SURABAYA - Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, kembali mengungkap praktik
prostitusi melalui media sosial facebook, dengan satu orang pelaku. Mirisnya
yang menjadi korban atau yang diperdagangkan adalah anak berusia dibawah umur.
Dalam hal ini Polrestabes
Surabaya membuktikan keseriusannya dalam memberantas praktik prostitusi
terselubung di kota Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus
perdagangan yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini petugas mengamankan
satu mucikari. Dia adalah Ridwan (30) warga Juwingan Surabaya. Pelaku
nekat menjual anak yang usianya masih belia. Korbannya yakni berinisial
EN, warga Jalan Bogen Surabaya, yang masih berusia 16 tahun. Warga
Juwingan ini memperdagangkan korbannya melalui akun media sosial facebook,
dengan tarif Rp 800 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku memanfaatkan akun facebook yang
dimiliki pelaku. Dia mengunggah foto korban kemudian memberikan tarif
sekaligus. Biasanya pria hidung belang tersebut melakukan tawar menawar dari
chat.
Setelah mencapai kata sepakat dari
chat melalui facebook, pelaku mengantarkan korban di hotel yang telah
disepakati. Dari hasil transaksi tersebut, pelaku biasanya mendapat bagian Rp
500 ribu, sedangkan korban Rp 300 rupiah. Diduga pelaku mempunyai banyak
koleksi gadis di bawah umur yang diperdagangkan.
Pihaknya tidak akan mempercayai
begitu saja, kasus perdagangan dibawah umur tersebut dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP, satu lembar
bukti pembayaran hotel, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Pelaku terancam akan dijerat dengan pasal
berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun
2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan
paling lama 15 tahun penjara. (dio)