TULUNGAGUNG
-
Sejak dilaporkannya ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Polres Tulungagung. Hingga terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil
penelitian laporan pada (19/12/2016), pelaku pencabulan anak dibawah umur 5 tahun
belum ditetapkan menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Dikonfirmasi
Kanit UPPA, Retno mengatakan, sekarang akan dinaikkan menjadi tersangka akan
segera kita hadirkan saksi ahli,
pungkasnya ,selasa 21/2/2017 ,di depan pintu UPPA. Berawal,orangtua korban
bernama Yanti melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang diduga dilakukan pelaku.
Dari hasil visum dinyatakan kemaluan korban
mengalami luka robek kena benda tumpul. Korban atau di sebut bunga mengaku kemaluannya dimasuki burung pelaku sebanyak dua kali. Setelah itu bunga
dibelikan es krim dan diancam akan dicubit kalau memberitahu kepada
orangtuanya, ungkap Bunga ke penyidik didampingi ibunya. warga Loderesan
inisial SJ 70 tahun diduga melakukan
pencabulan terhadap Bunga tetap
tenang seakan tidak ada masalah,diduga ada oknum di balik perkara itu agar di
hentikan.
Dalam perbuatan cabul terhadap anak usia 5
tahun siapapun pelaku bakal dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan
anak terancam hukuman 15 tahun.Karena
pemerintah telah mempertegas dengan adanya perubahan undang-undang perlindungan
anak hukuman lebih di perberat agar para pelaku-pelakunya bertobat .Sebab
selama ini banyak anak di bawah umur menjadi korban napsu bejat para pelaku.
Seperti mawar bersekolah di salah satu sekolah
menengah kejuruan di wilayah keras di buntingi seorang oknum kepala desa dan
parahnya perkara pembuntingan itu di hentikan .Bunga berusia 5 tahun dengan jelas
mengaku disetubuhi pelaku.
Mengingat kasus pencabulan harus berjalan ,pada tahun 2016 lalu rujukan laporan
polisi No: LP/248/X/2016/jatim/res.tl.agung,tanggal 21/10/2016.
Sprindik/360/XI/2016/reskrim, pada 26/10/2016. Surat pemberitahuan perkembangan
hasil penelitian laporan (SP2HP) yang ke, 1 No: B/726/XI/2016/reskrim, pada
20/10/2016. SP2HP ke, 2 No: B/762/XI/2016/reskrim ,pada 20/11/2016. SP2HP ke, 3
No: B/775/XI/2016/reskrim, pada 29/11/2016. Dan SP2HP ke, 4 No:
B/791/XII/2016/reskrim, pada 20/12/2016.
Kemudian saksi-saksi yang telah di BAP
yaitu Yanti alias Santi binti almarhum Mad Sujali selaku pelapor, LS (korban),
Supiyanti binti Sumadi, Nopita alias Pita binti amarhum Ripai, Sekdes Loderesan
(Supomo), ketua RT (Suryono).Bersambung...
(NAN)