Kuasa Hukum Hari Adji, Lakukan Gugatan Praperadilan Kejari Bangkalan

BANGKALAN - Pada hari kedua sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Taman Paseban Bangkalan, Kejari Bangkalan menyampaikan tiga poin jawabab atas gugatan tersangka. Dalam jawabannya, jaksa mengungkapkan bahwa mereka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni keterangan saksi dan hasil audit BPK perwakilan Jawa Timur.

Pada poin pertama, jaksa menyampaikan bahwa kasus revitalisasi taman paseban bangkalan, dilakukan berdasarkan, surat perintah penyidikan tanggal 20 Oktober 2016. Dari surat perintah tersebut, dlakukan pemanggilan saksi-saksi dan kemudian pada tanggal 16 November 2016,menetapkan tiga tersangka atas nama, Humaidi Zaini, Achad Karsono, dan Panca Setiadi.

Pelaksana proyek, pekerja proyek, dan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) di bidang pertamanan Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Bangkalan itu, kemudian ditahan pada tanggal pada 13 Desember 2016. Lalu, pada 13 Januari 2017, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus tersebut. Dan pada tanggal yang sama, (13 Januari 2017 ) menerbitkan surat penetapan tersangka baru atas nama Hari Adji, Kepala Pengelohan Limbah BLH Bangkalan, kemudian pada tanggal yang sama Hari Adji langsung di tetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 13 Januari pula, dilayangkan surat panggilan kepada Hari Adji sebagai tersangka.

Pemeriksaan Hari Adji sebagai saksi pada tanggal 1 desember 2016, adalah untuk bersaksi dalam kasus tersangka Panca, Humaidi dan Karsono. " Bersaksi dalam kasus berbeda, dalam surat perintah penyidikan berbeda. Bukan bersaksi sebagai saksi untuk perintah penyidikan atas nama Hari Adji sendiri".tegas Arif.

Kemudian, penahanan Hari Adji dengan alasan khwatir mengulangi perbuatan, juga sangat di buat-buat. " Bagaimana mungkin mengulangi perbuatannya, wong proyeknya sudah selesai dan anggarannya sudah digunakan.Lalu, selama ini Hari Adji selalu kooperatif dengan penyelidikan kasus tersebut,".kata Arif.

Selanjutnya, kata Arif, hasil Audit yang dijadikan dasar penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus revitalisasi taman paseban adalah hasil audit administratif. Yang hasilnya adalah temuan kelebihan bayar pada anggaran proyek sebesar Rp. 525 Juta. Bukan audit untuk menentukan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi. "Dan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah pada Desember 2016. Lantas, mengapa pada Januari 2017, Jaksa menyebut ada kerugian negara dan menetapkan Hari Adji sebagai tersangka?"tukas Arif.

Terkait permeriksaan Hari Adji, menurut Arif, belum memeriksa saksi-saksi untuk perintah penyidikan tanggal 13 Januari 2017." Kapan penyidik melakukan rangkian proses penyidikan untuk Pak Hari Adji dengan surat perintah penyidik tanggal tanggal 13 Januari. Ini surat perintah penyidikan tanggal 13 Januari, penetapan 13 Januari, dan pemanggilan tersangkanya 13 Januri, ".Sindir Arif.

Kemudian, dalam surat pemanggilan Hari Adji sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2017, tidak disebutkan pasal apa yang dipersangkakan kepada Hari Adji. Surat pemanggilan itu hanya menyebut  berdasarkan laporan masyarakat dan menetapkan Hari Adji sebagai tersangka.

" Jadi klien saya ini tidak tahu dia disangkakan atas pelanggaran atas pelanggaran apa?apa yang telah dilakukan?kesalahan apa?Sebab, pak Hari Adji ini hanyalah KPA yang di tugasi berdasarkan perintah dan disposisi atasan. Padahal, yang namanya KPA itu harus seorang kepala dinas,"tandas Arif.

Hari Adji, sambungnya, bukan pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Hari Adji menurut Arif, hanya ditumbalkan, untuk jadi KPA dan menandatangani berkas agar proyek total Rp. 5,9 Milyar itu bisa cair." Padahal, Hari Adji tidak pernah menikmati dan mendapatkan uang dari proyek tersebut. Tapi, kini dia yang dihukum, karena menuruti perintah atasannya,"tandas Arif.

Karena itulah, pihaknya menggugat praperadilan Kejari Bangkalan, agar menggunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang sehingga tidak merampas hak dan kemerdekaan orang lain, yang belum tentu bersalah. Atau bahkan tidak bersalah.

Sidang ketiga kemarin ( Rabu/1/2), hadir mantan auditor BPKP, Prayoga. Dia menerangkan sesuai rekomendasi hasil audit BPK ( 30 Mei 2017 ) yang dijadikan pegangan jaksa dalam mengusut kasus tersebut, sudah jelas di sebutkan siapa penanggung jawabnya. "Di dalam hasil audit BPK itu disebutkan penanggungjawabnya adalah PPK, PPTK,"tegas Prayoga. Tidak ada menyebut KPA sebagai penanggungjawab.

Di bagian lain, Arif Sulaiman, kuasa hukum Hari Adji, dalam sidang kemarin juga menunjukkan SK dari Kepala Dinas BLH Bangkalan kepada Panca Setiadi untuk menjadi PPTK dan SK yang menunjuk Hari Adji menjadi KPA. " Hari Adji sebagai KPA bukan orang yang menunjuk PPTK. Jadi, PPTK tidak bertanggungjawab kepada KPA,".tegas Arif. Karena itu, penetapan Hari Adji sebagai tersangka keempat dalam proyek Revitalisasi Taman Paseban, adalah salah alamat. (Yit/Jos)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement