Kapolres Tak Pecat Anak Buahnya Pengguna Sabu

KEDIRI KOTA – Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo bersikap lunak terhadap kasus narkoba yang melibatkan anak buahnya, Aiptu Dwi Putro Didik. Wibowo menegaskan tidak ada pemecatan karena anggota Satsabhara Polres Kediri Kota tersebut hanya sebagai pengguna sabu. Hal ini diungkapkan di sela-sela press release Operasi Tumpas Narkoba di Mapolres Kediri Kota, Selasa siang (14/2). “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait sanksi disiplin yang akan dijatuhkan,” terang Wibowo. 

Dijelaskan Wibowo, kalau saat ini Dwi dijerat pasal 112 atau pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 karena memiliki dan mengkomsumsi sabu-sabu. Untuk diketahui, kasus narkoba yang melibatkan tiga oknum polisi tersebut terungkap dari penangkapan Sug, Sabtu, 11 Februari. Dari tangannya, polisi mengamankan 0,7 gram sabu. 

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga turut mengamankan Sur dan Dw. Sur dibekuk saat baru saja tiba di kediaman Sug. Sedangkan Dw ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong samping kediaman Dw di Kwadungan, Ngasem. Tidak sendiri, Dw diringkus dalam sebuah kamar bersama dua pemandu lagu (purel).

Karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu dan ditemani dua purel itulah,  Wibowo menerangkan bahwa Dwi telah melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.Karena perbuatannya itu, dia telah melanggar pasal 3 huruf G. Yaitu tentang menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum. Selain itu, Dwi juga melanggar pasal 5 huruf A. Yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Tetap akan kita berikan sanksi tegas,” ujar polisi berpangkat melati dua. 

Walaupun begitu, Wibowo belum bisa menerangkan secara spesifik sanksi yang akan diberikan ke anggotanya. Dia hanya menerangkan sanksi disiplin disesuaikan dengan peran yang bersangkutan dalam melakukan pelanggaran. Mulai penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, hingga penundaan gaji berkala. 

Selain itu Wibowo juga menegaskan Dwi tidak akan dipecat dari keanggotaannya di Polres Kediri Kota. Karena dari pemeriksaan oleh pihaknya, Dwi tidak melanggar kode etik kepolisian. “Dari pemeriksaan, yang bersangkutan hanya sebagai pengguna, sehingga tidak akan dilakukan pemecatan,” ungkap mantan Kapolres Buton tersebut. 

Walau terbukti menjadi pengguna sabu-sabu. Namun Wibowo tidak langsung melakukan rehabilitasi bagi anggotanya tersebut. Menurutnya, dia akan melihat terlebih dahulu seberapa perlunya anggota yang menjadi Babinkamtibmas Desa Semampir tersebut menjalani rehabilitasi. “Perlu diketahui terlebih dahulu tingkat kecanduannya. Jika bisa dibina di luar panti rehabilitasi, dari internal Polresta akan melakukannya,” terangnya. 

Melihat kejadian yang memalukan korps, Wibowo langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi anggota lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Kemarin pagi sekitar pukul 09.00 pihaknya langsung memanggil semua perwira yang ada di Polres Kediri Kota dan jajarannya. Hal ini disampaikan terkait dengan pengawasan yang ketat terkait anggotanya masing-masing. “Kita panggil semua perwira, dan kita sampaikan terkait hal itu,” tegas Wibowo. 

Sementara proses penyidikan kasus sabu-sabu yang menjerat tiga oknum polisi masih terus berlanjut. Dua di antaranya sudah dikembalikan ke polres tempat dinas masing-masing. Hanya, Sug, yang masih ditahan di Mapolres Kediri. Selasa kemarin, (14/2), tiga orang personel Unit Propam Polres Mojokerto datang untuk memeriksa Sug. 

Pemeriksaan tersebut mulai pukul 12.00 hingga pukul 15.00. Tepatnya di kantor Propam Polres Kediri. “Saat ini, Sug masih ada di tahanan ruang Propam,” ujar seorang personel polisi yang enggan disebut namanya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan sabu seberat 0,7 gram yang dimilikinya. Salah satu isi pertanyaannya tentu terkait dengan Bandar yang menyuplai sabu pada Sug. “Dipastikan dapatnya dari warga sipil. Bukan personel kepolisian,” ujarnya. 

Sedangkan dua oknum polisi lain yang positif sebagai pengguna metamfetamin dan amfetamin, yaitu Sur dan Dw sudah tidak terlihat di tahanan propam. Memang, Senin (13/2), keduanya sudah dilimpahkan ke Polres tempat mereka berdinas. Tentu saja, untuk diperiksa lebih lanjut di Unit Propam masing-masing. Sur ditangani oleh Unit Propam Polres Jombang dan Dw ditangani oleh Propam Polresta Kediri. 

Usai melakukan pemeriksaan, Kanit Propam Polres Mojokerto Ipda Sutakat terlihat berjalan bersama seorang petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Saat hendak menuju ke mobil dinasnya, wartawan koran ini sempat bertanya tentang penanganan kasus Dw. “Saat ini pemeriksaan masih berjalan,”ujarnya singkat. 

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengaku membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Terkait dengan penanganan Sug, Sumaryono mengaku jika pihak Satresnarkoba masih mendalami keterangan Sug. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,”ujarnya. Karena itu, ia masih belum bisa memastikan terkait status tersangka. (wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement