LMP Soroti Kasus Mega Karaoke, Disbudpar : Otomatis Ijin Usahanya Dicabut



Surabaya Newsweek - Aksi nekad yang dilakukan oleh manajemen Mega Karaoke dewasa di jalan Ngaglik Kecamatan Simokerto dengan menyuguhkan penari striptis kepada tamu didalam ruang karaoke akhirnya, terkuak oleh Polrestabes Surabaya terbukti, penggerebekan pada tanggal 17 Februari 2017, Satreskrim Polrestabes telah menentapkan dua tersangka yakni, Nana sebagai penyedia dan Eka sebagai Supervisor Mega Karaoke, karena, di nilai telah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih ( LMP ) Osama yang kerap kali menyoroti Rumah Hiburan Umum ( RHU ), yang melanggar aturan dan merusak mental anak bangsa mulai angkat bicara, ia ( Osama – Red ) menyarakan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Pemkot Surabaya yang terkait, untuk  meninjau kembali ijin- ijinnya dan kalau bisa mencabut ijinnya, sebab menurutnya, pelanggaran ini tidak bisa di tolerir.

“Terkait Mega karaoke yang yang diketahui menyuguhkan penari striptis kepada tamu, itu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya sarankan untuk Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Disparta yang membidangi RHU , untuk meninjau kembali ijinya , kalau bisa dicabut saja ijinnya,” ujar Osama.

Menurut Osama sebuah Pekerjaan itu adalah , sebuah kegiatan manusia yang tidak melanggar aturan hukum, norma,sedangkan pekerjaan yang telah melanggar hukum itu bukan sebuah pekerjaan dan bukan trik marketing.

“Pekerjaan itu adalah sebuah kegiatan yang tidak melanggar aturan dan norma, sedangkan penari striptis itukan, pornografi dan jelas melanggar aturan dan norma, itu bukan pekerjaan mas, serta bukan trik marketing,” tandasnya.

Kepala Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar ) Pemkot Surabaya Widodo menjelaskan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Mega Karaoke dijalan Ngaglik Surabaya, bukan hanya tarian striptis saja namun, banyak aturan yang dilanggar , yang awalnya tempat restoran kini sudah berubah fungsi menjadi tempat karaoke.


“Bukan hanya tarian striptis saja mas, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Mega Karaoke, seperti restoran yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi tempat karaoke dewasa, itu diketahui saat sidak ditempat itu,” ungkap Widodo.

Widodo mengatakan, pelanggaran lain yakni, saat buka karaoke dewasa didalam ketentuannya seharusnya jam 8 malam, namun manajemen mega karaoke siang hari sudah dibuka dan ijin pemuktahiran juga tidak dilakukan.

“Pelanggaran lain yang dilakukan oleh manajemen Mega karaoke antara lain, jam buka karaoke sudah menyalahi auturan serta ijin pemuktahiran juga tidak dilakukan ,” katanya.

Widodo juga menambahkan, surat bantuan penertban ( Bantib ) kepada penegak perda yakni,Satpol PP Kota Surabaya sudah dikirimkan, selain ditutup dan di blacklist, Mega karaoke  otomatis akan dicabut ijin- ijinnya.

“Selain Disbudpar mengeluarkan bantib ke Satpol PP , Mega karaoke juga akan di blacklist dan secara otomatis ijin- ijinnya akan dicabut,”tambah Widodo. ( Ham )     
Lebih baru Lebih lama
Advertisement