BLITAR – Kantor Imigrasi
Kelas II Blitar menolak memberikan paspor kepada 34 calon Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) sepanjang bulan Januari 2017. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar I
Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk
menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ke 34 orang itu diduga akan
bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan tidak mampu menjelaskan maksud
dan tujuan kunjungan ke negara lain dengan jelas.
Ditegaskannya, petugas yang mewawancarai sudah bisa dengan mudah
mendeteksi, jadi apabila ada permohonan yang terindikasi akan bekerja secara
ilegal maka akan langsung ditolak. Mayoritas pemohon yang ditolak adalah calon
TKI yang diduga akan bekerja ke negara tujuan Malaysia “Upaya penolakan tersebut dilakukan sebagai
salah satu upaya pencegahan para calon TKI agar tidak menjadi korban TPPO. Banyak
TKI illegal yang menjadi korban penipuan dari para agen, mereka banyak yang
dieksploitasi bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” tandasnya.
Lebih jauh Nyoman
menyampaikan, penolakan tersebut tidak hanya dilakukan Imigrasi Blitar,
seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM telah menolak pengajuan paspor 258 WNI sepanjang 1
Januari-17 Februari 2017. “Dari 258 tersebut, Kantor
Imigrasi Kelas II Blitar menempati urutan kedua terbanyak penolakan pemohon
paspor setelah Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat sebanyak 55 orang,”
pungkasnya. (dro)