SURABAYA - Eni Indraningrum, kuasa
hukum PT Surya Bumimegah Surabaya (SBS) selaku pengembang apartemen apartemen
Central Bisnis dan Distrik (CBD) berkelit saat ditanya awak media terkait tak
ada atau tidaknya ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot
Surabaya.Menurut Eni, ada ijin atau tidaknya pembangunan apartemen CBD tersebut
akan dibuktikan saat agenda pembuktian. "Ini baru perdana, nanti akan kita
beberkan saat pembuktian,"kilahnya usai persidangan di PN Surabaya, Rabu
(8/2/2017).
Setelah didesak, Eni pun sempat bersuara tinggi. Namun kali ini, penjelasan
Eni terlihat membuka dugaan jika PT SBS belum mengantongi IMB untuk tower A dan
B Apartemen CBD. "Saya sudah tahu, namun saya tidak mau mendahuli
kerso (tidak mau mendahului) ada apa tidaknya (IMB tower A dan
B),"kilahnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Kolonel Laut Birawa
Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim terhadap
PT SBS akhirnya berlanjut ke proses mediasi. "Sesuai Peraturan Mahkamah
Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, maka mejelis hakim memutuskan untuk
melakukan mediasi," ucap ketua majelis hakim Dedi Ferdiaman.
Hakim Dedi menunjuk hakim Sigit Sutriono sebagai mediator dalam proses
mediasi yang bakal digelar pada persidangan pekan depan. "Dengan syarat
prinsipal (owner PT SBS) wajib hadir dalam mediasi tersebut. Jika tidak hadir,
maka dinyatakan tidak punya itikad baik," pungkas hakim Dedi.
Diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan oleh Kolonel Laut Birawa Budijuwana
didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim lantaran PT SBS selaku
pengembang Apartemen CBD Wiyung menolak mengembalikan uang cicilan pembelian
apartemen di tower A dan B sebesar Rp 126 juta kepada dirinya. Kolonel
Birawa menarik kembali uangnya setelah mengetahui bahwa apartemen di tower A
dan B yang dipesannya ternyata tidak mengantongi IMB dari Pemkot Surabaya.
Berdasarkan pasal 42 jo 45 UU Nomor 1 tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan menjual apartemen tanpa
dilengkapi IMB yang dilakukan oleh PT SBS dikualifikasikan sebagai tindakan
yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan. Atas
dasar itulah, Kolonel Birawa menggugat PT SBS sebesar Rp 2 miliar sebagai ganti
rugi yang dialaminya. (Ban)