Kepala Desa Wringin Bersama Ketua OMS Ditahan

BONDOWOSO – Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Wringin tahun anggaran 2014 dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) kurang lebih sebesar Rp.500 juta. Diperuntukkan 26 kios di Pasar Wringin dengan leading sektor Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bondowoso, diduga anggaran tersebut dikorupsi  oleh Ra’up selaku Kepala Desa Wringin dan Jakfar Ketua Organisasi Masyarakat (OMS).
 
Dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan karena ada dugaan pembangunan revitalisasi pasar tersebut tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis. Bahkan waktu itu, Tipikor Satreskrim Polres Bondowoso meminta agar pembangunan pasar tersebut diaudit oleh BPKP. Bahkan BPKP tersebut belum bisa melakukan audit karena waktu itu belum ada pedum juknisnya. 

Akhirnya pihak Polres mendatangi Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal untuk memohon Pedum dan Juknis untuk selanjutnya diajukan ke BKKN. Polres Bondowoso melalui Kasat Reskrim AKP. Julian Komdo Waroka membenarkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.127,523,000,- dan menetapkan Jakfar selaku Ketua Organisasi Masyarakat sebagai tersangka. Kemudian berkas dikirim ke Kejaksaan tahap 1. 

Namun setelah itu Jaksa menerbitkan P18 dan P19 yang mana petunjuk poin agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi. Tersangka juga terhadap Ra’up yang waktu itu masih sebagai Saksi, pada berkas perkara P19 mengharapkan agar Mujib alias P.Ra’up di jadikan tersangka dalam satu berkas.

Dan kami sudah sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Revitalisasi pasar Wringin atas nama Jakfar dan Ra’up, terangnya. Kedua tersangka, menurut Julian dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Undang-undang tersebut berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, dan paling banyak Rp.1 Milyar, pungkasnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement