Mucikari Juwingan Perdagangkan Anak Dibawah Umur

SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, kembali mengungkap praktik prostitusi melalui media sosial facebook, dengan satu orang pelaku. Mirisnya yang menjadi korban atau yang diperdagangkan adalah anak berusia dibawah umur.

Dalam hal ini Polrestabes Surabaya membuktikan keseriusannya dalam memberantas praktik prostitusi terselubung di kota Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus perdagangan yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini petugas mengamankan satu mucikari. Dia adalah Ridwan (30) warga Juwingan Surabaya. Pelaku nekat menjual anak yang usianya masih belia. Korbannya yakni berinisial EN, warga Jalan Bogen Surabaya, yang masih berusia 16 tahun. Warga Juwingan ini memperdagangkan korbannya melalui akun media sosial facebook, dengan tarif Rp 800 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku memanfaatkan akun facebook yang dimiliki pelaku. Dia mengunggah foto korban kemudian memberikan tarif sekaligus. Biasanya pria hidung belang tersebut melakukan tawar menawar dari chat.

Setelah mencapai kata sepakat dari chat melalui facebook, pelaku mengantarkan korban di hotel yang telah disepakati. Dari hasil transaksi tersebut, pelaku biasanya mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan korban Rp 300 rupiah. Diduga pelaku mempunyai banyak koleksi gadis di bawah umur yang diperdagangkan.

Pihaknya tidak akan mempercayai begitu saja, kasus perdagangan dibawah umur tersebut dikembangkan lebih lanjut. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP, satu lembar bukti pembayaran hotel, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Pelaku terancam akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement