Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Mangkrak, 2 DPO Belum Ditemukan



SURABAYA - Kasus korupsi proyek pembangunan gedung DPRD kota Madiun 2015 lalu yang menelan anggaran sebesar Rp 29 Miliar, yang mana hingga kini pembangunan itu tak kunjung selesai. Pelaksana proyek ini yang telah menerima kuasa dari PT AJP (Aneka Jasa Pembangunan) adalah Kaiseng dan Shonaji (DPO). Atas perbuatan kedua orang ini (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar lebih, seperti surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun.

Sementara, dalam keterangan ahli hukum tata negara yang juga guru  besar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (FH Unair ) dan FH. Universitas Trisakti Jakarta, Prof. DR. Philipus Mandiri Hadjon, S.H menyatakan, dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan public berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Hal itu dijelaskan Prof. DR. Philipus, dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai Ahli dalam perkara Korupsi proyek pembangunan gedung DPRD kota Madiun tahun 2015, yang dihadirkan oleh yterdakwa Hedi Karnowo, pada Kamis, 2 Februari 2017

Kepada Majelis Hakim yang di Ketua Mateus Samiaji, Prof. DR. Philipus Mandiri Hadjon, S.H. menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam UU no. 15 Tahun 2004 tentang Pengolaan dan taanggung jawab Keuangan Negara.

Lebih lanjut Guru Besar FH Universitas Trisakti ini menjelaskan, laporan hasil penghitungan (LHP) yang dilakukan lembaga lain, wajib diserahkan ke BPK.

Dalam UU RI No. 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara ; Pasal 2 ayat (1). Pe,eriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara ; ayat (2). BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sementara pertanyaan JPUb kepada Ahli, terkait surat kuasa Khusus berdasarkan akta Notaris, yang diberikan terdakwa Hedi Karnowo, selaku Dirtektur PT AJP kepda tersangka Kaiseng, selaku pelaksana pekerjaan. Dalam surat kuasa tersebut meliputi pelaksaan pekerjaan hingga selesai melakukan surat menyurat, menghadiri rapat, melakukan pembayaran buruh hingga pencairan. Dan apabila terjadi perbuiatan yang melanggar hukum menjadi tanggung jawab penerima kuasa. Sebab PT AJP melalui direktur Hedi karnowo meminjamkan bendera atau dokumen PT tersebut.

Sementara menjawab pertanyaan anggota Majelis hakim M. Mahin, terkait pernyataan Hedi Karnowo mengenai proyek tersebut sepertinya sudah diatur. Hedi Karnowo menjelaskan, bahwa terlalu mudahnya proses lelang dari banyaknya peserta hanya satu yang melakukan penawaran dan pencairan uang muka sebesar 20 persen setelah tanda tangan kontrak bersambung... (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement