BANGKALAN - Pada hari kedua sidang
praperadilan kasus dugaan korupsi Taman Paseban Bangkalan, Kejari Bangkalan
menyampaikan tiga poin jawabab atas gugatan tersangka. Dalam jawabannya, jaksa
mengungkapkan bahwa mereka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni
keterangan saksi dan hasil audit BPK perwakilan Jawa Timur.
Pada poin pertama, jaksa
menyampaikan bahwa kasus revitalisasi taman paseban bangkalan, dilakukan
berdasarkan, surat perintah penyidikan tanggal 20 Oktober 2016. Dari surat
perintah tersebut, dlakukan pemanggilan saksi-saksi dan kemudian pada tanggal
16 November 2016,menetapkan tiga tersangka atas nama, Humaidi Zaini, Achad
Karsono, dan Panca Setiadi.
Pelaksana proyek, pekerja proyek,
dan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) di bidang pertamanan Badan
Lingkungan Hidup ( BLH ) Bangkalan itu, kemudian ditahan pada tanggal pada 13
Desember 2016. Lalu, pada 13 Januari 2017, penyidik menerbitkan surat perintah
penyidikan baru untuk kasus tersebut. Dan pada tanggal yang sama, (13 Januari
2017 ) menerbitkan surat penetapan tersangka baru atas nama Hari Adji, Kepala
Pengelohan Limbah BLH Bangkalan, kemudian pada tanggal yang sama Hari Adji
langsung di tetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 13 Januari pula,
dilayangkan surat panggilan kepada Hari Adji sebagai tersangka.
Pemeriksaan Hari Adji sebagai saksi
pada tanggal 1 desember 2016, adalah untuk bersaksi dalam kasus tersangka
Panca, Humaidi dan Karsono. " Bersaksi dalam kasus berbeda, dalam surat
perintah penyidikan berbeda. Bukan bersaksi sebagai saksi untuk perintah
penyidikan atas nama Hari Adji sendiri".tegas Arif.
Kemudian, penahanan Hari Adji dengan
alasan khwatir mengulangi perbuatan, juga sangat di buat-buat. " Bagaimana
mungkin mengulangi perbuatannya, wong proyeknya sudah selesai dan anggarannya
sudah digunakan.Lalu, selama ini Hari Adji selalu kooperatif dengan
penyelidikan kasus tersebut,".kata Arif.
Selanjutnya, kata Arif, hasil Audit
yang dijadikan dasar penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus
revitalisasi taman paseban adalah hasil audit administratif. Yang hasilnya
adalah temuan kelebihan bayar pada anggaran proyek sebesar Rp. 525 Juta. Bukan
audit untuk menentukan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Dan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah pada Desember
2016. Lantas, mengapa pada Januari 2017, Jaksa menyebut ada kerugian negara dan
menetapkan Hari Adji sebagai tersangka?"tukas Arif.
Terkait permeriksaan Hari Adji,
menurut Arif, belum memeriksa saksi-saksi untuk perintah penyidikan tanggal 13
Januari 2017." Kapan penyidik melakukan rangkian proses penyidikan untuk
Pak Hari Adji dengan surat perintah penyidik tanggal tanggal 13 Januari. Ini
surat perintah penyidikan tanggal 13 Januari, penetapan 13 Januari, dan
pemanggilan tersangkanya 13 Januri, ".Sindir Arif.
Kemudian, dalam surat pemanggilan
Hari Adji sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2017, tidak disebutkan pasal apa
yang dipersangkakan kepada Hari Adji. Surat pemanggilan itu hanya menyebut
berdasarkan laporan masyarakat dan menetapkan Hari Adji sebagai
tersangka.
" Jadi klien saya ini tidak
tahu dia disangkakan atas pelanggaran atas pelanggaran apa?apa yang telah
dilakukan?kesalahan apa?Sebab, pak Hari Adji ini hanyalah KPA yang di tugasi
berdasarkan perintah dan disposisi atasan. Padahal, yang namanya KPA itu harus
seorang kepala dinas,"tandas Arif.
Hari Adji, sambungnya, bukan pejabat
yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Hari Adji menurut Arif, hanya
ditumbalkan, untuk jadi KPA dan menandatangani berkas agar proyek total Rp. 5,9
Milyar itu bisa cair." Padahal, Hari Adji tidak pernah menikmati dan
mendapatkan uang dari proyek tersebut. Tapi, kini dia yang dihukum, karena
menuruti perintah atasannya,"tandas Arif.
Karena itulah, pihaknya menggugat
praperadilan Kejari Bangkalan, agar menggunakan kewenangannya sesuai dengan
undang-undang sehingga tidak merampas hak dan kemerdekaan orang lain, yang
belum tentu bersalah. Atau bahkan tidak bersalah.
Sidang ketiga kemarin ( Rabu/1/2),
hadir mantan auditor BPKP, Prayoga. Dia menerangkan sesuai rekomendasi hasil
audit BPK ( 30 Mei 2017 ) yang dijadikan pegangan jaksa dalam mengusut kasus
tersebut, sudah jelas di sebutkan siapa penanggung jawabnya. "Di dalam hasil
audit BPK itu disebutkan penanggungjawabnya adalah PPK, PPTK,"tegas
Prayoga. Tidak ada menyebut KPA sebagai penanggungjawab.
Di bagian lain, Arif Sulaiman, kuasa hukum Hari
Adji, dalam sidang kemarin juga menunjukkan SK dari Kepala Dinas BLH Bangkalan
kepada Panca Setiadi untuk menjadi PPTK dan SK yang menunjuk Hari Adji menjadi
KPA. " Hari Adji sebagai KPA bukan orang yang menunjuk PPTK. Jadi, PPTK
tidak bertanggungjawab kepada KPA,".tegas Arif. Karena itu, penetapan Hari
Adji sebagai tersangka keempat dalam proyek Revitalisasi Taman Paseban, adalah
salah alamat. (Yit/Jos)