BONDOWOSO –
Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Wringin tahun anggaran 2014 dari
Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) kurang lebih sebesar Rp.500 juta.
Diperuntukkan 26 kios di Pasar Wringin dengan leading sektor Dinas Koperasi, Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Bondowoso, diduga anggaran tersebut dikorupsi oleh Ra’up selaku Kepala Desa Wringin dan
Jakfar Ketua Organisasi Masyarakat (OMS).
Dimulainya
proses penyelidikan
dan penyidikan karena ada dugaan pembangunan revitalisasi pasar tersebut tidak
sesuai dengan Juklak
dan Juknis.
Bahkan waktu itu,
Tipikor Satreskrim Polres Bondowoso meminta
agar pembangunan pasar tersebut diaudit oleh BPKP. Bahkan BPKP tersebut belum
bisa melakukan audit karena waktu itu belum ada pedum juknisnya.
Akhirnya pihak
Polres mendatangi Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal untuk memohon Pedum
dan Juknis untuk selanjutnya diajukan ke BKKN. Polres Bondowoso
melalui Kasat Reskrim AKP. Julian Komdo Waroka membenarkan, ditemukan kerugian
negara sebesar Rp.127,523,000,- dan menetapkan Jakfar selaku Ketua Organisasi
Masyarakat sebagai tersangka.
Kemudian berkas dikirim
ke Kejaksaan tahap 1.
Namun setelah itu Jaksa menerbitkan P18 dan P19 yang mana
petunjuk poin agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi. Tersangka
juga terhadap Ra’up yang waktu itu masih
sebagai Saksi, pada berkas perkara P19 mengharapkan agar Mujib alias P.Ra’up di jadikan
tersangka dalam satu berkas.
“Dan kami sudah sudah
melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Revitalisasi pasar Wringin atas nama Jakfar
dan Ra’up,” terangnya. Kedua tersangka, menurut Julian dijerat dengan
pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, dan
paling banyak Rp.1 Milyar, pungkasnya. (Tok)