SURABAYA - Kasus korupsi proyek pembangunan gedung
DPRD kota Madiun 2015 lalu yang menelan anggaran sebesar Rp 29 Miliar, yang
mana hingga kini pembangunan itu tak kunjung selesai. Pelaksana proyek ini yang
telah menerima kuasa dari PT AJP (Aneka Jasa Pembangunan) adalah Kaiseng dan
Shonaji (DPO). Atas perbuatan kedua orang ini (DPO) yang dikeluarkan oleh
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1
Miliar lebih, seperti surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Madiun.
Sementara, dalam
keterangan ahli hukum tata negara yang juga guru besar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya (FH Unair ) dan FH. Universitas Trisakti Jakarta, Prof. DR. Philipus
Mandiri Hadjon, S.H menyatakan, dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan
public berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut
wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
Hal itu dijelaskan
Prof. DR. Philipus, dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai
Ahli dalam perkara Korupsi proyek pembangunan gedung DPRD kota Madiun tahun
2015, yang dihadirkan oleh yterdakwa Hedi Karnowo, pada Kamis, 2 Februari 2017
Kepada Majelis
Hakim yang di Ketua Mateus Samiaji, Prof. DR. Philipus Mandiri Hadjon, S.H.
menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam UU no. 15 Tahun 2004 tentang Pengolaan
dan taanggung jawab Keuangan Negara.
Lebih lanjut
Guru Besar FH Universitas Trisakti ini menjelaskan, laporan hasil penghitungan
(LHP) yang dilakukan lembaga lain, wajib diserahkan ke BPK.
Dalam UU RI No.
15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara ; Pasal 2
ayat (1). Pe,eriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara ; ayat (2).
BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Sementara
pertanyaan JPUb kepada Ahli, terkait surat kuasa Khusus berdasarkan akta Notaris,
yang diberikan terdakwa Hedi Karnowo, selaku Dirtektur PT AJP kepda tersangka
Kaiseng, selaku pelaksana pekerjaan. Dalam surat kuasa tersebut meliputi
pelaksaan pekerjaan hingga selesai melakukan surat menyurat, menghadiri rapat,
melakukan pembayaran buruh hingga pencairan. Dan apabila terjadi perbuiatan
yang melanggar hukum menjadi tanggung jawab penerima kuasa. Sebab PT AJP
melalui direktur Hedi karnowo meminjamkan bendera atau dokumen PT tersebut.
Sementara
menjawab pertanyaan anggota Majelis hakim M. Mahin, terkait pernyataan Hedi
Karnowo mengenai proyek tersebut sepertinya sudah diatur. Hedi Karnowo
menjelaskan, bahwa terlalu mudahnya proses lelang dari banyaknya peserta hanya
satu yang melakukan penawaran dan pencairan uang muka sebesar 20 persen setelah
tanda tangan kontrak bersambung...
(mon)