Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun Masih Berkeliaran

TULUNGAGUNG - Sejak dilaporkannya ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Hingga terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pada (19/12/2016), pelaku pencabulan anak dibawah umur 5 tahun belum ditetapkan menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan. 

Dikonfirmasi Kanit UPPA, Retno mengatakan, sekarang akan dinaikkan menjadi tersangka akan segera  kita hadirkan saksi ahli, pungkasnya ,selasa 21/2/2017 ,di depan pintu UPPA. Berawal,orangtua korban bernama Yanti melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya  yang diduga dilakukan  pelaku. 

Dari hasil visum dinyatakan kemaluan korban mengalami luka robek kena benda tumpul. Korban atau di sebut bunga  mengaku kemaluannya dimasuki burung  pelaku sebanyak dua kali. Setelah itu bunga dibelikan es krim dan diancam akan dicubit kalau memberitahu kepada orangtuanya, ungkap Bunga ke penyidik didampingi ibunya. warga Loderesan inisial SJ 70 tahun diduga melakukan  pencabulan   terhadap Bunga tetap tenang seakan tidak ada masalah,diduga ada oknum di balik perkara itu agar di hentikan.

Dalam perbuatan cabul terhadap anak usia 5 tahun  siapapun pelaku bakal  dijerat dengan  UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan anak  terancam hukuman 15 tahun.Karena pemerintah telah mempertegas dengan adanya perubahan undang-undang perlindungan anak hukuman lebih di perberat agar para pelaku-pelakunya bertobat .Sebab selama ini banyak anak di bawah umur menjadi korban napsu bejat para pelaku.

Seperti  mawar bersekolah di salah satu sekolah menengah kejuruan di wilayah keras di buntingi seorang oknum kepala desa dan parahnya perkara pembuntingan itu di hentikan .Bunga  berusia 5 tahun  dengan jelas  mengaku disetubuhi  pelaku. Mengingat kasus pencabulan harus berjalan ,pada tahun 2016 lalu rujukan laporan polisi No: LP/248/X/2016/jatim/res.tl.agung,tanggal 21/10/2016. 

Sprindik/360/XI/2016/reskrim, pada 26/10/2016. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) yang ke, 1 No: B/726/XI/2016/reskrim, pada 20/10/2016. SP2HP ke, 2 No: B/762/XI/2016/reskrim ,pada 20/11/2016. SP2HP ke, 3 No: B/775/XI/2016/reskrim, pada 29/11/2016. Dan SP2HP ke, 4 No: B/791/XII/2016/reskrim, pada 20/12/2016. 

Kemudian saksi-saksi yang telah di BAP yaitu Yanti alias Santi binti almarhum Mad Sujali selaku pelapor, LS (korban), Supiyanti binti Sumadi, Nopita alias Pita binti amarhum Ripai, Sekdes Loderesan (Supomo), ketua RT (Suryono).Bersambung... (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement