikan terkait status tersangka. (wan/lum)